Pengembalian Doi Balanca Dalam Perkawinan Pada Kasus Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor: 358/Pdt.G/2020/PA.Wtp)
Nurfadillah/01.18.1.008 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai Putusan Hakim dalam perkara Pengembalian Doi
Balanca Dalam Perkawinan Pada Kasus Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor:
358/Pdt.G/2020/PA.Wtp). Pokok permasalahannya mengenai putusan hakim pada
perkara pengembalian doi balanca dan tinjauan hukum Islam terhadap pengembalian
doi balanca tersebut. Penelitian ini merupakan Penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan 4 (empat) pendekatan yakni; pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empiris, pendekatan teologis normatif dan pendekatan
sosiologis. Data dalam Penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
langsung dengan Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana putusan hakim pada perkara
pengembalian doi balanca dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pengembalian doi balanca tersebut.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A dalam perkara pengembalian doi balanca yaitu dalam
putusannya mengembalikan separo dari jumlah total yang telah diserahkan
sebelumnya oleh pihak laki-laki pada saat meminang pihak perempuan dengan
berdasar pada fakta-fakta, alat bukti dan beberapa pertimbangan seperti pertimbangan
yuridis, sosiologis dan filosofis. Putusan hakim dapat menjadi salah satu tinjauan
hukum Islam karena melalui pertimbangan yang sangat panjang, serta hakim juga
mengambil dasar hukum dari cerai khulu’ yakni tebusan istri terhadap suaminya yang
meminta cerai tanpa ada hubungan suami istri agar pihak suami merasa tidak
dirugikan.
A. Kesimpulan
1. Putusan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam
pengembalian doi balanca perkawinan yaitu mengembalikan separo
dari jumlah yang telah diserahkan penggugat kepada tergugat. Hal ini
berdasar pada pertimbangan, fakta-fakta, dan alat bukti yang
ditemukan dipersidangan, hakim juga tidak serta merta langsung
mengabulkan tuntutan doi balanca penggugat namun
mempertimbangkan alasan-alasan filosofis serta atas kesanggupan
tergugat dan persetujuan penggugat agar tercipta keadilan bagi
penggugat dan tergugat.
2. Pengembalian doi balanca tidak diatur dalam perundang-undangan
yang tertulis dan tidak ada dalil hukum Islam yang mengaturnya
melainkan diatur dalam hukum adat. Karena doi balanca merupakan
kebiasaan dalam perkawinan adat Bugis yang mewajibkan harus ada
doi balanca. Dalam kasus ini yang dijadikan dasar dari hukum
islamnya adalah putusan hakim yang melalui pertimbangan yang
panjang, dan dikarenakan adanya unsur kerugian jadi pihak istri harus
mengganti rugi dengan mengembalikan sebagian doi balanca yang
telah diserahkan sebelum akad nikah.
B. Saran
1. Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam memutuskan
perkara pengembalian doi balanca sebaiknya melihat keadaan dari
masing-masing pihak, walaupun dari kasus ini kedua pihak tidak
pernah melakukan kewajiban sebagai suami istri (hubungan badan),
namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan dikarenakan doi balanca
tersebut telah digunakan oleh pihak perempuan pada saat acara
perkawinan sebagaimana telah tumbuh dan menjadi budaya di
masyarakat dan hal ini juga tidak disertai dengan perjanjian pranikah
yang dibuat oleh kedua pihak. Kasus seperti ini juga tidak serta-merta
dilihat sebagai dasar ganti rugi atas kerugian dari pihak suami namun
harus diperhatikan sumber hukum utama umat Islam yaitu hukum
Islam maka perlu dilakukan pengkajian lebih dalam lagi.
2. Doi balanca dalam perkawinan adat Bugis sebaiknya dibuatkan aturan,
khususnya aturan mengenai jumlah doi balanca yang sering kali
menjadi pembahasan dalam masyarakat. Hal ini bertujuan untuk
menghindari terjadinya kerugian apabila terjadi kasus perceraian yang
mengakibatkan terjadinya pengembalian doi balanca.
Balanca Dalam Perkawinan Pada Kasus Perceraian Menurut Perspektif Hukum Islam
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Watampone Nomor:
358/Pdt.G/2020/PA.Wtp). Pokok permasalahannya mengenai putusan hakim pada
perkara pengembalian doi balanca dan tinjauan hukum Islam terhadap pengembalian
doi balanca tersebut. Penelitian ini merupakan Penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan 4 (empat) pendekatan yakni; pendekatan yuridis
normatif, pendekatan yuridis empiris, pendekatan teologis normatif dan pendekatan
sosiologis. Data dalam Penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara
langsung dengan Hakim Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana putusan hakim pada perkara
pengembalian doi balanca dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap
pengembalian doi balanca tersebut.
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa Putusan Hakim Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1 A dalam perkara pengembalian doi balanca yaitu dalam
putusannya mengembalikan separo dari jumlah total yang telah diserahkan
sebelumnya oleh pihak laki-laki pada saat meminang pihak perempuan dengan
berdasar pada fakta-fakta, alat bukti dan beberapa pertimbangan seperti pertimbangan
yuridis, sosiologis dan filosofis. Putusan hakim dapat menjadi salah satu tinjauan
hukum Islam karena melalui pertimbangan yang sangat panjang, serta hakim juga
mengambil dasar hukum dari cerai khulu’ yakni tebusan istri terhadap suaminya yang
meminta cerai tanpa ada hubungan suami istri agar pihak suami merasa tidak
dirugikan.
A. Kesimpulan
1. Putusan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dalam
pengembalian doi balanca perkawinan yaitu mengembalikan separo
dari jumlah yang telah diserahkan penggugat kepada tergugat. Hal ini
berdasar pada pertimbangan, fakta-fakta, dan alat bukti yang
ditemukan dipersidangan, hakim juga tidak serta merta langsung
mengabulkan tuntutan doi balanca penggugat namun
mempertimbangkan alasan-alasan filosofis serta atas kesanggupan
tergugat dan persetujuan penggugat agar tercipta keadilan bagi
penggugat dan tergugat.
2. Pengembalian doi balanca tidak diatur dalam perundang-undangan
yang tertulis dan tidak ada dalil hukum Islam yang mengaturnya
melainkan diatur dalam hukum adat. Karena doi balanca merupakan
kebiasaan dalam perkawinan adat Bugis yang mewajibkan harus ada
doi balanca. Dalam kasus ini yang dijadikan dasar dari hukum
islamnya adalah putusan hakim yang melalui pertimbangan yang
panjang, dan dikarenakan adanya unsur kerugian jadi pihak istri harus
mengganti rugi dengan mengembalikan sebagian doi balanca yang
telah diserahkan sebelum akad nikah.
B. Saran
1. Hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam memutuskan
perkara pengembalian doi balanca sebaiknya melihat keadaan dari
masing-masing pihak, walaupun dari kasus ini kedua pihak tidak
pernah melakukan kewajiban sebagai suami istri (hubungan badan),
namun hal itu tidak bisa dijadikan acuan dikarenakan doi balanca
tersebut telah digunakan oleh pihak perempuan pada saat acara
perkawinan sebagaimana telah tumbuh dan menjadi budaya di
masyarakat dan hal ini juga tidak disertai dengan perjanjian pranikah
yang dibuat oleh kedua pihak. Kasus seperti ini juga tidak serta-merta
dilihat sebagai dasar ganti rugi atas kerugian dari pihak suami namun
harus diperhatikan sumber hukum utama umat Islam yaitu hukum
Islam maka perlu dilakukan pengkajian lebih dalam lagi.
2. Doi balanca dalam perkawinan adat Bugis sebaiknya dibuatkan aturan,
khususnya aturan mengenai jumlah doi balanca yang sering kali
menjadi pembahasan dalam masyarakat. Hal ini bertujuan untuk
menghindari terjadinya kerugian apabila terjadi kasus perceraian yang
mengakibatkan terjadinya pengembalian doi balanca.
Ketersediaan
| SSYA20220189 | 189/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
189/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
