Implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Terhadap Pelaksanaan Perjanjian Terapeutik Di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab. Bone
Meilan Renisa Putri/ 01.18.4040 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran terhadap Pelaksanaan
Perjanjian Terapeutik di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab. Bone.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi dari Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap pelaksanaan
perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bone dan bentuk-
bentuk dari perlindungan hak-hak pasien yang terlibat dalam perjanjian terapeutik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dari Undang Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap pelaksanaan perjanjian
terapeutik dan mengetahui bagaimana bentuk dari perlindungan hak pasien.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris.
Untuk memperoleh data
penelitian, penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Selanjutnya, data yang diperoleh terkait pelaksanaan perjanjian terapeutik dan cara
penyelesaian sengketa di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru dianalisis dengan
cara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah
Tenriawaru dalam melaksanakan Perjanjian Terapeutik, mengacu kepada Undang-
Undang
Nomor
29
Tahun
2004
tentang
Praktik
Kedokteran.
Bukti
pengimplementasian Undang-undang ini salah satunya adalah bahwa setiap tindakan
medis yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau wali pasien.
Mulai dari awal memasuki rumah sakit, pasien atau wali pasien harus
menandatangani persetujuan medis yang berisi serangkaian informasi mengenai
pasien, persetujuan tindakan, serta tata tertib rumah sakit yang wajib ditaati. Adapun
bentuk perlindungan terhadap hak-hak pasien diwujudkan dengan adanya suatu
informed consent atau persetujuan tindakan yang memuat hak-hak pasien sekaligus
menjamin adanya hak-hak tersebut. Sedangkan penyelesaian sengketa medik dalam
perjanjian terapeutik diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi, namun
umumnya diupayakan secara maksimal agar sengketa yang terjadi diselesaikan
melalui jalur non litigasi yaitu mediasi antara pihak pasien dan rumah sakit. Pasien
juga diberikan kebebasan untuk mengajukan pengaduan kepada Ketua Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran terkait pelanggaran disiplin kedokteran yang
dialaminya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan dari pembahasan pada bab sebelumnya,
penulis menarik kesimpulan bahwa :
1. Implementasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran terhadap pelaksanaan perjanjian terapeutik di Rumah Sakit
Umum Daerah Tenriawaru sudah efektif. Salah satu bukti
pengimplementasian Undang-undang ini adalah dalam setiap tindakan
kedokteran, diperlukan adanya persetujuan dari pasien atau wali pasien. Mulai
dari awal memasuki rumah sakit, pasien sudah harus menandatangani
persetujuan yang berisi seluruh rangkaian informasi mengenai diagnosis
pasien, tata tertib rumah sakit, dan pertujuan tindakan yang akan dilakukan
kepada pasien. Dengan persetujuan tersebut, perjanjian terapeutik yang
dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru memenuhi syarat-syarat
keabsahan perjanjian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1330 KUH
Perdata. Kekurangan dari pelaksanaan perjanjian terapeutik di RSUD
Tenriawaru adalah dokter cenderung mendelegasikan pelaksanaan informed
consent secara tertulis kepada perawat.
2. Bentuk perlindungan hak pasien yang terlibat dalam perjanjian terapeutik
adalah adanya Informed Consent yang dengannya pasien diberikan kekuasaan
penuh untuk menerima atau menolak pengobatan yang akan diberikan.
Mengenai penyelesaian sengketa medik di Rumah Sakit Umum Daerah
Tenriawaru, ditempuh secara litigasi maupun non litigasi. Umumnya pihak
rumah sakit akan mengupayakan untuk menempuh jalur non litigasi
semaksimal mungkin untuk mencapai kesepakatan. Dalam hal pelanggaran
disiplin kedokteran, dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa pasien dapat
mengajukan pengaduan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dikemukakan
saran kepada masyarakat selaku pasien untuk senantiasa memahami hak apa saja
yang menjadi haknya serta menaati kewajibannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bagi dokter dan pihak rumah sakit, agar
senantiasa memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan perjanjian di
Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru. Sosialisasi juga perlu dilakukan mengenai
pelaksanaan penyelesaian sengketa medis sehingga masyarakat bisa benar-benar
paham, mengerti dan mekasanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran terhadap Pelaksanaan
Perjanjian Terapeutik di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kab. Bone.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi dari Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap pelaksanaan
perjanjian terapeutik di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bone dan bentuk-
bentuk dari perlindungan hak-hak pasien yang terlibat dalam perjanjian terapeutik.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan dari Undang Nomor
29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terhadap pelaksanaan perjanjian
terapeutik dan mengetahui bagaimana bentuk dari perlindungan hak pasien.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris.
Untuk memperoleh data
penelitian, penulis menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi.
Selanjutnya, data yang diperoleh terkait pelaksanaan perjanjian terapeutik dan cara
penyelesaian sengketa di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru dianalisis dengan
cara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah
Tenriawaru dalam melaksanakan Perjanjian Terapeutik, mengacu kepada Undang-
Undang
Nomor
29
Tahun
2004
tentang
Praktik
Kedokteran.
Bukti
pengimplementasian Undang-undang ini salah satunya adalah bahwa setiap tindakan
medis yang dilakukan, harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau wali pasien.
Mulai dari awal memasuki rumah sakit, pasien atau wali pasien harus
menandatangani persetujuan medis yang berisi serangkaian informasi mengenai
pasien, persetujuan tindakan, serta tata tertib rumah sakit yang wajib ditaati. Adapun
bentuk perlindungan terhadap hak-hak pasien diwujudkan dengan adanya suatu
informed consent atau persetujuan tindakan yang memuat hak-hak pasien sekaligus
menjamin adanya hak-hak tersebut. Sedangkan penyelesaian sengketa medik dalam
perjanjian terapeutik diselesaikan secara litigasi maupun non litigasi, namun
umumnya diupayakan secara maksimal agar sengketa yang terjadi diselesaikan
melalui jalur non litigasi yaitu mediasi antara pihak pasien dan rumah sakit. Pasien
juga diberikan kebebasan untuk mengajukan pengaduan kepada Ketua Majelis
Kehormatan Disiplin Kedokteran terkait pelanggaran disiplin kedokteran yang
dialaminya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan dari pembahasan pada bab sebelumnya,
penulis menarik kesimpulan bahwa :
1. Implementasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek
Kedokteran terhadap pelaksanaan perjanjian terapeutik di Rumah Sakit
Umum Daerah Tenriawaru sudah efektif. Salah satu bukti
pengimplementasian Undang-undang ini adalah dalam setiap tindakan
kedokteran, diperlukan adanya persetujuan dari pasien atau wali pasien. Mulai
dari awal memasuki rumah sakit, pasien sudah harus menandatangani
persetujuan yang berisi seluruh rangkaian informasi mengenai diagnosis
pasien, tata tertib rumah sakit, dan pertujuan tindakan yang akan dilakukan
kepada pasien. Dengan persetujuan tersebut, perjanjian terapeutik yang
dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru memenuhi syarat-syarat
keabsahan perjanjian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1330 KUH
Perdata. Kekurangan dari pelaksanaan perjanjian terapeutik di RSUD
Tenriawaru adalah dokter cenderung mendelegasikan pelaksanaan informed
consent secara tertulis kepada perawat.
2. Bentuk perlindungan hak pasien yang terlibat dalam perjanjian terapeutik
adalah adanya Informed Consent yang dengannya pasien diberikan kekuasaan
penuh untuk menerima atau menolak pengobatan yang akan diberikan.
Mengenai penyelesaian sengketa medik di Rumah Sakit Umum Daerah
Tenriawaru, ditempuh secara litigasi maupun non litigasi. Umumnya pihak
rumah sakit akan mengupayakan untuk menempuh jalur non litigasi
semaksimal mungkin untuk mencapai kesepakatan. Dalam hal pelanggaran
disiplin kedokteran, dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang
Praktik Kedokteran pasal 66 ayat (1) disebutkan bahwa pasien dapat
mengajukan pengaduan kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin
Kedokteran Indonesia.
B. Saran
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dikemukakan
saran kepada masyarakat selaku pasien untuk senantiasa memahami hak apa saja
yang menjadi haknya serta menaati kewajibannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Bagi dokter dan pihak rumah sakit, agar
senantiasa memaksimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran sebagai bahan rujukan dalam pelaksanaan perjanjian di
Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru. Sosialisasi juga perlu dilakukan mengenai
pelaksanaan penyelesaian sengketa medis sehingga masyarakat bisa benar-benar
paham, mengerti dan mekasanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketersediaan
| SSYA20220084 | 84/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
84/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
