Tinjauan Yuridis Noodweer Exces Terhadap Pembunuhan Pelaku Begal (Analisis Putusan Nomor. 1/Pid.Sus- Anak/2020/PN.Kpn)
M.Syahril Rabbani/01.18.4014 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Noodweer Exces Terhadap
Pembunuhan Pelaku Begal (Analisis Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum Noodweer
Exces terhadap pembunuhan pelaku begal dan pertimbangan hukum majelis hakim
dalam penjatuhan pidana pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum Noodweer Exces terhadap
pembunuhan pelaku begal dengan juga menganalisis Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-
Anak/2020/PN.Kpn untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan
pidana. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam hal ini menempatkan
wewenang dalam dirinya sebagai penentu apakah telah terdapat keadaan khusus dalam
diri pelaku seperti yang telah dirumuskan dalam alasan-alasan penghapusan pidana.
Setiap tindakan melawan hukum tidak dipidana selama perbuatan yang dilakukan
dengan alasan untuk melindungi diri terhadap nyawa, kehormatan dan harta benda
kepunyaan pribadi atau orang lain karena pengaruh goncangan jiwa yang hebat
disebabkan adanya serangan tiba-tiba sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal
49 ayat (1) dan (2). Jika seseorang yang membela diri untuk melindungi haknya dan
telah memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa kemudian dipidana maka ia tidak
mendapat keadilan. Dalam Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn perbuatan
Zainul Afandik (ZA) memang benar telah adanya goncangan jiwa dan tekanan jiwa
yang hebat dalam dirinya tetapi tidak memenuhi seluruh syarat-syarat pembelaan
terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces)
sebagaimana ketentuan dalam pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP
A. Simpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan:
1. Pembelaan terpaksa (noodweer exces) diatur dan dilindungi oleh hukum dalam
suatu negara yang begitu luas dengan alat negara yang terbatas maka
pemerintah harus lebih memberikan kebebasan kepada penduduk untuk
menjaga keselamatannya masing-masing. Dalam hal ini proses pengakan
hukum, hakim menempatkan wewenang dalam dirinya sebagai penentu apakah
telah terdapat keadaan khusus dalam diri pelaku seperti yang telah dirumuskan
dalam alasan-alasan penghapusan pidana dan melihat bukti-bukti yang ada.
Masalah dan kendala yang dialami justru hukum pidana itu terpaku kepada
akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan dan tidak melihat dari dasar
daripada suatu peristiwa itu bisa terjadi, sehingga memberikan resiko
kurangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum karena
dalam penegakan hukum kasus pembelaan terpaksa selalu memiliki hasil
putusan yang berbeda-beda. Seseorang yang melakukan tindak pidana karena
alasan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dengan
disertai fakta-fakta hukum sudah seharusnya tidak dipidana sesuai dengan
ketentuan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
tetap memperhatikan unsur-unsur dalam melakukan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas (noodweer exces).
2. Pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn perbuatan Zainul Afandik
(ZA) tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui
batas (noodweer exces) karena tidak memenuhi syarat pembelaan terpaksa yaitu
adanya serangan tiba-tiba dan adanya serangan yang langsung mengancam
yang sifatnya melawan hukum. maka pertimbangan hakim sudah tepat
menjatuhkan pidana pembinaan selama 1 (satu) tahun dengan memperhatikan
kepentingan terbaik bagi anak dan melihat unsur-unsur Pasal 351 ayat (3)
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang
mengakibatkan mati semuanya terpenuhi.
B. Saran
1. Aparat penegak hukum perlu adanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat
tentang aturan pembelaan terpaksa jika terjadi kasus pembegalan khususnya
kepada masyarakat yang berada di pedasaan atau lokasinya sering terjadi
pembegalan, sehingga ada kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak
hukum.
2. Hakim harus lebih cermat dan teliti mengingat bahwa tidak ada penjelasan
tentang pembelaan terpaksa dalam hukum positif, sehingga hakim harus aktif
untuk menemukan kebenaran supaya tercapainya keadilan, kepastian dan
kemanfaatan bagi masyarakat.
Pembunuhan Pelaku Begal (Analisis Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn).
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum Noodweer
Exces terhadap pembunuhan pelaku begal dan pertimbangan hukum majelis hakim
dalam penjatuhan pidana pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum Noodweer Exces terhadap
pembunuhan pelaku begal dengan juga menganalisis Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-
Anak/2020/PN.Kpn untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan
pidana. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam hal ini menempatkan
wewenang dalam dirinya sebagai penentu apakah telah terdapat keadaan khusus dalam
diri pelaku seperti yang telah dirumuskan dalam alasan-alasan penghapusan pidana.
Setiap tindakan melawan hukum tidak dipidana selama perbuatan yang dilakukan
dengan alasan untuk melindungi diri terhadap nyawa, kehormatan dan harta benda
kepunyaan pribadi atau orang lain karena pengaruh goncangan jiwa yang hebat
disebabkan adanya serangan tiba-tiba sebagaimana yang telah disebutkan dalam pasal
49 ayat (1) dan (2). Jika seseorang yang membela diri untuk melindungi haknya dan
telah memenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa kemudian dipidana maka ia tidak
mendapat keadilan. Dalam Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn perbuatan
Zainul Afandik (ZA) memang benar telah adanya goncangan jiwa dan tekanan jiwa
yang hebat dalam dirinya tetapi tidak memenuhi seluruh syarat-syarat pembelaan
terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces)
sebagaimana ketentuan dalam pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP
A. Simpulan
Berdasarkan analisis penulis, maka penulis menyimpulkan:
1. Pembelaan terpaksa (noodweer exces) diatur dan dilindungi oleh hukum dalam
suatu negara yang begitu luas dengan alat negara yang terbatas maka
pemerintah harus lebih memberikan kebebasan kepada penduduk untuk
menjaga keselamatannya masing-masing. Dalam hal ini proses pengakan
hukum, hakim menempatkan wewenang dalam dirinya sebagai penentu apakah
telah terdapat keadaan khusus dalam diri pelaku seperti yang telah dirumuskan
dalam alasan-alasan penghapusan pidana dan melihat bukti-bukti yang ada.
Masalah dan kendala yang dialami justru hukum pidana itu terpaku kepada
akibat yang ditimbulkan dari suatu perbuatan dan tidak melihat dari dasar
daripada suatu peristiwa itu bisa terjadi, sehingga memberikan resiko
kurangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum karena
dalam penegakan hukum kasus pembelaan terpaksa selalu memiliki hasil
putusan yang berbeda-beda. Seseorang yang melakukan tindak pidana karena
alasan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) dengan
disertai fakta-fakta hukum sudah seharusnya tidak dipidana sesuai dengan
ketentuan Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan
tetap memperhatikan unsur-unsur dalam melakukan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas (noodweer exces).
2. Pada Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn perbuatan Zainul Afandik
(ZA) tidak dapat dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa yang melampaui
batas (noodweer exces) karena tidak memenuhi syarat pembelaan terpaksa yaitu
adanya serangan tiba-tiba dan adanya serangan yang langsung mengancam
yang sifatnya melawan hukum. maka pertimbangan hakim sudah tepat
menjatuhkan pidana pembinaan selama 1 (satu) tahun dengan memperhatikan
kepentingan terbaik bagi anak dan melihat unsur-unsur Pasal 351 ayat (3)
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang
mengakibatkan mati semuanya terpenuhi.
B. Saran
1. Aparat penegak hukum perlu adanya melakukan sosialisasi kepada masyarakat
tentang aturan pembelaan terpaksa jika terjadi kasus pembegalan khususnya
kepada masyarakat yang berada di pedasaan atau lokasinya sering terjadi
pembegalan, sehingga ada kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak
hukum.
2. Hakim harus lebih cermat dan teliti mengingat bahwa tidak ada penjelasan
tentang pembelaan terpaksa dalam hukum positif, sehingga hakim harus aktif
untuk menemukan kebenaran supaya tercapainya keadilan, kepastian dan
kemanfaatan bagi masyarakat.
Ketersediaan
| SSYA20220135 | 135/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
135/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
