Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama Di Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri No.9 Tahun 2006/No.8 Tahun 2006
Saenal/01. 18. 4179 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Bone Berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun
2006/No. 8 Tahun 2006.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pengumpulan data dalam penelitian
ini lebih menggunakan metode deduktif dan induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Forum Keruknan Umat Beragama
dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bone sudah cukup
baik. Hal ini terlihat dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Forum
Kerukunan Umat Beragama seperti melakukan dialog dengan pemuka agama,
melakukan seminar kerukunan umat beragama, melakukan sosialisasi terkait
kerukunan umat beragama, memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian
rumah ibadah, dan pertemuan bulanan dengan pengurus FKUB dirangkaikan
dengan kerja bakti.
Peran Forum kerukunan Umat Beragama dalam memelihara kerukunan umat
beragama memiliki faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukungnya
yaitu kerjasama yang baik antara pengurus FKUB yang satu dengan yang lain,
adanya dukungan dari pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat.
Kemudian faktor penghambatnya yaitu pendirian rumah ibadah masih ada yang
tidak sesuai aturan, terbatasnya anggaran yang disediakan, serta kurangnya
sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian dari bab-bab sebelumnya
penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran Forum Keruknan Umat Beragama dalam memelihara kerukunan antar
umat beragama di Kabupaten Bone dapat dilihat dari beberapa kegiatan
yang dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama seperti melakukan
dialog dengan pemuka agama, melakukan seminar kerukunan umat
beragama, melakukan sosialisasi terkait kerukunan umat beragama,
memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah, dan
pertemuan bulanan dengan pengurus FKUB dirangkaikan dengan kerja
bakti.
2. Faktor pendukung FKUB yaitu adanya kerjasama yang baik antara pengurus
FKUB yang satu dengan yang lain, adanya dukungan dari pihak pemerintah
dan organisasi-organisasi masyarakat keagamaan. Kemudian faktor
penghambatnya yaitu kurangnya anggaran yang diberikan, kurangnya
sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat terkait kerukunan umat
beragama, dan terkait masalah pendirian rumah ibadah masih ada beberapa
yang berdiri tidak sesuai aturan, namun hal tersebut telah diatasi oleh pihak
FKUB.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut :
1. Forum Kerukunan Umat Beragama diharapkan dapat lebih aktif lagi dalam
melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan FKUB di
Kabupaten Bone, mensosialisasikan tugas dari FKUB sebagaimana yang
telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9/8 tahun 2006Pasal
9, dan sosialisasi terkait kerukunan umat beragama agar masyarakat awam
juga bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan oleh FKUB.
2. Bagi pemerintah diharapkan memberikan anggaran yang sesuai dengan
program-program kerja yang direncanakan FKUB sehingga apa yang
direncanakan bisa tercapai dengan maksimal, karena kurangnya sistem
anggaran dapat mengganggu serta membatasi kelancaran tugas dan fungsi
dari FKUB.
Dalam Memelihara Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Bone Berdasarkan
Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun
2006/No. 8 Tahun 2006.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pengumpulan data dalam penelitian
ini lebih menggunakan metode deduktif dan induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Forum Keruknan Umat Beragama
dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Bone sudah cukup
baik. Hal ini terlihat dari beberapa kegiatan yang dilakukan oleh Forum
Kerukunan Umat Beragama seperti melakukan dialog dengan pemuka agama,
melakukan seminar kerukunan umat beragama, melakukan sosialisasi terkait
kerukunan umat beragama, memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian
rumah ibadah, dan pertemuan bulanan dengan pengurus FKUB dirangkaikan
dengan kerja bakti.
Peran Forum kerukunan Umat Beragama dalam memelihara kerukunan umat
beragama memiliki faktor pendukung dan penghambat. Faktor pendukungnya
yaitu kerjasama yang baik antara pengurus FKUB yang satu dengan yang lain,
adanya dukungan dari pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat.
Kemudian faktor penghambatnya yaitu pendirian rumah ibadah masih ada yang
tidak sesuai aturan, terbatasnya anggaran yang disediakan, serta kurangnya
sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian dari hasil penelitian dari bab-bab sebelumnya
penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Peran Forum Keruknan Umat Beragama dalam memelihara kerukunan antar
umat beragama di Kabupaten Bone dapat dilihat dari beberapa kegiatan
yang dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama seperti melakukan
dialog dengan pemuka agama, melakukan seminar kerukunan umat
beragama, melakukan sosialisasi terkait kerukunan umat beragama,
memberikan rekomendasi atas permohonan pendirian rumah ibadah, dan
pertemuan bulanan dengan pengurus FKUB dirangkaikan dengan kerja
bakti.
2. Faktor pendukung FKUB yaitu adanya kerjasama yang baik antara pengurus
FKUB yang satu dengan yang lain, adanya dukungan dari pihak pemerintah
dan organisasi-organisasi masyarakat keagamaan. Kemudian faktor
penghambatnya yaitu kurangnya anggaran yang diberikan, kurangnya
sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat terkait kerukunan umat
beragama, dan terkait masalah pendirian rumah ibadah masih ada beberapa
yang berdiri tidak sesuai aturan, namun hal tersebut telah diatasi oleh pihak
FKUB.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut :
1. Forum Kerukunan Umat Beragama diharapkan dapat lebih aktif lagi dalam
melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan FKUB di
Kabupaten Bone, mensosialisasikan tugas dari FKUB sebagaimana yang
telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 9/8 tahun 2006Pasal
9, dan sosialisasi terkait kerukunan umat beragama agar masyarakat awam
juga bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dilakukan oleh FKUB.
2. Bagi pemerintah diharapkan memberikan anggaran yang sesuai dengan
program-program kerja yang direncanakan FKUB sehingga apa yang
direncanakan bisa tercapai dengan maksimal, karena kurangnya sistem
anggaran dapat mengganggu serta membatasi kelancaran tugas dan fungsi
dari FKUB.
Ketersediaan
| SSYA20220131 | 131/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
131/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
