Efektivitas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Tia Fatika/01.18.4049 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang efektivitas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Tujuan penelitian ini
yaituuntuk mengetahui proses sengketa yang diselesaikan di luar pengadilan melalui
arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kekuatan hukum penyelesaian
sengketa melalui arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta hambatan yang dihadapi dalam
penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian teologois
normatif dan yuridis normative. Pengumpulan data dilakukan dengan mencari dan
mengumpulkan ragam literature seperti buku-buku hukum, peraturan undang-
undangan, buku, jurnal dan tulisan-tulisan yang terkait dengan judul penelitian
penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses sengketa yang diselesaikan di luar
pengadilan melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa meliputi permohonan
arbitrase, pemeriksaan sengketa arbitrase, pencapaian kesepakatan, pemanggilan
para pihak seorang atau lebih saksi atau saksi ahli serta putusan arbiter atau majelis
arbitrase; 2) Kekuatan hukum penyelesaian sengketa melalui arbitrase menurut
berdasarkanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasedan Alternatif
Penyelesaian Sengketa yakni putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak; 3) Hambatan yang dihadapi dalam
penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui arbitrase mencakup sisi pelaku
bisnis, peraturan, dan praktisi hukum (lawyer).
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan dintaranya:
1. Proses sengketa yang diselesaikan di luar pengadilan melalui arbitrase
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa meliputi permohonan arbitrase dilakukan dalam
bentuk tertulis, pemeriksaan sengketa arbitrase, pencapaian kesepakatan dengan
membuat suatu akta perdamaian yang sifatnya final dan mengikat para pihak dan
memerintahkan untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut, pemanggilan
para pihak seorang atau lebih saksi atau saksi ahli untuk didengar kesaksiannya
yang sebelumnya disumpah serta putusan arbiter atau majelis arbitrase diambil
berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
2. Kekuatan hukum penyelesaian sengketa melalui arbitrase berdasarkan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian
Sengketa yakni putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum
tetap dan mengikat para pihak pada kenyataanya belum dapat dijadikan putusan
final (inkracht van gewijsde) karena masih membuka peluang terhadap upaya
hukum/perlawanan yaitu permohonan pembatalan putusan arbitrase.
3. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui
arbitrase mencakup sisi pelaku bisnis, peraturan, dan praktisi hukum (lawyer).
Dilihat dari sisi pelaku bisnis, masih banyak kalangan bisnis yang belum
memahami mengenai arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dilihat
dari sisi kultur berperkara, secara umum kultur berperkara orang Indonesia
(temasuk pelaku bisnisnya) kurang baik terhadap penerapan arbitrase. Sedangkan
dilihat dari sisi lawyer, kondisi yang ada dewasa ini kurang mendukung karena
pada umumnya lawyer-lawyer kita lebih senang menggunakan lembaga
pengadilan untuk menyelesaikan sengketa kliennya.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan maka dapat dikemukakan beberapa saran dalam
penelitian ini yakni:
1. Oleh karena arbitrase memiliki kewenangan absolut maka mohon supaya
pengadilan tidak diperbolehkan memasuki arena atau ruang pertimbangan dan
penilaian yang telah dilakukan dalam putusan arbitrase dengan tujuan
menghindari pengadilan dijadikan sarana bagi para pihak yang bersengketa
sebagai forum sengketa.
2. Mohon supaya pasal-pasal yang mengatur mengenai ketentuan upaya pembatalan
putusaan arbitrase dalam Undang-Undang Arbitrase dicabut karena dapat
menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap arbitrase sebagai lembaga
alternatif penyelesaian sengketa dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
para pihak yang berperkara melalui arbitrase yang memiliki putusan bersifat
final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak.
3. Dengan melibah banyaknya masalah yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa
di luar Pengadilan melalui arbitrase seperti masalah pada sisi pelaku bisnis,
peraturan, dan praktisi hukum (lawyer). maka penulis menyarankan adanya
perhatian khusus terhadap penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui
arbitrase untuk meminimalisir terjadinya masalah.
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.Tujuan penelitian ini
yaituuntuk mengetahui proses sengketa yang diselesaikan di luar pengadilan melalui
arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, kekuatan hukum penyelesaian
sengketa melalui arbitrase menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta hambatan yang dihadapi dalam
penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui arbitrase.
Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang
dipakai dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan penelitian teologois
normatif dan yuridis normative. Pengumpulan data dilakukan dengan mencari dan
mengumpulkan ragam literature seperti buku-buku hukum, peraturan undang-
undangan, buku, jurnal dan tulisan-tulisan yang terkait dengan judul penelitian
penulis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Proses sengketa yang diselesaikan di luar
pengadilan melalui arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999
Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa meliputi permohonan
arbitrase, pemeriksaan sengketa arbitrase, pencapaian kesepakatan, pemanggilan
para pihak seorang atau lebih saksi atau saksi ahli serta putusan arbiter atau majelis
arbitrase; 2) Kekuatan hukum penyelesaian sengketa melalui arbitrase menurut
berdasarkanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasedan Alternatif
Penyelesaian Sengketa yakni putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai
kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak; 3) Hambatan yang dihadapi dalam
penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui arbitrase mencakup sisi pelaku
bisnis, peraturan, dan praktisi hukum (lawyer).
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis dan pembahasan maka dapat ditarik beberapa
kesimpulan dintaranya:
1. Proses sengketa yang diselesaikan di luar pengadilan melalui arbitrase
berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa meliputi permohonan arbitrase dilakukan dalam
bentuk tertulis, pemeriksaan sengketa arbitrase, pencapaian kesepakatan dengan
membuat suatu akta perdamaian yang sifatnya final dan mengikat para pihak dan
memerintahkan untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut, pemanggilan
para pihak seorang atau lebih saksi atau saksi ahli untuk didengar kesaksiannya
yang sebelumnya disumpah serta putusan arbiter atau majelis arbitrase diambil
berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan.
2. Kekuatan hukum penyelesaian sengketa melalui arbitrase berdasarkan Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian
Sengketa yakni putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum
tetap dan mengikat para pihak pada kenyataanya belum dapat dijadikan putusan
final (inkracht van gewijsde) karena masih membuka peluang terhadap upaya
hukum/perlawanan yaitu permohonan pembatalan putusan arbitrase.
3. Hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui
arbitrase mencakup sisi pelaku bisnis, peraturan, dan praktisi hukum (lawyer).
Dilihat dari sisi pelaku bisnis, masih banyak kalangan bisnis yang belum
memahami mengenai arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dilihat
dari sisi kultur berperkara, secara umum kultur berperkara orang Indonesia
(temasuk pelaku bisnisnya) kurang baik terhadap penerapan arbitrase. Sedangkan
dilihat dari sisi lawyer, kondisi yang ada dewasa ini kurang mendukung karena
pada umumnya lawyer-lawyer kita lebih senang menggunakan lembaga
pengadilan untuk menyelesaikan sengketa kliennya.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan maka dapat dikemukakan beberapa saran dalam
penelitian ini yakni:
1. Oleh karena arbitrase memiliki kewenangan absolut maka mohon supaya
pengadilan tidak diperbolehkan memasuki arena atau ruang pertimbangan dan
penilaian yang telah dilakukan dalam putusan arbitrase dengan tujuan
menghindari pengadilan dijadikan sarana bagi para pihak yang bersengketa
sebagai forum sengketa.
2. Mohon supaya pasal-pasal yang mengatur mengenai ketentuan upaya pembatalan
putusaan arbitrase dalam Undang-Undang Arbitrase dicabut karena dapat
menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap arbitrase sebagai lembaga
alternatif penyelesaian sengketa dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi
para pihak yang berperkara melalui arbitrase yang memiliki putusan bersifat
final, berkekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak.
3. Dengan melibah banyaknya masalah yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa
di luar Pengadilan melalui arbitrase seperti masalah pada sisi pelaku bisnis,
peraturan, dan praktisi hukum (lawyer). maka penulis menyarankan adanya
perhatian khusus terhadap penyelesaian sengketa di luar Pengadilan melalui
arbitrase untuk meminimalisir terjadinya masalah.
Ketersediaan
| SSYA20220267 | 267/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
267/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
