Pengawasan Anggaran Infrastruktur Jalan Oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bone Periode 2019- 2024 Berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah”
Wira Anggara/ 011.4.4163 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang pengawasan anggaran infrastruktur jalan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kab. Bone periode 2019-2024
berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan
Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui bagaimana mekanisme
DPRD Bone dalam mengawasi anggaran
pembangunan infrastruktur jalan
berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan
Daerah, 2) Untuk mengetahui Apa saja yang menjadi kendala DPRD Bone dalam
mengawasi anggaran pembangunan infrastruktur jalan, 3) Untuk mengetahui syarat
dan prosedur pengawasan anggaran infrastruktur di Kab. Bone
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan hukum
normatif empiris. Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang
di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi
acuan perilaku setiap orang. Sedangkan hukum empiris merupakan salah satu jenis
penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam
masyarakat. Maka pendekatan hukum normatif empiris adalah pendekatan penelitian
yang menganalisis norma atau aturan dengan menggunakan fakta lapangan atau realitas
Berdasarkan hasil penelitian pengawasan anggaran infrastruktur jalan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bone periode 2019-2024
berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan
Daerah sudah sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku karena setiap gerakan
yang dilakukan oleh anggota Banggar DPRD Kab. Bone harus dilakukan secara
teratur, transparan, dan akuntabel. Mulai dari syarat penganggaran yaitu dana untuk
pembangunan/perbaikan infrastruktur harus melalui tahap rapat Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) yang tak lain kesimpulan dari musrembang menjadi
dasar pengambilan keputusan. Serta dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat
di pertanggung jawabkan. Melalui rapat Perencanaan Anggaran Pembelanjaan Daerah
(APBD) yang dilakukan setiap bulan november untuk penganggaran ditahun
berikutnya hingga rapat Laporan Keterangan Pertanggung jawaban APBD (LKPJ) di
bulan juni atau jika diperlukan akan ada rapat perubahan RKPD bagi pelaksanaan
yang tidak dapat dikerjakan tahun tersebut. Dalam pengawasan yang dijalankan oleh
DPRD Kabupaten Bone bersifat politis. Bersifat politis bermaksud semua jalan yang
tercakup didalam wilayah kabupaten diawasi oleh DPRD Kabupaten Bone baik itu
jalan provinsi terlebih jika termasuk jalan kabupaten. Namun tetap ada batasan,
kewenangan DPRD Kabupaten Bone hanya sekedar jika pembangunan/perbaikan
jalan tersebut belum terlaksana ataupun lambat. Hal ini DPRD Kabupaten dapat
mempertanyakan kepada instansi yang bersangkutan seperti, Pekerjaan Umum
Kabupaten (PU Kab.) ataupun Pekerjaan Umum Provinsi (PU Prov.). terkait
mengenai persoalan kendala pengawasan anggaran, anggota banggar Kab. Bone tidak
mengalami kendala yang serius karena penganggaran adalah hal yang sangat di
perhatikan dan juga sudah tersistematis mengenai kewenangan baik oleh Badan
Pengawas Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), inspentorat daerah serta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dan
mengenai penganggaran tidak lain berbicara uang, serta tidak lain berasal dari rakyat
dan untuk rakyat maka perlu berlapis-lapis intitusi yang bekerjasama dalam
pengawasan anggaran dan yang menjadi pintu terakhir ialah Komisi Pemberantas
Korupsi.
A. Kesimpulan
1. Prosedur pengawasan anggaran oleh Badan Pengawas Anggaran DPRD Kab. Bone
Dana penganggaran daerah didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD Prov)
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD Kab).
Dalam penganggaran anggaran ada beberapa sistem penganggaran, terbagi
menjadi 3 yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
1. Dalam pendapatan di dapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus
(DAK).
2. Dalam pembelanjaan seperti modal, barang dan jasa serta oprasional tertentu.
Untuk pembelanjaan itu berdasarkan pendapatan yang didapat.
3. Pembiayaan berdasarkan daerah berdasarkan sektor lain (piutang daerah,
penyertaan modal daerah, perusahaan daerah dll)
Dan untuk penganggaran dana jalan di dapatkan dari segi pendapatan. Serta
pengalokasian anggaran untuk objek khusus seperti jalan di ambil kesepakatan
bersama dalam rapat anggota tercakup seperti musrembang.
Untuk prosedur pengawasan anggaran jalan dalam wawancara dengan salah
satu anggota banggar Kab. Bone sifatnya itu dinamis. Dikarnakan setiap pengawasan
berbarengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
2. Kendala dalam pengawasan anggaran jalan oleh Banggar Kab. Bone
Dalam pengakuan salah satu anggota banggar bahwa dalam kendala
pengawasan anggaran tidak ada yang terkendala serius. Melainkan kendala datang
hanya pada pelaksanaan yang sejatinya pelaporan anggaran tiap tahun diadakan
untukdilaporkan ke badan pengawas keuangan apakah sudah terlaksana, sementara
proses ataukah belum terlaksana.
3. Syarat dan prosedur pengawasan anggaran infrastruktur jalan oleh DPRD Kab.
Bone
Syarat penganggaran yang menjadi pokok pelaksanaan pengawasan anggaran
tersebut, di antaranya;
1. Dana untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur harus melalui tahap rapat
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang tak lain kesimpulan dari musrembang menjadi dasar pengambilan keputusan.
2. Dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat di pertanggung jawabkan
Anggota DPRD Kab. Bone melakukan rapat mulai dari Rancangan APBD di
bulan november (tahun sebelum pelaksanaan pembangunan/perbaikan infrastruktur),
Musyawarah Rencana Pembangunan (musrembang) di bulan februari, Rencana Kerja
Pembangunan
Daerah (RKPD) di bulan Maret, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban APBD (LKPJ) di bulan juni hingga perubahan RKPD bagi
pelaksanaan yang tidak dapat dikerjakan tahun tersebut. Sampai pada bulan november
kembali untuk membahas Rancangan APBD untuk tahun berikutnya.
B. Saran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai organisasi publik, senantiasa
mengalami dinamika perubahan yang diakibatkan oleh adanya perubahan lingkungan
sehingga dalam organisasi perlu menyesuaikan dengan perubahan tersebut agar lebih
efektif, efisien, kompetitif, adaptif, dan responsibility dalam pencapaian tujuan.
Mempertegas hal ini bahwa organisasi mengalami perubahan dalam rangka mecapai
tujuan, bukan saja karena lingkungan dimana organisasi ini merupakan suatu
keharusan agar organisasi dapat menyesuaikan permasalahan, tuntutan dan keinginan
masyarakat. Perubahan tujuan ini akan menjadi pedoman, referensi, dan sekaligus
mengukur kinerja organisasi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya terkhusus bidang pengawasan anggaran.
DPRD Kabupaten harus meningkatkan perhatian ke bidang pembangunan
daerah dikarenakan masih banyak titik titik yang harus mendapat perhatian serta
dalam pembangunan/perbaikan di bidang infrastruktur jalan jika ingin mendapatkan
ikonik daerah serta dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik untuk
memperoleh hasil yang maksimal.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kab. Bone periode 2019-2024
berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan
Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) untuk mengetahui bagaimana mekanisme
DPRD Bone dalam mengawasi anggaran
pembangunan infrastruktur jalan
berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 Tentang Pemerintahan
Daerah, 2) Untuk mengetahui Apa saja yang menjadi kendala DPRD Bone dalam
mengawasi anggaran pembangunan infrastruktur jalan, 3) Untuk mengetahui syarat
dan prosedur pengawasan anggaran infrastruktur di Kab. Bone
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan hukum
normatif empiris. Penelitian hukum normatif pada hakikatnya mengkaji hukum yang
di konsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi
acuan perilaku setiap orang. Sedangkan hukum empiris merupakan salah satu jenis
penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di dalam
masyarakat. Maka pendekatan hukum normatif empiris adalah pendekatan penelitian
yang menganalisis norma atau aturan dengan menggunakan fakta lapangan atau realitas
Berdasarkan hasil penelitian pengawasan anggaran infrastruktur jalan oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bone periode 2019-2024
berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan
Daerah sudah sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku karena setiap gerakan
yang dilakukan oleh anggota Banggar DPRD Kab. Bone harus dilakukan secara
teratur, transparan, dan akuntabel. Mulai dari syarat penganggaran yaitu dana untuk
pembangunan/perbaikan infrastruktur harus melalui tahap rapat Rencana Kerja
Pembangunan Daerah (RKPD) yang tak lain kesimpulan dari musrembang menjadi
dasar pengambilan keputusan. Serta dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat
di pertanggung jawabkan. Melalui rapat Perencanaan Anggaran Pembelanjaan Daerah
(APBD) yang dilakukan setiap bulan november untuk penganggaran ditahun
berikutnya hingga rapat Laporan Keterangan Pertanggung jawaban APBD (LKPJ) di
bulan juni atau jika diperlukan akan ada rapat perubahan RKPD bagi pelaksanaan
yang tidak dapat dikerjakan tahun tersebut. Dalam pengawasan yang dijalankan oleh
DPRD Kabupaten Bone bersifat politis. Bersifat politis bermaksud semua jalan yang
tercakup didalam wilayah kabupaten diawasi oleh DPRD Kabupaten Bone baik itu
jalan provinsi terlebih jika termasuk jalan kabupaten. Namun tetap ada batasan,
kewenangan DPRD Kabupaten Bone hanya sekedar jika pembangunan/perbaikan
jalan tersebut belum terlaksana ataupun lambat. Hal ini DPRD Kabupaten dapat
mempertanyakan kepada instansi yang bersangkutan seperti, Pekerjaan Umum
Kabupaten (PU Kab.) ataupun Pekerjaan Umum Provinsi (PU Prov.). terkait
mengenai persoalan kendala pengawasan anggaran, anggota banggar Kab. Bone tidak
mengalami kendala yang serius karena penganggaran adalah hal yang sangat di
perhatikan dan juga sudah tersistematis mengenai kewenangan baik oleh Badan
Pengawas Keuangan (BPK) ataupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
(BPKP), inspentorat daerah serta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dan
mengenai penganggaran tidak lain berbicara uang, serta tidak lain berasal dari rakyat
dan untuk rakyat maka perlu berlapis-lapis intitusi yang bekerjasama dalam
pengawasan anggaran dan yang menjadi pintu terakhir ialah Komisi Pemberantas
Korupsi.
A. Kesimpulan
1. Prosedur pengawasan anggaran oleh Badan Pengawas Anggaran DPRD Kab. Bone
Dana penganggaran daerah didapatkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi (APBD Prov)
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten (APBD Kab).
Dalam penganggaran anggaran ada beberapa sistem penganggaran, terbagi
menjadi 3 yaitu pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
1. Dalam pendapatan di dapatkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana
Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus
(DAK).
2. Dalam pembelanjaan seperti modal, barang dan jasa serta oprasional tertentu.
Untuk pembelanjaan itu berdasarkan pendapatan yang didapat.
3. Pembiayaan berdasarkan daerah berdasarkan sektor lain (piutang daerah,
penyertaan modal daerah, perusahaan daerah dll)
Dan untuk penganggaran dana jalan di dapatkan dari segi pendapatan. Serta
pengalokasian anggaran untuk objek khusus seperti jalan di ambil kesepakatan
bersama dalam rapat anggota tercakup seperti musrembang.
Untuk prosedur pengawasan anggaran jalan dalam wawancara dengan salah
satu anggota banggar Kab. Bone sifatnya itu dinamis. Dikarnakan setiap pengawasan
berbarengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
2. Kendala dalam pengawasan anggaran jalan oleh Banggar Kab. Bone
Dalam pengakuan salah satu anggota banggar bahwa dalam kendala
pengawasan anggaran tidak ada yang terkendala serius. Melainkan kendala datang
hanya pada pelaksanaan yang sejatinya pelaporan anggaran tiap tahun diadakan
untukdilaporkan ke badan pengawas keuangan apakah sudah terlaksana, sementara
proses ataukah belum terlaksana.
3. Syarat dan prosedur pengawasan anggaran infrastruktur jalan oleh DPRD Kab.
Bone
Syarat penganggaran yang menjadi pokok pelaksanaan pengawasan anggaran
tersebut, di antaranya;
1. Dana untuk pembangunan/perbaikan infrastruktur harus melalui tahap rapat
Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang tak lain kesimpulan dari musrembang menjadi dasar pengambilan keputusan.
2. Dilakukan secara transparan, akuntabel dan dapat di pertanggung jawabkan
Anggota DPRD Kab. Bone melakukan rapat mulai dari Rancangan APBD di
bulan november (tahun sebelum pelaksanaan pembangunan/perbaikan infrastruktur),
Musyawarah Rencana Pembangunan (musrembang) di bulan februari, Rencana Kerja
Pembangunan
Daerah (RKPD) di bulan Maret, Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban APBD (LKPJ) di bulan juni hingga perubahan RKPD bagi
pelaksanaan yang tidak dapat dikerjakan tahun tersebut. Sampai pada bulan november
kembali untuk membahas Rancangan APBD untuk tahun berikutnya.
B. Saran
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai organisasi publik, senantiasa
mengalami dinamika perubahan yang diakibatkan oleh adanya perubahan lingkungan
sehingga dalam organisasi perlu menyesuaikan dengan perubahan tersebut agar lebih
efektif, efisien, kompetitif, adaptif, dan responsibility dalam pencapaian tujuan.
Mempertegas hal ini bahwa organisasi mengalami perubahan dalam rangka mecapai
tujuan, bukan saja karena lingkungan dimana organisasi ini merupakan suatu
keharusan agar organisasi dapat menyesuaikan permasalahan, tuntutan dan keinginan
masyarakat. Perubahan tujuan ini akan menjadi pedoman, referensi, dan sekaligus
mengukur kinerja organisasi yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya terkhusus bidang pengawasan anggaran.
DPRD Kabupaten harus meningkatkan perhatian ke bidang pembangunan
daerah dikarenakan masih banyak titik titik yang harus mendapat perhatian serta
dalam pembangunan/perbaikan di bidang infrastruktur jalan jika ingin mendapatkan
ikonik daerah serta dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang baik untuk
memperoleh hasil yang maksimal.
Ketersediaan
| SSYA20200135 | 135/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
135/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
