Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pengendara Motor Yang Tidak Menggunakan Knalpot Standar Oleh Kepolisian Resort Bone
Akmal/. 01.18.4066 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan implementasi
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan knalpot standar oleh
kepolisian resort Bone, dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui upaya
dan kendala Polres Bone dalam meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas
terhadap penggunaan knalpot racing yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
pendekatan perundang-undangan serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap
kegiatan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan kendala Polres Bone
dalam meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan
knalpot racing yaitu. Kepolisian melakukan dua upaya, pertama upaya preventif
atau upaya pencegahan seperti melakukan himbauan ataupun sosialisasi langsung
kepada masyarakat dan melalui media sosial dengan menyebar poster-poster
serta video singkat mengenai pelarangan penggunaan knalpot racing dan juga
melakukan penjagaan disetiap pos yang ada, dan kedua upaya represif atau
upaya penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang, penyitaan, dan
teguran.
Sedangkan kendala kepolisian dalam meminimalisir angka pelanggaran
lalu lintas terhadap penggunaan knalpot racing, yaitu kurangnya kesadaran
hukum pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot diatas ambang
batas, kurangnya sarana prasaran dan kurangnya profesionalitas pihak kepolisain.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh pennulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Upaya Kepolisian Dalam Mengurangi Pelanggaran Pengendara Motor Yang
Menggunkana Knalpot Racing Di Kabupaten Bone, Yaitu:
a. Ada bebarapa upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Bone dalam
menekan angka Pelanggaran knalpot racing yang pertama yaitu, upaya
preventif (Pencegahan) ini sendiri merupakan tindakan pencegahan
sebelum terjadi pelanggaran. Dengan kata lain upaya ini merupakan
usaha untuk mengadakan suatau perubahan yang bersifat positif terhadap
kemungkinan terjadinya gangguan didalam lingkup berlalu lintas, dalam
upaya ini kepolisian melakukan himbauan sosialisasi langsung maupun
tidak langsung kepada masyarakat serta menyebar poster poster di media
sosial. Kedua yaitu upaya represif Upaya (Penindakan) merupakan upaya
penindakan yang dilakukan pada saat terjadi tindak pidana atau
pelanggaran lalu lintas dengan menjatuhkan hukuman berupa penilangan
kendaraan. Dalam upaya ini pihak kepolisian melakukan yang namanya
penilangan, penyitaan serta teguran kepada pengguna knalpot racing.
Dengan adanya upaya-upaya yang diterapkan oleh pihak kepolisian resort
Bone tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera serta menekan
angka pelanggaran lalu lintas terutama pada penggunaan knalpot racing.
b. Kendala Kepolisian Dalam Mengurangi Pelanggaran Pengendara Motor
Yang Menggunkana Knalpot Racing di Kabupaten Bone yang pertama
yaitu, Kurangnya kesadaran Hukum pengguna kendaraan bermotor yang
menggunakan knalpot diaats ambang batas. Yang kedua kurangnya sifat
profesional pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Yang ketiga
yaitu sarana dan prasarana yang dimiliki kepolisian resort Bone satuan
lalu lintas kurang memadai untuk mendukung kinerja polisi untuk bekerja
secara maksimal.
B. Saran
Setelah mengadakan penelitian tentang upaya serta kendala yang
dihadapi oleh Polres Bone dalam menekan angka pelanggaran pengguna knalpot
racing, maka saran yang akan peneliti sampaikan yaitu, sebagai beriku:
1. Upaya dalam mengadakan sosialisasi langsung maupun melalui media sosial
lebih dirutinkan jadwalnya, karena sangat penting bagi masyarakat untuk
mengetahui peraturan lalu lintas terutama pada ambang batas kebisingan
knalpot yang masih banyak masyarakat yang masih kurang memahaminya.
Dan juga diharapkan pihak kepolisian mampu memberikan sanksi yang tegas
kepada pihak pelanggar agar ada rasa jera yang diterima.
2. Mengenai kendala yang dihadapi pihak kepolisian resort Bone dalam
menekan angka pelanggaran knalpot racing, kepolisian diharapkan mampu
secara tegas meningkatkan penegakan hukum dan kesadaran hukum kepada
masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, serta diharapkan kepolisian
mampu menjalin keharmonisan kepada masyarakat agar tidak adanya rasa
benci yang timbul karena adanya aturan lalu lintas yang diberlakukan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
terhadap pengendara motor yang tidak menggunakan knalpot standar oleh
kepolisian resort Bone, dengan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui upaya
dan kendala Polres Bone dalam meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas
terhadap penggunaan knalpot racing yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penelitian ini, dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris dan
pendekatan perundang-undangan serta dibahas dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, wawancara dan
dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis melalui tiga tahap
kegiatan yaitu seleksi data, klasifikasi data, dan sistematika data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya dan kendala Polres Bone
dalam meminimalisir angka pelanggaran lalu lintas terhadap penggunaan
knalpot racing yaitu. Kepolisian melakukan dua upaya, pertama upaya preventif
atau upaya pencegahan seperti melakukan himbauan ataupun sosialisasi langsung
kepada masyarakat dan melalui media sosial dengan menyebar poster-poster
serta video singkat mengenai pelarangan penggunaan knalpot racing dan juga
melakukan penjagaan disetiap pos yang ada, dan kedua upaya represif atau
upaya penanggulangan/penindakan seperti melakukan tilang, penyitaan, dan
teguran.
Sedangkan kendala kepolisian dalam meminimalisir angka pelanggaran
lalu lintas terhadap penggunaan knalpot racing, yaitu kurangnya kesadaran
hukum pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot diatas ambang
batas, kurangnya sarana prasaran dan kurangnya profesionalitas pihak kepolisain.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh pennulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Upaya Kepolisian Dalam Mengurangi Pelanggaran Pengendara Motor Yang
Menggunkana Knalpot Racing Di Kabupaten Bone, Yaitu:
a. Ada bebarapa upaya yang dilakukan oleh pihak Polres Bone dalam
menekan angka Pelanggaran knalpot racing yang pertama yaitu, upaya
preventif (Pencegahan) ini sendiri merupakan tindakan pencegahan
sebelum terjadi pelanggaran. Dengan kata lain upaya ini merupakan
usaha untuk mengadakan suatau perubahan yang bersifat positif terhadap
kemungkinan terjadinya gangguan didalam lingkup berlalu lintas, dalam
upaya ini kepolisian melakukan himbauan sosialisasi langsung maupun
tidak langsung kepada masyarakat serta menyebar poster poster di media
sosial. Kedua yaitu upaya represif Upaya (Penindakan) merupakan upaya
penindakan yang dilakukan pada saat terjadi tindak pidana atau
pelanggaran lalu lintas dengan menjatuhkan hukuman berupa penilangan
kendaraan. Dalam upaya ini pihak kepolisian melakukan yang namanya
penilangan, penyitaan serta teguran kepada pengguna knalpot racing.
Dengan adanya upaya-upaya yang diterapkan oleh pihak kepolisian resort
Bone tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera serta menekan
angka pelanggaran lalu lintas terutama pada penggunaan knalpot racing.
b. Kendala Kepolisian Dalam Mengurangi Pelanggaran Pengendara Motor
Yang Menggunkana Knalpot Racing di Kabupaten Bone yang pertama
yaitu, Kurangnya kesadaran Hukum pengguna kendaraan bermotor yang
menggunakan knalpot diaats ambang batas. Yang kedua kurangnya sifat
profesional pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Yang ketiga
yaitu sarana dan prasarana yang dimiliki kepolisian resort Bone satuan
lalu lintas kurang memadai untuk mendukung kinerja polisi untuk bekerja
secara maksimal.
B. Saran
Setelah mengadakan penelitian tentang upaya serta kendala yang
dihadapi oleh Polres Bone dalam menekan angka pelanggaran pengguna knalpot
racing, maka saran yang akan peneliti sampaikan yaitu, sebagai beriku:
1. Upaya dalam mengadakan sosialisasi langsung maupun melalui media sosial
lebih dirutinkan jadwalnya, karena sangat penting bagi masyarakat untuk
mengetahui peraturan lalu lintas terutama pada ambang batas kebisingan
knalpot yang masih banyak masyarakat yang masih kurang memahaminya.
Dan juga diharapkan pihak kepolisian mampu memberikan sanksi yang tegas
kepada pihak pelanggar agar ada rasa jera yang diterima.
2. Mengenai kendala yang dihadapi pihak kepolisian resort Bone dalam
menekan angka pelanggaran knalpot racing, kepolisian diharapkan mampu
secara tegas meningkatkan penegakan hukum dan kesadaran hukum kepada
masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas, serta diharapkan kepolisian
mampu menjalin keharmonisan kepada masyarakat agar tidak adanya rasa
benci yang timbul karena adanya aturan lalu lintas yang diberlakukan.
Ketersediaan
| SSYA20220067 | 67/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
67/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
