Mekanisme pelaksanaan take over pembiayaan arung mikro pada Bank Syariah Mandiri
Hasanuddin/01.12.3173 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang mekanisme pelaksanaan take over
pembiayaan warung mikro pada Bank Syariah Manadiri Cabang Bone. Untuk
pelaksanaan take over pembiayaan diperlukan ketelitian dan kerja sama antara pihak
bank dengan nasabah. Oleh karena peluang inilah,Bank Syariah Mandiri hadir dengan
jasa pemindahan piutang nasabah yang ada pada Bank lain. sehingga menjadikan
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) bagaimana pelaksanaan take over
pembiayaan warung mikro pada Bank Syariah Mandiri Cabang bone, (2) kendala apa
yang dihadapi dalam pelaksanaan take over pembiayaan warung mikro.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif, sedangkan desain penelitian yang digunakan adalah
desai desktiptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara,
dan dokumentasi dalam mengumpilkan data yang diperlukan. Data yang telah
terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan take over pembiayaan
warung mikro pada Bank Syariah Mandiri cabang bone diawali dengan tahap
permohonan pembiayaan yang didalamnya menyankut pengisian formulir oleh
nasabah, kemudian dilanjutkan dengan meelenkapi administrasi oleh nasabah,
penilaian permohonan pembiayaan dengan menggunakan prinsip 5c
(character,capacity,collateral, capital dan condition), selanjutnya dengan penanda
tanganan akad dengan menggunakan akad qardh atau talangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan enelitian maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pelaksanaan take over pembiayaan warung mikro pada Bank
Syariah Mandiri diawali dengan permohonan pembiayaan didalam proses ini
mencakup pelaksanaan proses wawancara antara nasabah dengan pihak Bank
Syariah Mandiri yang diilanjutkan dengan pengisian formulir dehingga hal ini
memudahkan untuk proses selanjutnya yaitu kelenkapan administrasi,
administrasi merupakan hal terpenting dalam sebuah take over pembiayaan
warung mikro, didalam penilaian yang dilakukan oleh phak Bank Syariah
Mandiri yaitu menggunakan prinsip 5C yaiti character, capacity, capital,
collateral, condition sehingga hal tersebut tercapai maka dilanjutkan dengan
pengikatan akad yang disaksikan oleh notaries dan selanjutnya dilakukan proses
pencairan.
2. Kendala dalam pelaksanaan take over pembiayaan warung mikro pada Bank
Syariah Mandiri sebagian besar terletak pada bank lain yang bersankutan
sebagai pihak ketiga yaitu mempertahankan nasabah yang baik untuk
mengambil kredit di bank tersebut sehingga dipersulit untuk proses pelunasan.
B. Saran
Berdasarkan keterbatasan penelitian di atas, maka dapat disarankan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaa take over pembiayaan warung mikro pada Bank
Syariah Mandiri perlu adanya kehati-hatian dalam memberikan
pembiayaan terlebih bagi nasabah yang tidak memenuhi criteria sehingga
terhindar dari kredit macet.
2. Bagi nasabah yang ingin mengajukan mengajukan take over pembiayaan
paada bank syariah mandiri didalam pengajuan untuk modal usaha perlu
kesiapan-kesiapan yang harus ada untuk kelancaran take over pembiayaan.
pembiayaan warung mikro pada Bank Syariah Manadiri Cabang Bone. Untuk
pelaksanaan take over pembiayaan diperlukan ketelitian dan kerja sama antara pihak
bank dengan nasabah. Oleh karena peluang inilah,Bank Syariah Mandiri hadir dengan
jasa pemindahan piutang nasabah yang ada pada Bank lain. sehingga menjadikan
penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) bagaimana pelaksanaan take over
pembiayaan warung mikro pada Bank Syariah Mandiri Cabang bone, (2) kendala apa
yang dihadapi dalam pelaksanaan take over pembiayaan warung mikro.
Berdasarkan tujuan penelitian diatas, maka jenis penelitian yang digunakan
adalah jenis penelitian kualitatif, sedangkan desain penelitian yang digunakan adalah
desai desktiptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara,
dan dokumentasi dalam mengumpilkan data yang diperlukan. Data yang telah
terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan take over pembiayaan
warung mikro pada Bank Syariah Mandiri cabang bone diawali dengan tahap
permohonan pembiayaan yang didalamnya menyankut pengisian formulir oleh
nasabah, kemudian dilanjutkan dengan meelenkapi administrasi oleh nasabah,
penilaian permohonan pembiayaan dengan menggunakan prinsip 5c
(character,capacity,collateral, capital dan condition), selanjutnya dengan penanda
tanganan akad dengan menggunakan akad qardh atau talangan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan enelitian maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Mekanisme pelaksanaan take over pembiayaan warung mikro pada Bank
Syariah Mandiri diawali dengan permohonan pembiayaan didalam proses ini
mencakup pelaksanaan proses wawancara antara nasabah dengan pihak Bank
Syariah Mandiri yang diilanjutkan dengan pengisian formulir dehingga hal ini
memudahkan untuk proses selanjutnya yaitu kelenkapan administrasi,
administrasi merupakan hal terpenting dalam sebuah take over pembiayaan
warung mikro, didalam penilaian yang dilakukan oleh phak Bank Syariah
Mandiri yaitu menggunakan prinsip 5C yaiti character, capacity, capital,
collateral, condition sehingga hal tersebut tercapai maka dilanjutkan dengan
pengikatan akad yang disaksikan oleh notaries dan selanjutnya dilakukan proses
pencairan.
2. Kendala dalam pelaksanaan take over pembiayaan warung mikro pada Bank
Syariah Mandiri sebagian besar terletak pada bank lain yang bersankutan
sebagai pihak ketiga yaitu mempertahankan nasabah yang baik untuk
mengambil kredit di bank tersebut sehingga dipersulit untuk proses pelunasan.
B. Saran
Berdasarkan keterbatasan penelitian di atas, maka dapat disarankan hal-hal
sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaa take over pembiayaan warung mikro pada Bank
Syariah Mandiri perlu adanya kehati-hatian dalam memberikan
pembiayaan terlebih bagi nasabah yang tidak memenuhi criteria sehingga
terhindar dari kredit macet.
2. Bagi nasabah yang ingin mengajukan mengajukan take over pembiayaan
paada bank syariah mandiri didalam pengajuan untuk modal usaha perlu
kesiapan-kesiapan yang harus ada untuk kelancaran take over pembiayaan.
Ketersediaan
| SSYA20160170 | 170/2016 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
170/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skropsi Syarah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
