Asimilasi Narapidana Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampon
Ikhfa Dwiyana Sam/01.18.4160 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Asimilasi Narapidana Berdasarkan
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian
Asimilasi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui bagaimana prosedur prolehan asimilasi narapidana
berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 di Lapas Watampone dan apa
hal-hal yang mempengaruhi pemberian asimilasi di Lapas Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur prolehan asimilasi di Lapas
Watampone di sesuaikan dengan alur proses pemberian asimilasi berdasarkan
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Adapun alur proses pemberian asimilasi
narapidana di Lapas Watampone adalah UPT melakukan pendataan narapidana,
melengkapi inputan data dan dokumen, membuat daftar usulan sidang TPP,
kontrol sidang, verifikasi sidang, upload surat pengantar, kirim/terima data dan
dokumen (konsolidasi), kemudian UPT mengirim pengusulan itu ke Kanwil
utntuk melakukan verifikasi usulan. Selain dikirm ke Kanwil UPT juga mengirim
pengusulan itu ke Ditjen Pas untuk membuat persetujuan,Generate SK personal,
penandatangan elektronik dirjen yang membutuhkan waktu selama tiga hari sejak
usulan diterima dari UPT. Kemudian Ditjen pas memberikan tembusan ke Kanwil
untuk membuat SK kemudian Kanwil mengirim SK itu ke UPT untuk di cetak.
Selanjutnya apa hal yang mempengaruhi pemberian asimilasi di Lapas
Watampone adalah dilihat dari sudah berapa lama narapidana menjalani masa
pidananya minimal ½ masa pidana, dilihat dari jenis pidananya karena ada
pidana-pidana tertentu yang tidak dibolehkan menurut aturan yang berlaku
termasuk narapidana yang residivis, Narapidana harus berkelakuan baik, tidak
tercatat dalam registrasi F, aktif mengikuti program pembinaan, terdapat kasus-
kasus yang tidak dapat diberikan asimilasi luar, narapidana yang memiliki
subsider atau pidana denda juga tidak dapat diberikan asimilasi luar.
A. Kesimpulan
Prosedur prolehan asimilasi di Lapas Watampone yang diatur dalam
Permenkumham No 3 Tahun 2018 dimana alur dalam pemberian asimilasi itu
dibedakan antara tindak pidana umum dan khusus. Untuk tindak pidana umum
UPT melakukan pendataan narapidana, melengkapi inputan data dan dokumen,
membuat daftar usulan sidang TPP, kontol sidang, verifikasi sidang, upload surat
pengantar, kirim/terima data dan dokumen (konsolidasi), UPT mengirim
pengusulan ke Kanwil untuk melakukan verifikasi usulan, UPT mengirim
pengusulan ke Ditjen Pas untuk membuat persetujuan, Generate SK personal,
penandatangan elektronik dirjen yang membutuhkan waktu selama tiga hari.
Kemudian Ditjen pas memberikan tembusan ke Kanwil untuk membuat SK,
kanwil mengirim SK itu ke UPT untuk di cetak. Sedangkan tindak pidana khusus
UPT mengirim usulan ke Kanwil dan Ditjen Pas untuk melakukan verifikasi
usulan, melaksanakan sidang TPP, meminta pertimbangan instansi lain, meminta
surat keterangan izin tinggal dari direktur jenderal imigrasi, membuat nota dinas
ke menteri dengan waktu maksimal 15 hari sejak usulan deiterima di UPT.
Kemudian di kirim ke Kementerian untuk persetujuan menteri dengan jangka
waktu maksimal 7 hari sejak diterima dari Ditjen Pas.
Hal yang mempengaruhi pemberian asimilasi di Lapas Watampone yaitu
dilihat dari sudah berapa lama narapidana menjalani masa pidananya minimal ½
masa pidana, dilihat dari jenis pidananya karena ada pidana-pidana tertentu yang
tidak dibolehkan menurut aturan yang berlaku termasuk narapidana yang
residivis, Narapidana harus berkelakuan baik, tidak tercatat dalam registrasi F,
aktif mengikuti program pembinaan, terdapat kasus-kasus yang tidak dapat
diberikan asimilasi luar, narapidana yang memiliki subsider atau pidana denda
tidak dapat diberikan asimilasi luar.
B. Saran
Sebaiknya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone lebih aktif
lagi dalam pemberian asimilasi khususnya untuk pemberian edukasi kepada
narapidana terkait dengan asimilasi itu sendiri, agar semua narapidana itu paham
tentang asimilasi dan membuat narapidana itu menjadi lebih semangat dalam
menjalani masa pidananya
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian
Asimilasi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui bagaimana prosedur prolehan asimilasi narapidana
berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 di Lapas Watampone dan apa
hal-hal yang mempengaruhi pemberian asimilasi di Lapas Watampone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur prolehan asimilasi di Lapas
Watampone di sesuaikan dengan alur proses pemberian asimilasi berdasarkan
Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. Adapun alur proses pemberian asimilasi
narapidana di Lapas Watampone adalah UPT melakukan pendataan narapidana,
melengkapi inputan data dan dokumen, membuat daftar usulan sidang TPP,
kontrol sidang, verifikasi sidang, upload surat pengantar, kirim/terima data dan
dokumen (konsolidasi), kemudian UPT mengirim pengusulan itu ke Kanwil
utntuk melakukan verifikasi usulan. Selain dikirm ke Kanwil UPT juga mengirim
pengusulan itu ke Ditjen Pas untuk membuat persetujuan,Generate SK personal,
penandatangan elektronik dirjen yang membutuhkan waktu selama tiga hari sejak
usulan diterima dari UPT. Kemudian Ditjen pas memberikan tembusan ke Kanwil
untuk membuat SK kemudian Kanwil mengirim SK itu ke UPT untuk di cetak.
Selanjutnya apa hal yang mempengaruhi pemberian asimilasi di Lapas
Watampone adalah dilihat dari sudah berapa lama narapidana menjalani masa
pidananya minimal ½ masa pidana, dilihat dari jenis pidananya karena ada
pidana-pidana tertentu yang tidak dibolehkan menurut aturan yang berlaku
termasuk narapidana yang residivis, Narapidana harus berkelakuan baik, tidak
tercatat dalam registrasi F, aktif mengikuti program pembinaan, terdapat kasus-
kasus yang tidak dapat diberikan asimilasi luar, narapidana yang memiliki
subsider atau pidana denda juga tidak dapat diberikan asimilasi luar.
A. Kesimpulan
Prosedur prolehan asimilasi di Lapas Watampone yang diatur dalam
Permenkumham No 3 Tahun 2018 dimana alur dalam pemberian asimilasi itu
dibedakan antara tindak pidana umum dan khusus. Untuk tindak pidana umum
UPT melakukan pendataan narapidana, melengkapi inputan data dan dokumen,
membuat daftar usulan sidang TPP, kontol sidang, verifikasi sidang, upload surat
pengantar, kirim/terima data dan dokumen (konsolidasi), UPT mengirim
pengusulan ke Kanwil untuk melakukan verifikasi usulan, UPT mengirim
pengusulan ke Ditjen Pas untuk membuat persetujuan, Generate SK personal,
penandatangan elektronik dirjen yang membutuhkan waktu selama tiga hari.
Kemudian Ditjen pas memberikan tembusan ke Kanwil untuk membuat SK,
kanwil mengirim SK itu ke UPT untuk di cetak. Sedangkan tindak pidana khusus
UPT mengirim usulan ke Kanwil dan Ditjen Pas untuk melakukan verifikasi
usulan, melaksanakan sidang TPP, meminta pertimbangan instansi lain, meminta
surat keterangan izin tinggal dari direktur jenderal imigrasi, membuat nota dinas
ke menteri dengan waktu maksimal 15 hari sejak usulan deiterima di UPT.
Kemudian di kirim ke Kementerian untuk persetujuan menteri dengan jangka
waktu maksimal 7 hari sejak diterima dari Ditjen Pas.
Hal yang mempengaruhi pemberian asimilasi di Lapas Watampone yaitu
dilihat dari sudah berapa lama narapidana menjalani masa pidananya minimal ½
masa pidana, dilihat dari jenis pidananya karena ada pidana-pidana tertentu yang
tidak dibolehkan menurut aturan yang berlaku termasuk narapidana yang
residivis, Narapidana harus berkelakuan baik, tidak tercatat dalam registrasi F,
aktif mengikuti program pembinaan, terdapat kasus-kasus yang tidak dapat
diberikan asimilasi luar, narapidana yang memiliki subsider atau pidana denda
tidak dapat diberikan asimilasi luar.
B. Saran
Sebaiknya Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone lebih aktif
lagi dalam pemberian asimilasi khususnya untuk pemberian edukasi kepada
narapidana terkait dengan asimilasi itu sendiri, agar semua narapidana itu paham
tentang asimilasi dan membuat narapidana itu menjadi lebih semangat dalam
menjalani masa pidananya
Ketersediaan
| SSYA20220179 | 179/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
179/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
