Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di Kabupaten Bone Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Di
Kabupaten Bone Berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
bagaimana penegakan dan kendala-kendala terhadap penyelesaian kasus kecelakaan
lalu lintas di Kabupaten Bone berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan yuridis empiris dengan teknik analisis deskripktif. Dan adapun
sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan
sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan Hukum oleh Kepolisian terhadap
Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan di Kabupaten Bone sebenarnya belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
hukum yang telah berlaku. Bisa dilihat dari hasil wawancara yang telah dilalukan
oleh peneliti menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kententuan hukum yang
telah ada dengan fakta yang terjadi di lapangan. Asumsinya bahwa adanya
ketidakadilan dan ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam melaksanakan suatu
aturan atau hukum yang berlaku. Kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam
penegakan hukum terhadap Pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Bone ada beberapa kendala-kendala yang
dihadapi pihak Kepolisian dalam menegakkan hukum di atas yang salah satunya
adalah kurangnya komunikasi stakeholder, pembagian status jalan, kesalahpahaman
terkait kecelakaan lalu lintas, tidak adanya laporan dari korban, penyelenggara jalan
yang melalaikan tanggungjawabnya selaku penyelenggara jalan.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan yaitu :
1. Penegakan Hukum oleh Kepolisian terhadap Pasal 273 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten
Bone sebenarnya belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang
telah berlaku. Ketidaksesuaian antara kententuan hukum yang telah ada
dengan fakta yang terjadi di lapangan hal itu menunjukkan bahwa adanya
ketidakadilan dan ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam melaksanakan
suatu aturan atau hukum yang berlaku.
2. Kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam Penegakan Hukum Terhadap
Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan di Kabupaten Bone ada banyak permasalahan atau kendala-
kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menegakkan hukum
diantaranya tidak adanya korban yang melapor terkait kecelakaan akibat jalan
rusak, adanya pembagian status jalan, kurangnya koordinasi antara pihak
penegak hukum dengan pihak PU atau penyelenggara jalan.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut :
1. Sebagai aparat penegak hukum sudah semestinya menjalankan tugas seperti
yang diharapkan yaitu menegakkan keadilan. Semestinya kasus kecelakaan
sudah menjadi kewajiban pihak Kepolisian dalam menyelesaikan kasus
tersebut, dengan cara berkoordinasi dengan penyelenggara jalan untuk
dimintai pertanggungjawaban seperti yang telah ditetapkan dalam aturan yang
berlaku. Apabila kasus tersebut dibairkan tanpa ditindaklanjuti seperti yang
semestinya, tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali kasus yang
sama. Sudah seharusnya pihak Kepolisian bersikap tegas atas semua kasus
kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak yang telah sering terjadi di
Kabupaten Bone.
2. Penyelenggara jalan harusnya lebih mengerti hukum khususnya yang
mengatur tentang jalan agar supaya tidak meninggalkan tanggungjawabnya
sebagai penyelenggara jalan dan tidak menimbulkan korban kecelakaan yang
diakibatkan oleh kelalaian penyelenggara jalan itu sendiri. Perbaikan jalan itu
harus segera dilaksanakan apabila sudah ada anggaran supaya tidak
menimbulkan kecelakaan atau bahaya bagi pengendara. Kepolisian dan
penyelenggara jalan harusnya bekerja sama dan saling membantu supaya
dapat menciptakan ketertiban dan keamanan dalam berkendara.
Ketersediaan
SSYA20220154154/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

154/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top