Peran Kepolisian Polres Bone Dalam Penegakan HukumTindak Pidana Pengancaman (Kurung Waktu 2019-2021)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Peran Kepolisian Polres Bone Dalam Penegakan
Hukum Tindak Pidana Pengancaman (Kurung Waktu 2019-2021).
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, yang menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan yuridis empiris dengan teknik analisis data yaitu induktif. Dan
adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer
dan sekunder. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Peran Kepolisian
Polres Bone Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengancaman (Kurung Waktu
2019-2021).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Polres Bone dalam menegakkan tindak
pidana pengancaman telah dilaksanakan sesuai dengan pasal 335 KUHP tentang
perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Proses Polres Bone dalam menegakkan peradilan yaitu menerima dengan baik
laporan korban tindak pidana pengancaman, menyelidiki laporan dari korban apakah
benar terbukti terjadi adanya tindak pidana pengancaman, mengkategorikan apakah
pelaku termasuk tindak pidana pengancaman atau tidak. Dan adapun peran reskrim
yang tidak hanya memproses sampai ketingkat pengadilan, Melakukan upaya hukum
lainnya sebelum di limpahkan ke kejaksaan, maksud dari upaya hukum lainnya yaitu
penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice). Namun, kasus yang
terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terus megalami peningkatan disebabkan
kurangnya komunikasi antara pihak kepolisian dan masyarakat. Dan juga Faktor-
Faktor Yang Menyebabkan Timbulnya Tindak Pidana Pengancaman terbagi beberapa
faktor yaitu faktor ekonomi, kontrol social, lingkungan, modernisasi, dan kurang
pahamnya masyarakat dengan aturan yang ada. Di kabupaten Bone yang sering
menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana pengancaman yaitu faktor
ekonomi contohnya sengketa tanah dan faktor social contohnya tidak senang dengan
korban sehingga melakukan tindak pidana pengancaman.
A. Simpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Peran polres Bone dalam menegakkan tindak pidana pengancaman telah
dilaksanakan sesuai dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang
lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Proses Polres Bone dalam
menegakkan peradilan yaitu menerima dengan baik laporan korban tindak
pidana pengancaman, menyelidiki laporan dari korban apakah benar terbukti
terjadi adanya tindak pidana pengancaman, mengkategorikan apakah pelaku
termasuk tindak pidana pengancaman atau tidak. Dan adapun peran reskrim
yang tidak hanya memproses sampai ketingkat pengadilan, Melakukan upaya
hukum lainnya sebelum di limpahkan ke kejaksaan, maksud dari upaya hukum
lainnya yaitu penyelesaian perkara di luar pengadilan (Restorative Justice).
Namun, kasus yang terjadi dari tahun 2019 sampai tahun 2021 terus megalami
peningkatan disebabkan kurangnya komunikasi antara pihak kepolisian dan
masyarakat.
2. Faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana pengancaman terbagi
beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, kontrol social, lingkungan, modernisasi,
dan kurang pahamnya masyarakat dengan aturan yang ada. Di kabupaten Bone
yang sering menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya tindak pidana
pengancaman yaitu faktor ekonomi contohnya sengketa tanah dan faktor social
contohnya tidak senang dengan korban sehingga melakukan tindak pidana
pengancaman.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut:
1. Polres Bone hendak lebih menekankan pada penyuluhan seperti rutin
melakukan penyuluhan di kalangan masyarakat agar tidak terjadi tindak pidana
pengancaman.
2. Polres bone agar kira lebih mengutamakan patroli keamanan di setiap kawasan
Kabupaten Bone terutama di Kota Bone sehingga dapat lebih menertibkan
masyarakat yang bisa saja memiliki niatan atau modus untuk melakukan tindak
pidana pengancaman.
3. Untuk masyarakat Kabupaten Bone diharapkan agar selalu memberikan
dukungan dan bantuan disetiap kegiatan yang dilakukan oleh polres bone
terutama binmas, intelijen, dan reskrim dalam menegakkan tindak pidana
pengancaman.
Ketersediaan
SSYA20220181.181/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

181/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Pengancaman

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top