Studi Komparasi Penegakan Hak Konstitusional Warga NegaravMelalui Constitutional Question Dalam Relevansi Negara HukumvPancasila (Studi Terhadap Tiga Negara Jerman, Kroasia, dan Rusia)

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Studi Komparasi Penegakan Hak
Konstitusional Warga Negara Melalui Constitutional Question Dalam Relevansi
Negara Hukum Pancasila (Studi Terhadap Tiga Negara, Jerman, Kroasia, dan Rusia).
Dimana mengkaji pelaksanaan constitutional question di beberapa negara diantaranya
Jerman, Kroasia, dan Rusia, dan relevansi constitutional question terhadap negara
hukum Pancasila. Tujuan dari penelitian ini diantaranya untuk mengetahui penegakan
hak konstitusional melalui constitutional question di negara Jerman, Kroasia, dan
Rusia begitu pula relevansi constitutional question dengan penegakan hak
konstitusional dalam negara hukum Pancasila.
Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian pustaka (Library research),
yaitu pengumpulan data dengan jalan membaca berbagai macam informasi yang
berasal dari bahan-bahan pustaka yang tersedia melalui pendekatan perbandingan
(comparative approach) dan perbandingan konseptual (conceptual approach),
pendekatan perbandingan dilakukan dengan mengadakan studi perbandingan hukum,
studi perbandingan hukum merupakan kegiatan untuk membandingkan hukum suatu
suatu negara dengan dengan hukum negara lain atau hukum dari suatu waktu tertentu
dengan hukum dari waktu yang lain.
Dalam penelitian dihasilkan bahwa di beberapa negara telah menerapkan
mekanisme constitutional question di Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan hak
konstitusional warga negara diantaranya Rusia dan Jerman yang memuat mekanisme
constitutional question dalam konstitusi federalnya dan Kroasia yang memuat
mekanisme constitutional question dalam undang-undang konstitusi tentang
Mahkamah Konstitusi, adapun mekanisme constitutional question sangatlah relevan
dengan konsep negara Pancasila yang sejalan dengan prinsip negara Pancasila
dengan supremasi Hak Asasi Manusia dan Hak-hak warga Negara, praktek penerapan
tersebut dilihat dalam yang diajukan Eggi Sudjana dan Pandopatan Lubis yang
sebelumnya di jerat dengan Pasal 134 Pasal 135 dan Pasal 137 KUHPidana tentang
penghinaan Presiden yang kemudian dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah
Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-1V/2006 yang dalam dissenting
opinion disinggung oleh Hakim I Dewa Palguna dan Soedarsono untuk pelembagaan
kewenangan constitutional question di Mahkamah Konstitusi.
A. Simpulan
Kewenangan Mahkamah Konstitusi diklasifikasi menjadi abstrak review
atau dikenal pengujian undang-undang terhadap konstitusi dan concrete review yang
dikenal pengujian undang-undang yang dijadikan dasar hukum suatu perkara namun
diragukan konstitusionalitas Pasal Perundang-undangan dibawah konstitusi yang
terdiri atas pertanyaan konstitusional atau disebut constitutional question dan
constitutional question, diantaranya negara yang telah menerapkan mekanisme
concrete review khususnya constitutional question diantaranya, Rusia, Jerman, yang
memuat dalam konstitusinya dan Kroasia menerapkan dalam undang-undangnya.
Negara Hukum Pancasila merupakan konsep negara hukum ideal yang
berlandaskan Pancasila sebagai staat fundamental norm-nya sebagai grundnorm
atau norma dasar dalam pembentukan hukum, yang sejalan dengan konsep negara
hukum modern yang menganut negara hukum kesejahteraan (walfarestate) yang
menjamin hak-hak asasi dan warga negara, tentunya pelembagaan mekanisme
concrete review, yaitu constitutional question merupakan konsep yang paling ideal
untuk menjamin hak-hak konstitusional dalam konstitusi untuk dimuat kewenangan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana fungsinya the guardian of constitution dan the
interpreted of constitution.
B. Saran
Pelaksanaan mekanisme constitutional question bukan hal yang mengada-
ada bahkan sangat penting dalam pengembangan supremasi hak-hak asasi yang
harus dimuat dalam konstitusi semua negara yang menggunakan konsep negara
hukum modern, baiknya pemuatan mekanisme tersebut dapat merata dan diterapkan
di seluruh negara di dunia demi tercapainya penjaminan atas hak konstitusional
warga negara di semua negara.
Pelembagaan mekanisme constitutional question sangat relevan dengan
konsep negara hukum pancasila yang menggunakan asas gotong royong dan
penjaminan hak-hak individu yang sejalan dengan Pancasila sebagai dasar bangsa
dan negara, demi terciptanya penjaminan tersebut yang tertuang dalam Undang-
Undang Dasar 1945 pelembagaan kewenangan constitutional question dalam
Mahkamah Konstitusi dinilai perlu demi terciptanya efisiensi dan efektifitas dalam
pencarian keadilan baik penerapan tersebut diatur dalam konstitusi Indonesia
maupun dalam Undang-Undang Kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Ketersediaan
SSYA20220136136/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

136/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top