Analisis Yuridis Pemberian Remisi Terhadap Narapidana Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Pemberian Remisi Terhadap
Narapidana Tindak Pidana Pembunuhan Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun
1995 Tentang Pemasyarakatan (studi kasus Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A
Watampone). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana syarat dan
prosedur pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana
pembunuhan serta faktor-faktor yang menghambat pemberian remisi di Lembaga
Pemasyarakatan kelas II A Watampone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
syarat, prosedur dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan pemberian remisi
terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone. Penelitian
ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa syarat dan prosedur pelaksanaan
pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone telah
dilaksanakan dengan sistem online, pelaksanaan pemberian remisi sudah terlaksana
namun belum sepenuhnya efektif sesuai dengan tata cara pemberian remisi
sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI
Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat.
Adapun faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian remisi terhadap
narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone, yaitu faktor internal
yang terdiri dari perilaku narapidana, keterbatasan sumber daya manusia petugas
pemasyarakatan, dan keterbatasan sarana dan prasarana yang berbasis informasi
teknologi (IT), dan faktor eksternal yaitu adanya keterlambatan kutipan putusan
hakim (ekstra vonis) dan eksekusi jaksa.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa syarat dan prosedur pemberian remisi terhadap pelaku tindak
pidana pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone,
telah terlaksana, namun belum sepenuhnya efektif sesuai dengan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2022. Adapun syarat pemberian remisi terhadap narapidana di
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone yaitu; berkelakuan baik,
telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, tidak sedang
menjalani cuti menjelang bebas (CMB), dan tidak sedang menjalani pidana
kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda/uang pengganti/restitusi.
2. Bahwa faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pemberian remisi
terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas II A Watampone, yaitu faktor internal yang terdiri dari perilaku
narapidana, keterbatasan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan,
keterbatasan sarana dan prasarana yang berbasis informasi teknologi (IT),
dan faktor eksternal yaitu adanya keterlambatan kutipan putusan hakim
(ekstra vonis) dan eksekusi jaksa. Dan bagi narapidana tindak pidana
pembunuhan berencana yang dijatuhi pidana seumur hidup dan pidana mati
tidak mendapatkan remisi.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan, maka penulis dapat
memberikan saran sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan remisi bagi narapidana tindak pidana pembunuhan
harus lebih diperketat dan di pertegas sesuai dengan hukum yang berlaku
tanpa adanya penyelewengan kekuasaan supaya tidak terjadi residivis.
2. Perlu adanya koordinasi yang lebih intensif dalam mengatasi keterlambatan
kutipan putusan hakim dan eksekusi jaksa sehingga di peroleh solusi yang
di tuangkan baik dalam bentuk surat keputusan bersama (SKB) sehingga
narapidana tidak dirugkan dalam memperoleh hak-haknya khususnya
dalam hal mendapatkan remisi.
Ketersediaan
SSYA20220112112/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

112/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top