Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen( Studi Kasus PDAM Wae Manurung)
Lilis Ernawati/ 01.18.4160 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen( Studi
Kasus PDAM Wae Manurung), ada dua pokok masalah dalam penelitian ini yaitu
bentuk upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan atas layanan PDAM Wae
Manurung Kab. Bone ditinjau dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, serta faktor yang penyebab tidak terpenuhinya hak
konsumen secara penuh dalam memperoleh air minum PDAM Wae Manurung.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normative dengan dua pendekatan yakni
pendekatan yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research (penelitian lapangan)
yakni observasi dan wawancara dengan staf PDAM dan konsumen PDAM Wae
Manurung, data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian dianalisis dengan
tekhnik deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Bentuk upaya perlindungan hukum bagi
konsumen yang dirugikan oleh pelayanan PDAM Wae Manurung selama ini
menggunakan jalur luar pengadilan dalam hal ini penyelesaian sengketa atau kasus
dengan cara konsultasi, negosiasi dan mediasi, meskipun dalam pasal 45 ayat (1)
Undang-undang perlindungan konsumen diatur dua cara yakni jalur pengadilan dan
luar pengadilan. Adapun faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak konsumen
terhadap pelayanan PDAM Wae Manurung disebabkan Persediaan Air baku yang
terbatas, mesin pengelohan air banyak yang sudah tua, terbatasnya sambungan pipa
distribusi. masalah distribusi air masih belum merata menjangkau kepada seluruh
masyarakat yang membutuhkannya, karena belum tersediaanya sambungan pipa
distribusi. biaya distribusi dan operasional yang masih sangat tinggi maka untuk
sementara belum menambah sambungan pipa distribusi dalam hal ini menyebabkan
pihak PDAM Wae Manurung belum mencukupi air secara normal kepada masyarakat.
A. Kesimpulan
1. Bentuk upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang ditempuh PDAM
Wae Manurung sebagai produsen dalam menyelesaikan keluhan dari
konsumen sejauh ini PDAM Wae Manurung Kab. Bone menyelesaikan
dengan cara konsultasi, negosiasi dan mediasi. Meskipun ada dua jalan
yang bisa ditempuh yakni jalur pengadilan dan luar pengadilan
sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang perlindungan konsumen
Pasal 45 ayat (1). Tapi sejauh ini belum ada yang melakukan upaya hukum
melalui jalur pengadilan terhadap kerugian yang dialami.
2. Adapun faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak konsumen
terhadap pelayanan PDAM Wae Manurung disebabkan Persediaan Air
Baku Yang Terbatas, Penyediaan Bahan Baku air yang diproses untuk
dijadikan air minum oleh PDAM Wae Manurung masih sangat kurang
sehingga volume air yang dihasilkan belum seluruhnya memenuhi
kebutuhan konsumen. Terbatasnya Mesin Pengolahan Air, Mesin
pengelohan air banyak yang sudah tua dan asset penunjang sudah banyak
yang rusak, karena itu perlu penggantian, tetapi dana untuk memperbaiki
atau membeli mesin-mesin tersebut belum ada realisasinya. Terbatasnya
Sambungan Pipa Distribusi. Masalah distribusi air masih belum merata
menjangkau kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya, karena
belum tersediaanya sambungan pipa distribusi. Biaya distribusi dan
operasional yang masih sangat tinggi maka untuk sementara belum
menambah sambungan pipa distribusi dalam hal ini menyebabkan pihak
PDAM Wae Manurung belum mencukupi air secara normal kepada
masyarakat atau kepada semua konsumen.
B. Saran
1. Saran kepada PDAM Wae Manurung agar memperhatikan hak
konsumen sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang no 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan lebih
meningkatkan lagi pelayanan serta memperhatikan segala keluhan
yang dialami oleh konsumen.
2. Saran kepada konsumen agar dapat memenuhi juga tanggung
jawabnya agar PDAM Wae manurung dengan konsumen memiliki
relasi yang baik.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen( Studi
Kasus PDAM Wae Manurung), ada dua pokok masalah dalam penelitian ini yaitu
bentuk upaya hukum bagi konsumen yang dirugikan atas layanan PDAM Wae
Manurung Kab. Bone ditinjau dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen, serta faktor yang penyebab tidak terpenuhinya hak
konsumen secara penuh dalam memperoleh air minum PDAM Wae Manurung.
Jenis penelitian ini adalah yuridis normative dengan dua pendekatan yakni
pendekatan yuridis normative dan pendekatan yuridis empiris. Metode pengumpulan
data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu field research (penelitian lapangan)
yakni observasi dan wawancara dengan staf PDAM dan konsumen PDAM Wae
Manurung, data yang diperoleh dari penelitian ini kemudian dianalisis dengan
tekhnik deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Bentuk upaya perlindungan hukum bagi
konsumen yang dirugikan oleh pelayanan PDAM Wae Manurung selama ini
menggunakan jalur luar pengadilan dalam hal ini penyelesaian sengketa atau kasus
dengan cara konsultasi, negosiasi dan mediasi, meskipun dalam pasal 45 ayat (1)
Undang-undang perlindungan konsumen diatur dua cara yakni jalur pengadilan dan
luar pengadilan. Adapun faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak konsumen
terhadap pelayanan PDAM Wae Manurung disebabkan Persediaan Air baku yang
terbatas, mesin pengelohan air banyak yang sudah tua, terbatasnya sambungan pipa
distribusi. masalah distribusi air masih belum merata menjangkau kepada seluruh
masyarakat yang membutuhkannya, karena belum tersediaanya sambungan pipa
distribusi. biaya distribusi dan operasional yang masih sangat tinggi maka untuk
sementara belum menambah sambungan pipa distribusi dalam hal ini menyebabkan
pihak PDAM Wae Manurung belum mencukupi air secara normal kepada masyarakat.
A. Kesimpulan
1. Bentuk upaya perlindungan hukum bagi konsumen yang ditempuh PDAM
Wae Manurung sebagai produsen dalam menyelesaikan keluhan dari
konsumen sejauh ini PDAM Wae Manurung Kab. Bone menyelesaikan
dengan cara konsultasi, negosiasi dan mediasi. Meskipun ada dua jalan
yang bisa ditempuh yakni jalur pengadilan dan luar pengadilan
sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang perlindungan konsumen
Pasal 45 ayat (1). Tapi sejauh ini belum ada yang melakukan upaya hukum
melalui jalur pengadilan terhadap kerugian yang dialami.
2. Adapun faktor yang menyebabkan tidak terpenuhinya hak konsumen
terhadap pelayanan PDAM Wae Manurung disebabkan Persediaan Air
Baku Yang Terbatas, Penyediaan Bahan Baku air yang diproses untuk
dijadikan air minum oleh PDAM Wae Manurung masih sangat kurang
sehingga volume air yang dihasilkan belum seluruhnya memenuhi
kebutuhan konsumen. Terbatasnya Mesin Pengolahan Air, Mesin
pengelohan air banyak yang sudah tua dan asset penunjang sudah banyak
yang rusak, karena itu perlu penggantian, tetapi dana untuk memperbaiki
atau membeli mesin-mesin tersebut belum ada realisasinya. Terbatasnya
Sambungan Pipa Distribusi. Masalah distribusi air masih belum merata
menjangkau kepada seluruh masyarakat yang membutuhkannya, karena
belum tersediaanya sambungan pipa distribusi. Biaya distribusi dan
operasional yang masih sangat tinggi maka untuk sementara belum
menambah sambungan pipa distribusi dalam hal ini menyebabkan pihak
PDAM Wae Manurung belum mencukupi air secara normal kepada
masyarakat atau kepada semua konsumen.
B. Saran
1. Saran kepada PDAM Wae Manurung agar memperhatikan hak
konsumen sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang no 8
tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan lebih
meningkatkan lagi pelayanan serta memperhatikan segala keluhan
yang dialami oleh konsumen.
2. Saran kepada konsumen agar dapat memenuhi juga tanggung
jawabnya agar PDAM Wae manurung dengan konsumen memiliki
relasi yang baik.
Ketersediaan
| SSYA20220218 | 218/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
218/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
