Analisis Hukum Islam Terhadap Penetapan Wali Hakim Tanpa Seizin Wali Nasab Dalam Keadaan Tertentu (Studi Kasus KUA Kec. Tanete Riattang)
Lisa/01.18.1038 - Personal Name
kripsi ini membahas mengenai penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab
dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana analisis hukum Islam terhadap penetapan wali hakim tanpa
seizin wali nasab dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang dan
bagaimana prosedur terhadap penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab dalam
keadaan tertentu di KUA Tanete Riattang. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui analisis hukum Islam terhadap penetapan wali hakim tanpa seizin wali
nasab dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang dan untuk mengetahui
prosedur terhadap penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab dalam keadaan
tertentu di KUA Tanete Riattang. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
(field research) kualitatif deksriptif dengan pendekatan yuridis normatif, empiris,
teologis normatif dan sosiologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dalam analisis terhadap
penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab dalam keadaan tertentu di KUA Kec.
Tanete Riattang secara khusus wali hakim dipandang sah sebagai wali nikah dan
berfungsi sebagai pengganti (bukan wakil) dari wali nasab, dan dalam pandangan
hukum islam wali hakim merupakan wali nikah karena hukumnya darurat. Dalam
suatu pernikahan wali bagi seorang wanita sangat penting, karena jika tidak ada wali
atau bahkan wanita tersebut yang akan menikahkan dirinya sendiri pernikahannya
dianggap tidak sah dan perpindahan wali nasab ke wali hakim sah-sah saja apabila
urutan wali tidak ada yang terpenuhi maka wali hakim lah yang berhak untuk
menikahkannya. Kedua, mengenai prosedur penetapan wali hakim tanpa seizin wali
nasab dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang sudah dapat dibenarkan
menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam
serta Peraturan Menteri Agama. Dalam peraturan dapat dipahami bahwa wali hakim
adalah wewenang mutlak kepala KUA, sehingga wali hakim dapat bertindak sebagai
wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau
tidak diketahui tempat tinggalnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisis yang telah diuraikan dalam bab IV
mengenai Penetapan Wali Hakim Tanpa Seizin Wali Nasab Dalam Keadaan
Tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang, maka penulis menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Analisis Hukum Islam terhadap penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab
dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang secara khusus wali
hakim dipandang sah sebagai wali nikah dan berfungsi sebagai pengganti
(bukan wakil) dari wali nasab, dan dalam hal ini wali hakim merupakan wali
nikah karena darurat. Dengan demikian pandangan hukum Islam peralihan
hak perwalian dalam pernikahan dari wali nasab ke wali hakim merupakan
ketentuan hukum darurat, atau dengan kata lain berfungsinya wali hakim
sebagai wali nikah dipandang sebagai hukum darurat. Dalam suatu pernikahan
wali bagi seorang wanita sangat penting, karena jika tidak ada wali atau
bahkan wanita tersebut yang akan menikahkan dirinya sendiri pernikahannya
dianggap tidak sah. Dan perpindahan wali nasab ke wali hakim sah-sah saja
apabila urutan wali tidak ada yang terpenuhi maka wali hakim lah yang
berhak untuk menikahkannya.
2. Prosedur penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab dalam keadaan
tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang sudah dapat dibenarkan menurut
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam
serta Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005. Dalam peraturan dapat
dipahami bahwa wali hakim adalah wewenang mutlak kepada KUA,
sehingga wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab
tidak ada atau tidak mungkin menghadirka atau tidak diketahui tempat
tinggalnya maka pihak KUA Kec. Tanete Riattang membutuhkan kehati-
hatian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses
penegakan hukum.
B. Saran
Setelah penulis meguraikan kesimpulan di atas, penulis akan menguraikan
saran-saran sebagai beriku:
1. Kantor Urusan Agama MerupakanKantor Departemen Urusan
Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kec. Tanete
Riattang serta memiliki fungsi di dalam kegiatan yang berhubungan dengan
kemasyarakatan.
2. Kepala KUA, disarankan untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, meskipun dalam Islam wali hakim memang ada tetapi pihak
KUA juga mampu mengikuti aturan Perundang-Undangan yang berlaku,
sehingga tidak terjadi pemalsuan alasan yang menyebabkan pernikahannya itu
cacat menurut hukum.
3. Setiap pihak yang akan melangsungkan pernikahan dan mempunyai
kepentingan di dalamnya, hendaknya lebih memperhatikan prosedur dan
aturan-aturan yang berlaku baik menurut hukum negara atau hukum Islam.
Maka tugas sebagai wali nasab dalam memperlancar jalannya dalam
pernikahan. Oleh sebab itu, setiap orang pasti menginginkan kegiatan yang
sempurna dalam pernikahan karena peran wali nasab sangatlah penting.
dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang. Permasalahan dalam penelitian
ini adalah bagaimana analisis hukum Islam terhadap penetapan wali hakim tanpa
seizin wali nasab dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang dan
bagaimana prosedur terhadap penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab dalam
keadaan tertentu di KUA Tanete Riattang. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui analisis hukum Islam terhadap penetapan wali hakim tanpa seizin wali
nasab dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang dan untuk mengetahui
prosedur terhadap penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab dalam keadaan
tertentu di KUA Tanete Riattang. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah
(field research) kualitatif deksriptif dengan pendekatan yuridis normatif, empiris,
teologis normatif dan sosiologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, dalam analisis terhadap
penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab dalam keadaan tertentu di KUA Kec.
Tanete Riattang secara khusus wali hakim dipandang sah sebagai wali nikah dan
berfungsi sebagai pengganti (bukan wakil) dari wali nasab, dan dalam pandangan
hukum islam wali hakim merupakan wali nikah karena hukumnya darurat. Dalam
suatu pernikahan wali bagi seorang wanita sangat penting, karena jika tidak ada wali
atau bahkan wanita tersebut yang akan menikahkan dirinya sendiri pernikahannya
dianggap tidak sah dan perpindahan wali nasab ke wali hakim sah-sah saja apabila
urutan wali tidak ada yang terpenuhi maka wali hakim lah yang berhak untuk
menikahkannya. Kedua, mengenai prosedur penetapan wali hakim tanpa seizin wali
nasab dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang sudah dapat dibenarkan
menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam
serta Peraturan Menteri Agama. Dalam peraturan dapat dipahami bahwa wali hakim
adalah wewenang mutlak kepala KUA, sehingga wali hakim dapat bertindak sebagai
wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau
tidak diketahui tempat tinggalnya.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dari analisis yang telah diuraikan dalam bab IV
mengenai Penetapan Wali Hakim Tanpa Seizin Wali Nasab Dalam Keadaan
Tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang, maka penulis menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Analisis Hukum Islam terhadap penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab
dalam keadaan tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang secara khusus wali
hakim dipandang sah sebagai wali nikah dan berfungsi sebagai pengganti
(bukan wakil) dari wali nasab, dan dalam hal ini wali hakim merupakan wali
nikah karena darurat. Dengan demikian pandangan hukum Islam peralihan
hak perwalian dalam pernikahan dari wali nasab ke wali hakim merupakan
ketentuan hukum darurat, atau dengan kata lain berfungsinya wali hakim
sebagai wali nikah dipandang sebagai hukum darurat. Dalam suatu pernikahan
wali bagi seorang wanita sangat penting, karena jika tidak ada wali atau
bahkan wanita tersebut yang akan menikahkan dirinya sendiri pernikahannya
dianggap tidak sah. Dan perpindahan wali nasab ke wali hakim sah-sah saja
apabila urutan wali tidak ada yang terpenuhi maka wali hakim lah yang
berhak untuk menikahkannya.
2. Prosedur penetapan wali hakim tanpa seizin wali nasab dalam keadaan
tertentu di KUA Kec. Tanete Riattang sudah dapat dibenarkan menurut
Undang-Undang yang berlaku di Indonesia yaitu Kompilasi Hukum Islam
serta Peraturan Menteri Agama No. 30 Tahun 2005. Dalam peraturan dapat
dipahami bahwa wali hakim adalah wewenang mutlak kepada KUA,
sehingga wali hakim dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab
tidak ada atau tidak mungkin menghadirka atau tidak diketahui tempat
tinggalnya maka pihak KUA Kec. Tanete Riattang membutuhkan kehati-
hatian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses
penegakan hukum.
B. Saran
Setelah penulis meguraikan kesimpulan di atas, penulis akan menguraikan
saran-saran sebagai beriku:
1. Kantor Urusan Agama MerupakanKantor Departemen Urusan
Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kec. Tanete
Riattang serta memiliki fungsi di dalam kegiatan yang berhubungan dengan
kemasyarakatan.
2. Kepala KUA, disarankan untuk berhati-hati dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, meskipun dalam Islam wali hakim memang ada tetapi pihak
KUA juga mampu mengikuti aturan Perundang-Undangan yang berlaku,
sehingga tidak terjadi pemalsuan alasan yang menyebabkan pernikahannya itu
cacat menurut hukum.
3. Setiap pihak yang akan melangsungkan pernikahan dan mempunyai
kepentingan di dalamnya, hendaknya lebih memperhatikan prosedur dan
aturan-aturan yang berlaku baik menurut hukum negara atau hukum Islam.
Maka tugas sebagai wali nasab dalam memperlancar jalannya dalam
pernikahan. Oleh sebab itu, setiap orang pasti menginginkan kegiatan yang
sempurna dalam pernikahan karena peran wali nasab sangatlah penting.
Ketersediaan
| SSYA20220104 | 104/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
104/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
