Analisis Yuridis Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Perampasan Kemerdekaan Terhadap Pelaku Pemasungan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Analisis Yuridis Pasal 333 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana Tentang Perampasan Kemerdekaan Terhadap Pelaku
Pemasungan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Di Kabupaten Bone, Pokok
permasalahannya bagaimana eksistensi dan penerapan Pasal 333 KUHP terhadap
pelaku pemasungan ODGJ, Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka
(library research), yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan
yuridis empiris. Data dalam Penelitian ini diperoleh melalui berbagai sumber artikel,
skirpsi, buku dan bahan bacaan lainya.
Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas dan menganalisis eksistensi Pasal
333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan terhadap pelaku pemasungan orang
dalam gannguan jiwa (ODGJ).
Pemasungan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) merupakan
perbuatan yang melanggar aturan hukum pada Pasal 333 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang tentunya hal ini
didasari oleh unsur-unsur yang termaktup dalam Pasal 333 KUHP mengenai
perlakukuan pemasungan terhadap ODGJ memenuhi kriteria pelaku pelanggran pasal
diantaranya pada kata “merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan
perampasan” Keberadaan Pasal 333 KUHP Tentang Perampasan Kemerdekan
terhadap pelaku pemasungan penderita gangguan jiwa (ODGJ) dianggap masih belum
maksimal hal ini dikarenakan beberapa faktor, faktor pertama yaitu pelaku pemasung
tidak mengetahui akibat hukum atas tindakannya namun tetap terkena pidana karena
fiktif hukum berkata “setiap orang dianggap mengetahui hukum” dan faktor kedua
adalah si pemasung melakukan pengurungan ODGJ memang merupakan kehendaknya,
namun juga didukung oleh masyarakat dengan alasan menjaga keamanan bagi warga
masyarakat karena ODGJ sering melukai orang di sekitarnya.
A. Simpulan
1. Pemasungan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) merupakan
perbuatan yang melanggar aturan hukum pada Pasal 333 Kitap Undang-
Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang
tentunya hal ini didasari oleh unsur-unsur yang termaktup dalam Pasal 333
KUHP mengenai perlakukuan pemasungan terhadap ODGJ memenuhi kriteria
pelaku pelanggaran pasal diantaranya pada kata “merampas kemerdekaan
seseorang atau meneruskan perampasan” berdasaarkan hasil bacaan peneliti
pelaku pemasungan yang membatasi gerak dari ODGJ karena ada yang diikat
kakinya bahkan ada yang di kurung didalam sebuah gubuk maka dari itu dapat
diambil conclusi bahwa memasung ODGJ merupakan pelanggaran terhadap
Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekan.
2. Keberadaan Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang
Perampasan Kemerdekan terhadap pelaku pemasungan penderita gangguan
jiwa (ODGJ) berdasarkan hasil bacaan penulis dari berbagai artikel dianggap
masih belum maksimal hal ini dikarenakan beberapa faktor, faktor pertama
yaitu pelaku pemasung dikategorikan sebagai kealpaan atau kurang
pengetahuan, maksudnya pemasung tidak mengetahui akibat hukum atas
tindakannya namun tetap terkena pidana karena viktif hukum berkata “setiap
orang dianggap mengetahui hukum” dan faktor kedua adalah si pemasung
melakukan pengurungan ODGJ memang merupakan kehendaknya, namun
juga didukung oleh masyarakat dengan alasan menjaga keamanan bagi warga
masyarakat karena ODGJ sering melukai orang di sekitarnya.
B. Saran
Berbicara ketentuan hukun bahkan melanggar hak asasi manusia, ketika
seeorang mengenai pemasungan berdasarkan perspektif hukum hal ini tentunya
melanggar beberapa melakukan pemasungan terfadap orang dalam gangguan jiwa
(ODGJ) tentunya hal tersebut didasari atas ketakutan dari tindakan-tindakan ODGJ
yang meresahkan masyarakat, maka pelaku pemasungan bukanlah kehendaknya
sendiri melainkan keinginan masyarakat, sebagai negara hukum tentunya setiap
aturang haruslah ditegakkan maka pemasunng dikenakan pidana
akantetapimendapatkan perlakuan maaf karna hal tersebut demi ketentraman
umum, maka solui yang paling tepat untuk menanggulangi ODGJ bukanlah
dipasung melainkan melaporkannya ke pihak berwajib dalam hal ini dinas sosial
atau rumah sakit untuk melakukan rehabilitasi agar si ODGJ ini dapat sembuh dan
tidak menggu ketentramana masyarakat.
Ketersediaan
SSYA20220156156/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

156/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top