Peran Kepolisian Polres Bone Dalam Penegakan HukumTindak Pidana Pengancaman (Kurung Waktu 2019-2021)
Febriansyah Nur/01.18.4178 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Kepolisian Polres Bone Dalam Penegakan
Hukum Tindak Pidana Pengancaman (Kurung Waktu 2019-2021).
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan yuridis empiris dengan teknik analisis data yaitu induktif. Dan
adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer
dan sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Kepolisian
Polres Bone Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengancaman (Kurung Waktu
2019-2021).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Polres Bone dalam menegakkan tindak
pidana pengancaman telah dilaksanakan sesuai dengan pasal 335 KUHP tentang
perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Proses Polres Bone dalam menegakkan peradilan yaitu menerima dengan baik
laporan korban tindak pidana pengancaman, menyelidiki laporan dari korban apakah
benar terbukti terjadi adanya tindak pidana pengancaman, mengkategorikan apakah
pelaku termasuk tindak pidana pengancaman atau tidak. Dan adapun peran reskrim
yang tidak hanya memproses sampai ketingkat pengadilan, Melakukan upaya hukum
lainnya sebelum di limpahkan ke kejaksaan, maksud dari upaya hukum lainnya yaitu
penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice). Namun, kasus yang
terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terus megalami peningkatan disebabkan
kurangnya komunikasi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Dan juga Faktor-
Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Tindak Pidana Pengancaman terbagi beberapa
faktor yaitu faktor ekonomi, kontrol social, lingkungan, modernisasi, dan kurang
pahamnya masyarakat dengan aturan yang ada. Di kabupaten Bone yang sering
menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana pengancaman yaitu faktor
ekonomi contohnya sengketa tanah dan faktor social contohnya tidak senang dengan
korban sehingga melakukan tindak pidana pengancaman.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Peran polres Bone dalam menegakkan tindak pidana pengancaman telah
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang
lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Proses Polres Bone dalam
menegakkan peradilan yaitu menerima dengan baik laporan korban tindak
pidana pengancaman, menyelidiki laporan dari korban apakah benar terbukti
terjadi adanya tindak pidana pengancaman, mengkategorikan apakah pelaku
termasuk tindak pidana pengancaman atau tidak. Dan adapun peran reskrim
yang tidak hanya memproses sampai ketingkat pengadilan, Melakukan upaya
hukum lainnya sebelum di limpahkan ke kejaksaan, maksud dari upaya hukum
lainnya yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice).
Namun, kasus yang terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terus megalami
peningkatan disebabkan kurangnya komunikasi antara pihak kepolisian dan
masyarakat.
2. Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana pengancaman terbagi
beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, kontrol social, lingkungan, modernisasi,
dan kurang pahamnya masyarakat dengan aturan yang ada. Di kabupaten Bone
yang sering menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana
pengancaman yaitu faktor ekonomi contohnya sengketa tanah dan faktor social
contohnya tidak senang dengan korban sehingga melakukan tindak pidana
pengancaman.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut:
1. Polres Bone hendak lebih menekankan pada penyuluhan seperti rutin
melakukan penyuluhan di kalangan masyarakat agar tidak terjadi tindak pidana
pengancaman.
2. Polres bone agar kira lebih mengutamakan patroli keamanan di setiap kawasan
Kabupaten Bone terutama di Kota Bone sehingga dapat lebih menertibkan
masyarakat yang bisa saja memiliki niatan atau modus untuk melakukan tindak
pidana pengancaman.
3. Untuk masyarakat Kabupaten Bone diharapkan agar selalu memberikan
dukungan dan bantuan disetiap kegiatan yang dilakukan oleh polres bone
terutama binmas, intelijen, dan reskrim dalam menegakkan tindak pidana
pengancaman.
Hukum Tindak Pidana Pengancaman (Kurung Waktu 2019-2021).
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan yuridis empiris dengan teknik analisis data yaitu induktif. Dan
adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer
dan sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Kepolisian
Polres Bone Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengancaman (Kurung Waktu
2019-2021).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Polres Bone dalam menegakkan tindak
pidana pengancaman telah dilaksanakan sesuai dengan pasal 335 KUHP tentang
perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Proses Polres Bone dalam menegakkan peradilan yaitu menerima dengan baik
laporan korban tindak pidana pengancaman, menyelidiki laporan dari korban apakah
benar terbukti terjadi adanya tindak pidana pengancaman, mengkategorikan apakah
pelaku termasuk tindak pidana pengancaman atau tidak. Dan adapun peran reskrim
yang tidak hanya memproses sampai ketingkat pengadilan, Melakukan upaya hukum
lainnya sebelum di limpahkan ke kejaksaan, maksud dari upaya hukum lainnya yaitu
penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice). Namun, kasus yang
terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terus megalami peningkatan disebabkan
kurangnya komunikasi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Dan juga Faktor-
Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Tindak Pidana Pengancaman terbagi beberapa
faktor yaitu faktor ekonomi, kontrol social, lingkungan, modernisasi, dan kurang
pahamnya masyarakat dengan aturan yang ada. Di kabupaten Bone yang sering
menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana pengancaman yaitu faktor
ekonomi contohnya sengketa tanah dan faktor social contohnya tidak senang dengan
korban sehingga melakukan tindak pidana pengancaman.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Peran polres Bone dalam menegakkan tindak pidana pengancaman telah
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang
lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Proses Polres Bone dalam
menegakkan peradilan yaitu menerima dengan baik laporan korban tindak
pidana pengancaman, menyelidiki laporan dari korban apakah benar terbukti
terjadi adanya tindak pidana pengancaman, mengkategorikan apakah pelaku
termasuk tindak pidana pengancaman atau tidak. Dan adapun peran reskrim
yang tidak hanya memproses sampai ketingkat pengadilan, Melakukan upaya
hukum lainnya sebelum di limpahkan ke kejaksaan, maksud dari upaya hukum
lainnya yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice).
Namun, kasus yang terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terus megalami
peningkatan disebabkan kurangnya komunikasi antara pihak kepolisian dan
masyarakat.
2. Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana pengancaman terbagi
beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, kontrol social, lingkungan, modernisasi,
dan kurang pahamnya masyarakat dengan aturan yang ada. Di kabupaten Bone
yang sering menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana
pengancaman yaitu faktor ekonomi contohnya sengketa tanah dan faktor social
contohnya tidak senang dengan korban sehingga melakukan tindak pidana
pengancaman.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut:
1. Polres Bone hendak lebih menekankan pada penyuluhan seperti rutin
melakukan penyuluhan di kalangan masyarakat agar tidak terjadi tindak pidana
pengancaman.
2. Polres bone agar kira lebih mengutamakan patroli keamanan di setiap kawasan
Kabupaten Bone terutama di Kota Bone sehingga dapat lebih menertibkan
masyarakat yang bisa saja memiliki niatan atau modus untuk melakukan tindak
pidana pengancaman.
3. Untuk masyarakat Kabupaten Bone diharapkan agar selalu memberikan
dukungan dan bantuan disetiap kegiatan yang dilakukan oleh polres bone
terutama binmas, intelijen, dan reskrim dalam menegakkan tindak pidana
pengancaman.
Ketersediaan
| SSYA20220181. | 181/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
181/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
