Pemenuhan Kewajiban Nafkah Aktivis Jama’ah Tabligh dalam Pelaksanaan Khuruj Perspektif Hukum Islam Studi di Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang
Muhammad Khalil Akshar Gani/01.17.1282 - Personal Name
Potret kehidupan keluarga Jama‟ah Tabligh sudah menjadi fenomena yang aktual,
unik dan menarik perhatian banyak fihak untuk dikaji, dimana para anggota
Jama‟ah Tabligh lazim meninggalkan keluarganya untuk sementara waktu
melakukan kegiatan khuruj fisabilillah. Kegiatan ini tak jarang menimbukan
pertanyaan masyarakat Bagaimana persepsi Aktivis Dakwah Jamaa’ah
Tabligh terhadap Nafkah istri dan anak di kelurahan Biru Kecematan Tanete
Riattang? dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam terkait persepsi Aktivitas
Dakwah Jamaa’ah Tabligh terhadap Nafkah istri dan anak di kelurahan Biru
Kecematan Tanete Riattang?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan
Dokumen (Documentation). Hasil kesimpulan menyatakan bahwa, 1) Pelaksanaan
pemenuhan nafkah pada keluarga jama’ah tabligh yang berangkat khurūj fī
sabīlillāh diperoleh tiga pembagian yakni, pertama, terpenuhi dengan baik, kedua
kurang terpenuhi, dan ketiga tidak terpenuhi. Untuk anggota Jama’ah Tabligh
yang tidak memiliki pemahaman agama yang memadai, tidak
mempertimbangakan kondisi rumah tangganya, serta tidak meninggalkan nafkah,
dapat dikatakan telah melakukan perbuatan yang zhalim terhadap isteri dan
anakanaknya. Hal ini lah yang sebenarnya dilarang dalam Jamaa’ah tabligh,
karena orang seperti ini tidak tertib aturan dan menambah buruk citra jama’ah
tabligh di mata masyarakat. 2) Menurut perspektif hukum Islam pelaksanaan
pemberian nafkah keluarga bagi pelaku khurūj fī sabīlillāh di Kelurahan Biru Kec,
Tanete Riattang Kab. Bone tidak bertentangan dengan Hukum Islam sebagaimana
dalam Surat An Nisaa ayat 34 dan al-Qur’an surat ath-Thalaq ayat 7.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pemenuhan nafkah pada keluarga jama’ah tabligh yang
berada di Kelurahan Biru Kecematan Tanete Riattang yang berangkat
khurūj fī sabīlillāh diperoleh tiga pembagian yakni, pertama, terpenuhi
dengan baik, kedua kurang terpenuhi, dan ketiga tidak terpenuhi.
Untuk anggota Jama’ah Tabligh yang tidak memiliki pemahaman
agama yang memadai, tidak mempertimbangakan kondisi rumah
tangganya, serta tidak meninggalkan nafkah, dapat dikatakan telah
melakukan perbuatan yang zhalim terhadap isteri dan anak-anaknya.
Hal ini lah yang sebenarnya dilarang dalam Jamaa’ah tabligh, karena
orang seperti ini tidak tertib aturan dan menambah buruk citra jama’ah
tabligh di mata masyarakat.
2. Menurut perspektif hukum Islam pelaksanaan pemberian nafkah
keluarga bagi pelaku khurūj fī sabīlillāh di Kelurahan Biru Kecematan
Tanete Riattang tidak bertentangan dengan Hukum Islam sebagaimana
dalam Surat An Nisaa ayat 34 dan al-Qur’an surat ath-Thalaq ayat 7.
B. Saran
1. Kewajiban memberi nafkah istri dan anak-anak yang ditinggalkan
ketika khurūj fī sabīlillāh merupakan suatu hal yang harus ditunaikan
oleh seorang suami, oleh sebab itu dalam khurūj fī sabīlillāh jangan
sampai melalaikan hak-hak istri khususnya kewajiban memberikan
nafkah.
2. Untuk melakukan Khurūj fī sabīlillāh, hendaknya pelaku khuruj
memiliki persiapan yang matang, baik perbekalan untuk berangkat
khuruj, maupun nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan. Jangan
sampai pelaku khuruj berangkat berdakwah dengan tidak
meninggalkan nafkah sedikitpun, karena perbuatan tersebut
merupakan perbuatan yang zhalim karena tidak memenuhi hak
anggota keluarga dan hal ini tidak sesuai dengan syari’at Islam dalam
membentuk dan membina rumah tangga.
unik dan menarik perhatian banyak fihak untuk dikaji, dimana para anggota
Jama‟ah Tabligh lazim meninggalkan keluarganya untuk sementara waktu
melakukan kegiatan khuruj fisabilillah. Kegiatan ini tak jarang menimbukan
pertanyaan masyarakat Bagaimana persepsi Aktivis Dakwah Jamaa’ah
Tabligh terhadap Nafkah istri dan anak di kelurahan Biru Kecematan Tanete
Riattang? dan Bagaimana Pandangan Hukum Islam terkait persepsi Aktivitas
Dakwah Jamaa’ah Tabligh terhadap Nafkah istri dan anak di kelurahan Biru
Kecematan Tanete Riattang?. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research). Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan
Dokumen (Documentation). Hasil kesimpulan menyatakan bahwa, 1) Pelaksanaan
pemenuhan nafkah pada keluarga jama’ah tabligh yang berangkat khurūj fī
sabīlillāh diperoleh tiga pembagian yakni, pertama, terpenuhi dengan baik, kedua
kurang terpenuhi, dan ketiga tidak terpenuhi. Untuk anggota Jama’ah Tabligh
yang tidak memiliki pemahaman agama yang memadai, tidak
mempertimbangakan kondisi rumah tangganya, serta tidak meninggalkan nafkah,
dapat dikatakan telah melakukan perbuatan yang zhalim terhadap isteri dan
anakanaknya. Hal ini lah yang sebenarnya dilarang dalam Jamaa’ah tabligh,
karena orang seperti ini tidak tertib aturan dan menambah buruk citra jama’ah
tabligh di mata masyarakat. 2) Menurut perspektif hukum Islam pelaksanaan
pemberian nafkah keluarga bagi pelaku khurūj fī sabīlillāh di Kelurahan Biru Kec,
Tanete Riattang Kab. Bone tidak bertentangan dengan Hukum Islam sebagaimana
dalam Surat An Nisaa ayat 34 dan al-Qur’an surat ath-Thalaq ayat 7.
A. Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Pelaksanaan pemenuhan nafkah pada keluarga jama’ah tabligh yang
berada di Kelurahan Biru Kecematan Tanete Riattang yang berangkat
khurūj fī sabīlillāh diperoleh tiga pembagian yakni, pertama, terpenuhi
dengan baik, kedua kurang terpenuhi, dan ketiga tidak terpenuhi.
Untuk anggota Jama’ah Tabligh yang tidak memiliki pemahaman
agama yang memadai, tidak mempertimbangakan kondisi rumah
tangganya, serta tidak meninggalkan nafkah, dapat dikatakan telah
melakukan perbuatan yang zhalim terhadap isteri dan anak-anaknya.
Hal ini lah yang sebenarnya dilarang dalam Jamaa’ah tabligh, karena
orang seperti ini tidak tertib aturan dan menambah buruk citra jama’ah
tabligh di mata masyarakat.
2. Menurut perspektif hukum Islam pelaksanaan pemberian nafkah
keluarga bagi pelaku khurūj fī sabīlillāh di Kelurahan Biru Kecematan
Tanete Riattang tidak bertentangan dengan Hukum Islam sebagaimana
dalam Surat An Nisaa ayat 34 dan al-Qur’an surat ath-Thalaq ayat 7.
B. Saran
1. Kewajiban memberi nafkah istri dan anak-anak yang ditinggalkan
ketika khurūj fī sabīlillāh merupakan suatu hal yang harus ditunaikan
oleh seorang suami, oleh sebab itu dalam khurūj fī sabīlillāh jangan
sampai melalaikan hak-hak istri khususnya kewajiban memberikan
nafkah.
2. Untuk melakukan Khurūj fī sabīlillāh, hendaknya pelaku khuruj
memiliki persiapan yang matang, baik perbekalan untuk berangkat
khuruj, maupun nafkah untuk keluarga yang ditinggalkan. Jangan
sampai pelaku khuruj berangkat berdakwah dengan tidak
meninggalkan nafkah sedikitpun, karena perbuatan tersebut
merupakan perbuatan yang zhalim karena tidak memenuhi hak
anggota keluarga dan hal ini tidak sesuai dengan syari’at Islam dalam
membentuk dan membina rumah tangga.
Ketersediaan
| SSYA20230185 | 185/2023 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
185/2023
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
