Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di UPT Puskesmas Mare
Ayu Anryani/01.18.4017 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan Undang-Undang Republik Indo-
nesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pulik di UPT Puskesmas Mare.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 di UPT Puskesmas Mare dan Faktor
apakah yang menghambat efektivitas kinerja pegawai dalam memberikan Pela-
yanan terhadap masyarakat di UPT Puskesmas Mare. Penelitian ini bertujuan un-
tuk mengetahui Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 di UPT Puskesmas Mare dan Untuk mengetahui faktor yang menghambat
efektivitas kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di
UPT Puskesmas Mare. Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yang bersifat
deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dan dibahas dengan menggunakan
Metode Kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksana penyelenggara pelayanan
publik di UPT Puskesmas Mare belum terlaksana dengan baik dan masih perlu
peningkatan. Pelaksanaan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada
Pasal 4 Undang-Undang Dasar Nomor 25 Tahun 2009 belum berjalan sesuai
dengan aturan pelayanan dikarenakan masih banyak hal-hal yang berpengaruh da-
lam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Padahal komponen standar pela-
yanan merupakan kewajiban yang telah diatur secara limitatif dalam Pasal 20 dan
21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun
Faktor-faktor penghambat dalam pelayanan publik di UPT Puskesmas Mare anta-
ra lain; kuarangnya sarana dan prasaran terutama bagi kelompok rentan dan kedi-
siplinan kerja pegawai yang masih belum optima
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di UPT Puskesmas Mare, di peroleh beberapa
kesimpulan terkait penerapan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik di UPT Puskesmas Mare. Adapun Kesimpulan Tersebut adalah
Sebagai Berikut :
1. Pelaksanaan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dengan
ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik belum
teroptimalisasi dengan sempurna dikarena masih banyak hal-hal yang
berpengaruh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapannya masih beberapa yang belum terealisasikan sehingga bisa
dikatakan masih belum sesuai harapan. Hal ini dapat dilihat dari
pembahasan pada bab sebelumnya tentang penerapan pelayanan publik
berdasarkan UU RI Nomor 25 Tahun 2009 di UPT Puskesmas Mare.
2. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelayanan publik di UPT
Puskesmas Mare adalah:
a. Faktor sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana masih belum memuaskan, masih banyak
kekurangan yang perlu ditingkatkan seperti menyiapkan fasilitas
bagi kelompok yang rentan, ibuh amil dan menyusui, dan orang
yang berkebutuhan khusus.
b. Kedisplinan Kerja Pegawai
Kedisiplinan kerja masih perlu untuk ditingkatkan karena kondisi
yang ada UPT Puskesmas Mare tersebut masih ada yang datang
terlambat, minimnya inovasi dari pegawai, dan kurangnya
tanggapnya proses pelayanan.
B. Saran
Setelah penulis menyimpulkan beberapa permasalahan di atas, maka penulis
ingin memberikan beberapa saran antara lain:
1. Kepada UPT Puskesmas Mare agar dapat memberikan pelayanan sesuai
dengan tuntutan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selain
itu diharapkan untuk terus memperhatikan kinerja setiap pegawai, karena
salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam memberikan pelayanan
dengan maksimal adalah pegawai sebagai sumber daya manusia.
2. Kepada seluruh pegawai yang bertugas dalam melaksanakan pelayanan
kepada masyarakat diharapkan untuk terus meningkatkan partisipasi
terhadap kinerja selama mengabdi di pemerintahan, dan untuk melibatkan
semua masyarakat karena mencintai pekerjaan dan dilakukan secara
profesional tentunya nanti akan mampu menghasilkan mutu kerja yang
berkualitas pula.
nesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pulik di UPT Puskesmas Mare.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 di UPT Puskesmas Mare dan Faktor
apakah yang menghambat efektivitas kinerja pegawai dalam memberikan Pela-
yanan terhadap masyarakat di UPT Puskesmas Mare. Penelitian ini bertujuan un-
tuk mengetahui Penerapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009 di UPT Puskesmas Mare dan Untuk mengetahui faktor yang menghambat
efektivitas kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di
UPT Puskesmas Mare. Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yang bersifat
deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dan dibahas dengan menggunakan
Metode Kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksana penyelenggara pelayanan
publik di UPT Puskesmas Mare belum terlaksana dengan baik dan masih perlu
peningkatan. Pelaksanaan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada
Pasal 4 Undang-Undang Dasar Nomor 25 Tahun 2009 belum berjalan sesuai
dengan aturan pelayanan dikarenakan masih banyak hal-hal yang berpengaruh da-
lam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Padahal komponen standar pela-
yanan merupakan kewajiban yang telah diatur secara limitatif dalam Pasal 20 dan
21 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Adapun
Faktor-faktor penghambat dalam pelayanan publik di UPT Puskesmas Mare anta-
ra lain; kuarangnya sarana dan prasaran terutama bagi kelompok rentan dan kedi-
siplinan kerja pegawai yang masih belum optima
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di UPT Puskesmas Mare, di peroleh beberapa
kesimpulan terkait penerapan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik di UPT Puskesmas Mare. Adapun Kesimpulan Tersebut adalah
Sebagai Berikut :
1. Pelaksanaan penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dengan
ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik belum
teroptimalisasi dengan sempurna dikarena masih banyak hal-hal yang
berpengaruh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penerapannya masih beberapa yang belum terealisasikan sehingga bisa
dikatakan masih belum sesuai harapan. Hal ini dapat dilihat dari
pembahasan pada bab sebelumnya tentang penerapan pelayanan publik
berdasarkan UU RI Nomor 25 Tahun 2009 di UPT Puskesmas Mare.
2. Adapun faktor-faktor penghambat dalam pelayanan publik di UPT
Puskesmas Mare adalah:
a. Faktor sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana masih belum memuaskan, masih banyak
kekurangan yang perlu ditingkatkan seperti menyiapkan fasilitas
bagi kelompok yang rentan, ibuh amil dan menyusui, dan orang
yang berkebutuhan khusus.
b. Kedisplinan Kerja Pegawai
Kedisiplinan kerja masih perlu untuk ditingkatkan karena kondisi
yang ada UPT Puskesmas Mare tersebut masih ada yang datang
terlambat, minimnya inovasi dari pegawai, dan kurangnya
tanggapnya proses pelayanan.
B. Saran
Setelah penulis menyimpulkan beberapa permasalahan di atas, maka penulis
ingin memberikan beberapa saran antara lain:
1. Kepada UPT Puskesmas Mare agar dapat memberikan pelayanan sesuai
dengan tuntutan UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Selain
itu diharapkan untuk terus memperhatikan kinerja setiap pegawai, karena
salah satu hal yang sangat berpengaruh dalam memberikan pelayanan
dengan maksimal adalah pegawai sebagai sumber daya manusia.
2. Kepada seluruh pegawai yang bertugas dalam melaksanakan pelayanan
kepada masyarakat diharapkan untuk terus meningkatkan partisipasi
terhadap kinerja selama mengabdi di pemerintahan, dan untuk melibatkan
semua masyarakat karena mencintai pekerjaan dan dilakukan secara
profesional tentunya nanti akan mampu menghasilkan mutu kerja yang
berkualitas pula.
Ketersediaan
| SSYA20220198 | 189/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
198/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
