Implementasi Pajak Daerah Terhadap Usaha Warung Kopi Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bone No. 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Bone No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

No image available for this title
Skripsi ini berjudul Implementasi Pajak Daerah Terhadap Usaha Warung
Kopi Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Bone No. 3 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kab. Bone No. 1 Tahun 2011 Tentang Pajak
Daerah. Skripsi Fakultas Syariah dan Hukum Islam Jurusan Hukum Tata Negara
Dibimbing oleh H. Jamaluddin Pembimbing I dan DR.Ishak Pembimbing II.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan
pendekatan yaitu pendekatan yuridis empiris dan sosiologis hukum. Adapun sumber
data penelitian ini adalah data primer yang terdiri dari observasi, wawancara serta
data sekunder yang terdiri yang berasal dari dokumentasi dan tinjauan pustaka seperti
dokumen-dokumen resmi, buku-buku, hasil penelitian yang berwujud laporan.teknik
analisis data dilakukan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: pengumpulan data
lapangan, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, Untuk mengetahui implementasi
pajak daerah terhadap usaha warung kopi berdasarkan peraturan daerah kabupaten
bone nomor 3 tahun 2014 tentang pajak daerah, untuk mengetahui faktor-faktor
penghambat implementasi peraturan daerah tentang pajak daerah
Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten
Bone. Metode pegumpulan data yang digunakan adalah Metode wawancara
kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga
mengungkapkan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengimplementasian pajak daerah
terhadap usaha warung kopi belum terlaksana dengan baik dikarenakan ada beberapa
faktor salah satunnya belum tersedianya kasir elektrik yang mengalikan 10% jumlah
transaksi untuk dimasukkan kedalam pajak daerah, untuk faktor yang mempengaruhi
terlaksananya peraturan daerah adalah kurangnya tingkat kesadaran masyarakat,
kurangnya sosialisasi tentang pajak daerah khusunya usaha warung kopi,dan tidak
adanya alat kasir elektirk.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat ditarik
kesimpulan bahwa:
1. Implementasi Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2014 terhadap pemungutan pajak warung kopi adalah pengimplementasian
Peraturan Daerah Kabupaten Bone khusunya terhadap warung kopi belum
terlaksana dengan baik dikarenakan ada beberapa faktor salah satunnya belum
tersedianya kasir elektrik yang mengalikan 10% jumlah transaksi untuk
dimasukkan kedalam pajak daerah.
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Implementasi Pemungutan Pajak Warung
Kopi terhadap Peraturan Derah Nomor Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2014
adalah .Kurangnya tingkat kesadaran masyarakat itu sendiri Rendahnya
kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapatmdipengaruhi
ketidaktahuan mereka tentang ketentuan dan tata cara pemungutan pajak
Faktor lain yang membuat enggan membayar pajak adalah tidak tercantumnya
di menu warung kopi. Kurangnya Sosialisasi terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 3.Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan
Kurangnya fasilitas yang disediakan oleh pemerintah Didalam pemungutan
pajak 10% tentunya membutuhkan alat yang disedikan oleh pemerintah
kabupaten untuk melaksanakan peraturan tersebut, tetapi untuk terlaksananya
pemungutan pajak 10% disetiap transaksi itu tidak di laksanakan karna tidak
adanya alat kasir elektrik.
3. Upaya Badan Pendapatan Daerah Dalam Mengimplementasikan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2014 adalah upaya intensifikasi melalui
menyesuaikan dan memperbaiki aspek kelembagaan pengelolaan pajak daerah
sudah sejalan dengan yang dilakukan Bapenda Kab. Bone, Upaya intensifikasi
melalui peningkatan pengawasan dan pengendalian yuridis masih belum
maksimal dilakukan, sedangkan dalam aspek pengawasan dan pengendalian
teknis serta pengawasan dan pengendalian penatausahaan sudah sesuai dengan
yang dilakukan oleh Bapenda Kab. Bone dapat dilihat dengan sistem
pengendaliaan dan pengawasan yang dilakukan dengan bekerja sama dengan
Organisasi perangkat daerah lain dan pengawasan langsung dengan cara turun
kelapangan. Upaya Bapenda memberikan saksi teguran terhadap pengusaha
warung kopi
B. Saran
berdasarkan dari hasil penelitian yang telah telah peneliti dapatkan di
lapangan maka beberapa saran yang telah dirumuskan oleh penulis yaitu:
1. Implementasi Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun
2014 terhadap pemungutan pajak warung kopi adalah badan pendapatan
daerah selain dari pemungutan pajak secara lansung agar kiranya
menyalurkan mesin kasir elektronik agar pajak yang diterimah dapat
dipantau secara online dan di pantau oleh KPK (komisi pemberantasan
korupsi)
51
2. Selanjutnya perlu penigkatan pendidikan/pelatihan oleh pegawai Badan
Pendapatan Daerah agar mengoptimalkan kerja dilpangan
3.Harapan selajutnya memberikan tindakan tegas/sangsi para pengusaha warung
kopi yangtidak menataati peraturan-peraturan pemeritah Kab. Bone agar
target pemungutan pajak tercapai.
Ketersediaan
SSYA20200131131/2020Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

131/2020

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top