Makna Filosofis Kecenderungan Tanah Sebagai Mahar Dalam Masyarakat Bugis (Studi Pada KUA Kecamatan Barebbo)
Rio Andika Saputra/ 01.18.1120 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai pandangan masyarakat Bugis Bone tentang
Makna Filosofis Kecenderungan Tanah sebagai Mahar dalam Masyarakat Bugis
(Studi Pada KUA Kecamatan Barebbo). Pokok permasalahannya bagaimana makna
filosofis mahar dalam masyarakat Bugis Bone dan bagaimana kecenderungan
masyarakat Bugis Bone menjadikan tanah sebagai mahar dalam perkawinan.
Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif
deskriptif yang menggunakan metode dengan 4 (empat) pendekatan yakni;
pendekatan teologis normatif, pendekatan antropologi, pendekatan empiris yuridis
dan pendekatan filosofis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna filosofis mahar dalam
masyarakat Bugis Bone dan Kecenderungan masyarakat Bugis Bone menjadikan
tanah sebagai mahar dalam perkawinan
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa masyarakat Bugis Bone khususnya di
Kecamatan Barebbo berpandangan bahwa pemberian mahar tanah memiliki makna
filosofis sebagai simbol kehidupan, simbol kemapanan dan simbol perekat kasih
sayang. Selain makna filosofis, pemberian mahar juga memiliki kandungan makna
lain yakni sebagai bentuk penghargaan dan pemuliaan kepada wanita yang akan
dipersunting menjadi seorang istri. Bentuk penghargaannya yaitu dengan memberikan
mahar dalam bentuk sebidang tanah yang disebut dalam akad nikah dan disaksikan
oleh penghulu KUA dan para saksi yang hadir. Kecenderungan penggunaan tanah
yang dijadikan sebagai mahar yakni selain merupakan tempat mata pencaharian
utama masyarakat Barebbo yang mayoritas petani, juga karena tanah memiliki makna
filosofis yang mendalam dan merupakan asal usul penciptaan manusia yang juga pada
akhirnya akan kembali lagi ke tanah, sehingga tanah dijadikan sebagai mahar wajib
dan sudah menjadi ketentuan adat bagi sebagian besar masyarakat Kecamatan
Barebbo.
A. Simpulan
1. Masyarakat Bugis Bone khususnya di Kecamatan Barebbo berpandangan
bahwa makna filosofis mahar tanah adalah sebagai simbol kehidupan,
kesejahteraan dan kemapanan, perekat kasih sayang dan penyatuan rasa cinta
yang ketiganya tentu diharapkan menjadi suatu hal yang dapat
melanggengkan perkawinan. Adapun pemilihan tanah yaitu sebagai bentuk
penghargaan dan pemuliaan oleh pria terhadap wanita yang akan
dipersunting menjadi seorang istri. Bentuk penghargaannya yaitu dengan
memberikan mahar dalam bentuk sebidang tanah yang disebut dalam akad
nikah dan disaksikan oleh penghulu KUA dan para saksi yang hadir. Hal ini
dibuktikan dengan tingginya jumlah persentase mahar tanah yang setiap
tahunnya selalu meningkat diatas 50%.
2. Kecenderungan masyarakat Kecamatan Barebbo terhadap penggunaan tanah
yang dijadikan sebagai mahar yakni selain merupakan kebiasaan para
pendahulu, juga sebagai bentuk mata pencaharian utama masyarakat
Barebbo yang mayoritas petani, dan juga karena tanah memiliki filosofi yang
mendalam, sehingga tanah dijadikan sebagai mahar wajib dan sudah menjadi
ketentuan adat bagi sebagian besar masyarakat Kecamatan Barebbo.
B. Saran
1. Masyarakat Bugis Bone yang notabenenya beragama muslim harus wajib
mengetahui bahwa mahar merupakan ketentuan dalam Islam dan bukan
hanya sekedar ketentuan adat. Karena tidak menutup kemungkinan
masihada segelintir dari masyarakat yang sekedar menjalankan tradisi
dalam perkawinan khususnya mahar tanpa mengetahui dasar hukum,
tujuan dan nilai yang terkandung dalam prosesi tersebut. Sehingga peran
KUA dalam menyampaikan hal ini kepada para mempelai merupakan
suatu hal yang sangat penting untuk sosialisasikan.
2. Perkawinan adat Bugis Bone khususnya yang berkaitan dengan mahar
yang dalam bentuk sebidang tanah harus tetap dilestarikan. Namun perlu
juga sosialisasi dari pihak KUA kepada masyarakat agar kiranya dalam
menentukan jenis dan besaran mahar harus juga memperhatikan kondisi
ekonomi dari mempelai pria agar tidak terkesan memaksakan kehendak,
karena tidak semua masyarakat termasuk dari keluarga yang mampu atau
berada. Belum lagi membicarakan doi balanca yang tentu saaat ini sudah
sangat tinggi.
Makna Filosofis Kecenderungan Tanah sebagai Mahar dalam Masyarakat Bugis
(Studi Pada KUA Kecamatan Barebbo). Pokok permasalahannya bagaimana makna
filosofis mahar dalam masyarakat Bugis Bone dan bagaimana kecenderungan
masyarakat Bugis Bone menjadikan tanah sebagai mahar dalam perkawinan.
Penelitian ini merupakan Penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif
deskriptif yang menggunakan metode dengan 4 (empat) pendekatan yakni;
pendekatan teologis normatif, pendekatan antropologi, pendekatan empiris yuridis
dan pendekatan filosofis.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna filosofis mahar dalam
masyarakat Bugis Bone dan Kecenderungan masyarakat Bugis Bone menjadikan
tanah sebagai mahar dalam perkawinan
Hasil Penelitian ini menjelaskan bahwa masyarakat Bugis Bone khususnya di
Kecamatan Barebbo berpandangan bahwa pemberian mahar tanah memiliki makna
filosofis sebagai simbol kehidupan, simbol kemapanan dan simbol perekat kasih
sayang. Selain makna filosofis, pemberian mahar juga memiliki kandungan makna
lain yakni sebagai bentuk penghargaan dan pemuliaan kepada wanita yang akan
dipersunting menjadi seorang istri. Bentuk penghargaannya yaitu dengan memberikan
mahar dalam bentuk sebidang tanah yang disebut dalam akad nikah dan disaksikan
oleh penghulu KUA dan para saksi yang hadir. Kecenderungan penggunaan tanah
yang dijadikan sebagai mahar yakni selain merupakan tempat mata pencaharian
utama masyarakat Barebbo yang mayoritas petani, juga karena tanah memiliki makna
filosofis yang mendalam dan merupakan asal usul penciptaan manusia yang juga pada
akhirnya akan kembali lagi ke tanah, sehingga tanah dijadikan sebagai mahar wajib
dan sudah menjadi ketentuan adat bagi sebagian besar masyarakat Kecamatan
Barebbo.
A. Simpulan
1. Masyarakat Bugis Bone khususnya di Kecamatan Barebbo berpandangan
bahwa makna filosofis mahar tanah adalah sebagai simbol kehidupan,
kesejahteraan dan kemapanan, perekat kasih sayang dan penyatuan rasa cinta
yang ketiganya tentu diharapkan menjadi suatu hal yang dapat
melanggengkan perkawinan. Adapun pemilihan tanah yaitu sebagai bentuk
penghargaan dan pemuliaan oleh pria terhadap wanita yang akan
dipersunting menjadi seorang istri. Bentuk penghargaannya yaitu dengan
memberikan mahar dalam bentuk sebidang tanah yang disebut dalam akad
nikah dan disaksikan oleh penghulu KUA dan para saksi yang hadir. Hal ini
dibuktikan dengan tingginya jumlah persentase mahar tanah yang setiap
tahunnya selalu meningkat diatas 50%.
2. Kecenderungan masyarakat Kecamatan Barebbo terhadap penggunaan tanah
yang dijadikan sebagai mahar yakni selain merupakan kebiasaan para
pendahulu, juga sebagai bentuk mata pencaharian utama masyarakat
Barebbo yang mayoritas petani, dan juga karena tanah memiliki filosofi yang
mendalam, sehingga tanah dijadikan sebagai mahar wajib dan sudah menjadi
ketentuan adat bagi sebagian besar masyarakat Kecamatan Barebbo.
B. Saran
1. Masyarakat Bugis Bone yang notabenenya beragama muslim harus wajib
mengetahui bahwa mahar merupakan ketentuan dalam Islam dan bukan
hanya sekedar ketentuan adat. Karena tidak menutup kemungkinan
masihada segelintir dari masyarakat yang sekedar menjalankan tradisi
dalam perkawinan khususnya mahar tanpa mengetahui dasar hukum,
tujuan dan nilai yang terkandung dalam prosesi tersebut. Sehingga peran
KUA dalam menyampaikan hal ini kepada para mempelai merupakan
suatu hal yang sangat penting untuk sosialisasikan.
2. Perkawinan adat Bugis Bone khususnya yang berkaitan dengan mahar
yang dalam bentuk sebidang tanah harus tetap dilestarikan. Namun perlu
juga sosialisasi dari pihak KUA kepada masyarakat agar kiranya dalam
menentukan jenis dan besaran mahar harus juga memperhatikan kondisi
ekonomi dari mempelai pria agar tidak terkesan memaksakan kehendak,
karena tidak semua masyarakat termasuk dari keluarga yang mampu atau
berada. Belum lagi membicarakan doi balanca yang tentu saaat ini sudah
sangat tinggi.
Ketersediaan
| SSYA20220043 | 43/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
43/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
