Problematika Perceraian Diluar Pengadilan Agama Dan Hubungannya Dengan Masa Iddah (Studi Kasus Di Kecamatan Tanete Riattang Barat)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Problematika Perceraian di luar Pengadilan
Agama yang ada di Kecamatan Tanete Riattang Barat. Pokok masalah yang akan
dipecahkan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses perceraian di luar
pengadilan agama dan apa faktor masyarakat melakukan perceraian di luar
pengadilan serta bagaimana masyarakat menentukan iddahnya setelah bercerai.
Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian
yang menghasilkan data deskriptif berupa ucapan atau tulisan dan perilaku orang-
orang yang diamati. Pada skripsi ini menggunakan pendekatan yaitu yuridis Formal,
pendekatan empris dan pendekatan sosiologis. Sumber data dalam penelitian ini
meliputi; data primer yang diperoleh langsung dari sumber, seperti hasil wawancara
dan observasi yang dilakukan di lokasi penelitian dan data skunder yaitu sumber data
yang secara tidak langsung memberikan data kepada pengumpul data (peneliti).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat di Kecamatan Tanete
Riattang Barat melakukan perceraian di luar Pengadilan Agama karena beberapa
faktor diantaranya disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor adat, masalah waktu dan
kurangnya kesadaran dari masyarakat. Adapun proses perceraian diluar Pengadilan
yang dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat hanya
mengikuti atau berpedoman pada agama saja tanpa memperhatikan Undang-Undang
yang berlaku begitu pula dalam menetapkan iddah mereka berpedoman pada agama
yaitu ketika suami mengucapkan kata talak maka iddahnya pun sudah berlaku.
Saran dari penelitian ini: 1) Hendaklah bagi masyarakat sebagai Warga
Negara Indonesia yang baik agar patuh terhadap Undang-undang yang sedang
berlaku saat ini. 2) agar masyarakat tahu bahwa sebenarnya bercerai haruslah di
lakukan di depan sidang pengadilan, taat terhadap peraturan PerUndangundangan
yang sudah ada dan yang sedang berlaku saat ini. Dan hendaklah setiap pihak atau
perangkat desa mengadakan penyuluhan atau seminar-seminar di setiap desa untuk
memberi atau membagikan pengetahuannya mengenai pebahasan tentang perceraian
diluar pengadilan, atau perceraian di pengadilan. Agama.,3) Hendaklah di dalam
Undang-undang dijelaskan mengenai sangsi yang jelas dan tegas mengenai
perceraian di luar pengadilan sabagimana ketentuan yang berlaku.
A. Simpulan
1. Adanya beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat di Kecamatan
Tanete Riattang Barat Melakukan Perceraian di luar Pengadilan Agama
diantaranya yang paling utama adalah faktor ekonomi, faktor adat,
masalah waktu dan kurangnya kesadaran utama yang juga memicu
terjadinya perceraian di luar Pengadilan.
2. Proses perceraian yang dilakukan di mayarakat Kecamatan Tanete
Riattang Barat adalah suatu hal biasa yang dimana mereka tidak mengikuti
prosedur yang sudah di tetapkan oleh Undang- Undang melaikan hanya
secara Agama saja begitu pula dalam menetapkan masa iddah yang
seharusnya dalam Undang-Undang telah ditetapkan bahwa jatuhnya iddah
ssetelah melakukan Perceraian di Pengadilan Agama. Namun masyarakat
tidak memperhatikan hal tersebut Bahkan mereka tidak memikirkan
bagaimana kedepannya jika ada dampak buruk yang menimpa mereka.
B. Saran
1. Di sarankan bagi bagi masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia yang
baik agar patuh terhadap Undang-undang yang sedang berlaku saat ini.
2. Agar masyarakat tahu bahwa sebenarnya bercerai haruslah di lakukan di
depan sidang pengadilan, taat terhadap peraturan PerUndang-undangan
yang sudah ada dan yang sedang berlaku saat ini. Dan hendaklah setiap
pihak atau perangkat desa mengadakan penyuluhan atau seminar-seminar
di setiap desa untuk memberi atau membagikan pengetahuannya mengenai
pebahasan tentang perceraian diluar pengadilan, atau perceraian di
pengadilan. Agama.
3. Hendaklah di dalam Undang-undang dijelaskan mengenai sangsi yang
jelas dan tegas mengenai perceraian diluar pengadilan sabagimana
ketentuan yang berlaku selama ini besar dan termasuk kedalaman harapan
besar dalam membantu perkembangan pembangunan daerah dan
memenuhi taraf hidup masyarakat kedepannya.
Ketersediaan
SSYA2022008181/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

81/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top