Konstruksi Pengembangan Keagamaan Generasi Millennial dalam Membayar Zakat(Studi Kasus Di Kelurahan Watampone Kec.Tenete Riattang Kab. Bone)
Muh. Nurul Ikhsan/ 01. 15.3280 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang konstruksi pengembangan keagamaan
generasi millennial dalam membayar zakat di kelurahan Watampone, dalam
penelitian ini dibahas mengenai strategi pengembangan dan hambatan dalam
pembayarn zakat oleh generasi millennial di kelurahan Watampone. Jenis penelitian
yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif
kualitatif, yaitu menggambarkan mengenai strategi yang diterapkan oleh Baznas
kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi pembayaran zakat oleh generasi
millennial di kelurahan watampone. Pengumpulan data melalui observasi dan
wawancara serta data dokumentasi pelengkap lainnya.
Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh Baznas
kabupaten Bone belum sepenuhnya optimal, hal ini dapat dilihat dari kurang
maksimalnya sasaran yang dilakukan sosialisasi. Adapun yang seharusnya penting
untuk dibangun dalam mengembangkan pembayaran zakat, yaitu menjadikan
pembayaran zakat profesi ini dibudayakan di masyarakat khususnya generasi
millennial. Selanjutnya, kurang optimalnya pembayaran zakat disebabkan kurang
pahamnya masyarakat khususnya generasi millennial terkait dengan hukum dan
syarat zakat profesi, selain daripada itu proses yang rumit juga menjadi penghambat
generasi millennial dalam melakukan pembayaran zakat. Adapun sebab lain yang
memiliki peran dalam menghambat optimalisasi pembayaran zakat ini yaitu tidak
adanya aturan yang mewajibkan dan menuntut muzakki untuk membayar zakat
profesi sebagaimana aturan tentang pajak, selain itu tidak ada rentan waktu yang tetap
kapan zakat profesi bisa dibayarkan, sebagaimana dengan zakat fitrah.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Strategi yang dilakukan oleh Baznas kabupaten Bone belum sepenuhnya
optimal, hal ini dapat dilihat dari kurang maksimalnya sasaran yang dilakukan
sosialisasi. Adapun yang seharusnya penting untuk dibangun dalam
mengembangkan pembayaran zakat, yaitu menjadikan pembayaran zakat
profesi ini dibudayakan di masyarakat khususnya generasi millennial.
2. Kurang
optimalnya pembayaran zakat disebabkan
kurang pahamnya
masyarakat khususnya generasi millennial terkait dengan hukum dan syarat
zakat profesi, selain daripada itu proses yang rumit juga menjadi penghambat
generasi millennial dalam melakukan pembayaran zakat. Adapun sebab lain
yang memiliki peran dalam menghambat optimalisasi pembayaran zakat ini
yaitu tidak adanya aturan yang mewajibkan dan menuntut muzakki untuk
membayar zakat profesi sebagaimana aturan tentang pajak, selain itu tidak ada
rentan waktu yang tetap kapan zakat profesi bisa dibayarkan, sebagaimana
dengan zakat fitrah.
B. Implikasi
Adapun saran-saran yang ingin diberikan penulis kepada beberapa pihak,
yaitu sebagai berikut:
1. Bagi instansi terkait, dalam hal ini Badan Amil Zakat Kabupaten Bone agar
kiranya mampu menciptakan budaya membayar zakat profesi di kalangan
masyarakat khususnya millennial, mengoptimalkan pembayaran yang tidak
maksimal.
2. Bagi peneliti sendiri untuk kedepannya melakukan penelitian sejenis baik
dengan menggunakan data yang lebih lengkap untuk mengetahui optimalisasi
pengembangan keagamaan dalam membayar zakat di kalngan millennial.
generasi millennial dalam membayar zakat di kelurahan Watampone, dalam
penelitian ini dibahas mengenai strategi pengembangan dan hambatan dalam
pembayarn zakat oleh generasi millennial di kelurahan Watampone. Jenis penelitian
yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif
kualitatif, yaitu menggambarkan mengenai strategi yang diterapkan oleh Baznas
kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi pembayaran zakat oleh generasi
millennial di kelurahan watampone. Pengumpulan data melalui observasi dan
wawancara serta data dokumentasi pelengkap lainnya.
Hasil peneltian ini menunjukkan bahwa strategi yang dilakukan oleh Baznas
kabupaten Bone belum sepenuhnya optimal, hal ini dapat dilihat dari kurang
maksimalnya sasaran yang dilakukan sosialisasi. Adapun yang seharusnya penting
untuk dibangun dalam mengembangkan pembayaran zakat, yaitu menjadikan
pembayaran zakat profesi ini dibudayakan di masyarakat khususnya generasi
millennial. Selanjutnya, kurang optimalnya pembayaran zakat disebabkan kurang
pahamnya masyarakat khususnya generasi millennial terkait dengan hukum dan
syarat zakat profesi, selain daripada itu proses yang rumit juga menjadi penghambat
generasi millennial dalam melakukan pembayaran zakat. Adapun sebab lain yang
memiliki peran dalam menghambat optimalisasi pembayaran zakat ini yaitu tidak
adanya aturan yang mewajibkan dan menuntut muzakki untuk membayar zakat
profesi sebagaimana aturan tentang pajak, selain itu tidak ada rentan waktu yang tetap
kapan zakat profesi bisa dibayarkan, sebagaimana dengan zakat fitrah.
A. Simpulan
Dari pemaparan hasil dan pembahasan pada bab sebelumnya, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut:
1.
Strategi yang dilakukan oleh Baznas kabupaten Bone belum sepenuhnya
optimal, hal ini dapat dilihat dari kurang maksimalnya sasaran yang dilakukan
sosialisasi. Adapun yang seharusnya penting untuk dibangun dalam
mengembangkan pembayaran zakat, yaitu menjadikan pembayaran zakat
profesi ini dibudayakan di masyarakat khususnya generasi millennial.
2. Kurang
optimalnya pembayaran zakat disebabkan
kurang pahamnya
masyarakat khususnya generasi millennial terkait dengan hukum dan syarat
zakat profesi, selain daripada itu proses yang rumit juga menjadi penghambat
generasi millennial dalam melakukan pembayaran zakat. Adapun sebab lain
yang memiliki peran dalam menghambat optimalisasi pembayaran zakat ini
yaitu tidak adanya aturan yang mewajibkan dan menuntut muzakki untuk
membayar zakat profesi sebagaimana aturan tentang pajak, selain itu tidak ada
rentan waktu yang tetap kapan zakat profesi bisa dibayarkan, sebagaimana
dengan zakat fitrah.
B. Implikasi
Adapun saran-saran yang ingin diberikan penulis kepada beberapa pihak,
yaitu sebagai berikut:
1. Bagi instansi terkait, dalam hal ini Badan Amil Zakat Kabupaten Bone agar
kiranya mampu menciptakan budaya membayar zakat profesi di kalangan
masyarakat khususnya millennial, mengoptimalkan pembayaran yang tidak
maksimal.
2. Bagi peneliti sendiri untuk kedepannya melakukan penelitian sejenis baik
dengan menggunakan data yang lebih lengkap untuk mengetahui optimalisasi
pengembangan keagamaan dalam membayar zakat di kalngan millennial.
Ketersediaan
| SFEBI20200143 | 143/2020 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
143/2020
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2020
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
