Analisis Yuridis Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone)
Ikki Susiliani/: 01. 18. 4037 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Pemberian Remisi Terhadap
Narapidana Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan (studi kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat dan
prosedur pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana
pembunuhan serta faktor-faktor yang menghambat pemberian remisi di Lembaga
Pemasyarakatan kelas II A Watampone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
syarat, prosedur dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi
terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan prosedur pelaksanaan
pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone telah
dilaksanakan dengan sistem online, pelaksanaan pemberian remisi sudah terlaksana
namun belum sepenuhnya efektif sesuai dengan tata cara pemberian remisi
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.
Adapun faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone, yaitu faktor internal
yang terdiri dari perilaku narapidana, keterbatasan sumber daya manusia petugas
pemasyarakatan, dan keterbatasan sarana dan prasarana yang berbasis informasi
teknologi (IT), dan faktor eksternal yaitu adanya keterlambatan kutipan putusan
hakim (ekstra vonis) dan eksekusi jaksa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa syarat dan prosedur pemberian remisi terhadap pelaku tindak
pidana pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone,
telah terlaksana, namun belum sepenuhnya efektif sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022. Adapun syarat pemberian remisi terhadap narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone yaitu; berkelakuan baik,
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang
menjalani cuti menjelang bebas (CMB), dan tidak sedang menjalani pidana
kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.
2. Bahwa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian remisi
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone, yaitu faktor internal yang terdiri dari perilaku
narapidana, keterbatasan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan,
keterbatasan sarana dan prasarana yang berbasis informasi teknologi (IT),
dan faktor eksternal yaitu adanya keterlambatan kutipan putusan hakim
(ekstra vonis) dan eksekusi jaksa. Dan bagi narapidana tindak pidana
pembunuhan berencana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan pidana mati
tidak mendapatkan remisi.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan, maka penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana pembunuhan
harus lebih diperketat dan di pertegas sesuai dengan hukum yang berlaku
tanpa adanya penyelewengan kekuasaan supaya tidak terjadi residivis.
2. Perlu adanya koordinasi yang lebih intensif dalam mengatasi keterlambatan
kutipan putusan hakim dan eksekusi jaksa sehingga di peroleh solusi yang
di tuangkan baik dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) sehingga
narapidana tidak dirugkan dalam memperoleh hak-haknya khususnya
dalam hal mendapatkan remisi.
Narapidana Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan (studi kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat dan
prosedur pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana
pembunuhan serta faktor-faktor yang menghambat pemberian remisi di Lembaga
Pemasyarakatan kelas II A Watampone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
syarat, prosedur dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi
terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan prosedur pelaksanaan
pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone telah
dilaksanakan dengan sistem online, pelaksanaan pemberian remisi sudah terlaksana
namun belum sepenuhnya efektif sesuai dengan tata cara pemberian remisi
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.
Adapun faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone, yaitu faktor internal
yang terdiri dari perilaku narapidana, keterbatasan sumber daya manusia petugas
pemasyarakatan, dan keterbatasan sarana dan prasarana yang berbasis informasi
teknologi (IT), dan faktor eksternal yaitu adanya keterlambatan kutipan putusan
hakim (ekstra vonis) dan eksekusi jaksa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa syarat dan prosedur pemberian remisi terhadap pelaku tindak
pidana pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone,
telah terlaksana, namun belum sepenuhnya efektif sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022. Adapun syarat pemberian remisi terhadap narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone yaitu; berkelakuan baik,
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang
menjalani cuti menjelang bebas (CMB), dan tidak sedang menjalani pidana
kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.
2. Bahwa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian remisi
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone, yaitu faktor internal yang terdiri dari perilaku
narapidana, keterbatasan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan,
keterbatasan sarana dan prasarana yang berbasis informasi teknologi (IT),
dan faktor eksternal yaitu adanya keterlambatan kutipan putusan hakim
(ekstra vonis) dan eksekusi jaksa. Dan bagi narapidana tindak pidana
pembunuhan berencana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan pidana mati
tidak mendapatkan remisi.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan, maka penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana pembunuhan
harus lebih diperketat dan di pertegas sesuai dengan hukum yang berlaku
tanpa adanya penyelewengan kekuasaan supaya tidak terjadi residivis.
2. Perlu adanya koordinasi yang lebih intensif dalam mengatasi keterlambatan
kutipan putusan hakim dan eksekusi jaksa sehingga di peroleh solusi yang
di tuangkan baik dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) sehingga
narapidana tidak dirugkan dalam memperoleh hak-haknya khususnya
dalam hal mendapatkan remisi.
Ketersediaan
| SSYA20220112 | 112/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
112/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
