Analisis Hukum Islam Terhadap Program keluarga Berencana Dengan Alasan Mengatur Jarak Kelahiran Anak (Studi Kasus Desa Lebongnge Kec. cenrana Kab. Bone)
Fitriani Ahmad/01.18.1032 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Hukum Islam Terhadap Program
Keluarga Berencana dengan Alasan Mengatur Jarak Kelahiran Anak (Studi Kasus
Desa Lebongnge Kecematan Cenrana Kabupaten Bone). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum Islam terhadap program keluarga
berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak dan bagaimana pendapat
masyarakat Desa Lebongnge Kecematan Cenrana Kabupaten Bone.Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap program keluarga
berencana dengan alasan mengatur jarak kelahirana anak danpendapat masyarakat
Desa Lebongnge Kecematan Cenrana Kabupaten Bone terhadap program keluarga
berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research)kualitatif deskriptif dengan pendekatan teologi
normatif,yuridisnormatif,empris dansosiologi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama,dalam pandangan hukum Islam
terhadap program keluarga berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak (Tanzhim
an-nasl),Islam mendukung dan membolehkan untuk menunda kehamilan dengan niat yang
baik. Dengan demikian Islam mengajurkan agar setiap muslim dapat mewujudkan
generasi yang kuat dan melindungi anak yang masih menyusu dari marabahaya
sehingga anak yang dilahirkan benar-benar sesuai diharapkan. Sebagaimana pada
zaman Rasulullah saw tidak menyuruh dan tidak juga melarang al-‘azl pada masa
sekarang ini sehinggah umat manusia banyak menciptakan alat untukmencegah kehamilan
dan mereka berlomba-lomba untuk menciptakan berbagai cara menghentikan
kehamilan.Kedua,pandangan masyarakat Desa Lebongnge Kec. Cenrana Kab. Bone
terhadap program Keluarga berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak yaitu
karena ingin menjaga jarak aman untuk memiliki anak dan agar bisa lebih fokus
dalam mengurus serta memberikan perhatian kepada anaknya, Mendorong kecukupan
ASI dan pola asuh yang lebih baik untuk anaknya, mejaga kesehatan dan menjamin
tumbuh kembang anak yang lebih baik sehingga bisa mendapat keluarga yang
sejahtera.
A. Simpulan
1. Pandagan masyarakat Desa Lebongnge Kec. Cenrana Kab. Bone terhadap
program Keluarga berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak
yaitu karena ingin menjaga jarak aman untuk memiliki anak dan agar bisa
lebih fokus dalam mengurus serta memberikan perhatian kepada anaknya,
Mendorong kecukupan ASI dan pola asuh yang lebih baik untuk anaknya,
mejaga kesehatan dan menjamin tumbuh kembang anak yang lebih baik
sehingga bisa mendapat keluarga yang sejahtera.
2. Dalam pandangan hukum Islam terhadap program keluarga berencana dengan
alasan mengatur jarak kelahiran anak (Tanzhim an-nasl),Islam mendukung
dan membolehkan untuk menunda kehamilan dengan niat yang baik. Dengan
demikian Islam mengajurkan agar setiap muslim dapat mewujudkan generasi
yang kuat dan melindungi anak yang masih menyusu dari marabahaya
sehingga anak yang dilahirkan benar-benar sesuai diharapkan. Sebagaimana
pada zaman Rasulullah saw tidak menyuruh dan tidak juga melarang al-‘azl
pada masa sekarang ini sehinggah umat manusia banyak menciptakan alat
untuk mencegah kehamilan dan mereka berlomba-lomba untuk menciptakan
berbagai cara menghentikan kehamilan.
B. Saran
1. Untuk masyarakat yang melakukan program keluarga berencana (KB)
hendaknnya memperhatikancara penggunaan dan pelaksaannya program
keluarga berencana.
2. Untuk masyarakat yang menggunakan program keluarga berencana gunakan
lah alat kontrasepsi (KB) sesuai dengan kenyamanan suami istri sehingga bisa
membentuk keluarga yang sejahtera.
3. Masyarakat yang mengikuti program keluarga berencana hendaknya
memberikan persetujuan suami istri jika ingin menggunkan KB.
Keluarga Berencana dengan Alasan Mengatur Jarak Kelahiran Anak (Studi Kasus
Desa Lebongnge Kecematan Cenrana Kabupaten Bone). Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana analisis hukum Islam terhadap program keluarga
berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak dan bagaimana pendapat
masyarakat Desa Lebongnge Kecematan Cenrana Kabupaten Bone.Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap program keluarga
berencana dengan alasan mengatur jarak kelahirana anak danpendapat masyarakat
Desa Lebongnge Kecematan Cenrana Kabupaten Bone terhadap program keluarga
berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak. Penelitian ini merupakan
penelitian lapangan (field research)kualitatif deskriptif dengan pendekatan teologi
normatif,yuridisnormatif,empris dansosiologi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama,dalam pandangan hukum Islam
terhadap program keluarga berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak (Tanzhim
an-nasl),Islam mendukung dan membolehkan untuk menunda kehamilan dengan niat yang
baik. Dengan demikian Islam mengajurkan agar setiap muslim dapat mewujudkan
generasi yang kuat dan melindungi anak yang masih menyusu dari marabahaya
sehingga anak yang dilahirkan benar-benar sesuai diharapkan. Sebagaimana pada
zaman Rasulullah saw tidak menyuruh dan tidak juga melarang al-‘azl pada masa
sekarang ini sehinggah umat manusia banyak menciptakan alat untukmencegah kehamilan
dan mereka berlomba-lomba untuk menciptakan berbagai cara menghentikan
kehamilan.Kedua,pandangan masyarakat Desa Lebongnge Kec. Cenrana Kab. Bone
terhadap program Keluarga berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak yaitu
karena ingin menjaga jarak aman untuk memiliki anak dan agar bisa lebih fokus
dalam mengurus serta memberikan perhatian kepada anaknya, Mendorong kecukupan
ASI dan pola asuh yang lebih baik untuk anaknya, mejaga kesehatan dan menjamin
tumbuh kembang anak yang lebih baik sehingga bisa mendapat keluarga yang
sejahtera.
A. Simpulan
1. Pandagan masyarakat Desa Lebongnge Kec. Cenrana Kab. Bone terhadap
program Keluarga berencana dengan alasan mengatur jarak kelahiran anak
yaitu karena ingin menjaga jarak aman untuk memiliki anak dan agar bisa
lebih fokus dalam mengurus serta memberikan perhatian kepada anaknya,
Mendorong kecukupan ASI dan pola asuh yang lebih baik untuk anaknya,
mejaga kesehatan dan menjamin tumbuh kembang anak yang lebih baik
sehingga bisa mendapat keluarga yang sejahtera.
2. Dalam pandangan hukum Islam terhadap program keluarga berencana dengan
alasan mengatur jarak kelahiran anak (Tanzhim an-nasl),Islam mendukung
dan membolehkan untuk menunda kehamilan dengan niat yang baik. Dengan
demikian Islam mengajurkan agar setiap muslim dapat mewujudkan generasi
yang kuat dan melindungi anak yang masih menyusu dari marabahaya
sehingga anak yang dilahirkan benar-benar sesuai diharapkan. Sebagaimana
pada zaman Rasulullah saw tidak menyuruh dan tidak juga melarang al-‘azl
pada masa sekarang ini sehinggah umat manusia banyak menciptakan alat
untuk mencegah kehamilan dan mereka berlomba-lomba untuk menciptakan
berbagai cara menghentikan kehamilan.
B. Saran
1. Untuk masyarakat yang melakukan program keluarga berencana (KB)
hendaknnya memperhatikancara penggunaan dan pelaksaannya program
keluarga berencana.
2. Untuk masyarakat yang menggunakan program keluarga berencana gunakan
lah alat kontrasepsi (KB) sesuai dengan kenyamanan suami istri sehingga bisa
membentuk keluarga yang sejahtera.
3. Masyarakat yang mengikuti program keluarga berencana hendaknya
memberikan persetujuan suami istri jika ingin menggunkan KB.
Ketersediaan
| SSYA20220105 | 105/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
105/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
