Peranan Zakat Mal Dalam Mengurangi Kemiskinan Perspektif Hukum Islam dan UU Nomor 23 Tahun 2011 (Studi Kasus BAZNAZ Kab. Bone)
Muh. Syahrul/01.16.1135 - Personal Name
Skripsi ini berjudul Peranan Zakat Mal Dalam Mengurangi Kemiskinan
Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (Study
Kasus BAZNAS Kab. Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan
BAZNAS Kab. Bone dalam mengurangi kemiskinan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridi normatif,
pendektan yuridis empiris dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini
diproleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada pegawai
BAZNAS kab. Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama peranan BAZNAS Kab.
Bone sebagai lembaga pengelolah zakat dalam mengurangi kemiskinan di Kab.
Bone dengan adanya UU No. 23 tahun 2011dah Hukum Islam semakin
mengukuhkan peran BAZNAS Kab. Bone sebagai lembaga yang berwenang
melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Kedua faktor-faktor penghambat BAZNAS Kab. Bone dalam upaya mengurangi
kemiskinan yang belum optimal dikarenakan kurangnnya informasi tentang
sasaran, medan di Kab. Bone yang tidak bisa ditembus langsung oleh kendaraankendaraan, jumlah personil yang masih kurang dan kurangnya dana zakat yang
masuk, yang ketiga strategi yang digunakan oleh BAZNAS Kab. Bone dalam
upaya mengurangi kemiskinan, dengan melakukan survey, mengelolah data hasil
survey, menentukan yang layak menerima bantuan, menggunakan skala prioritas
dalam memberi bantuan yang paling membutuhkan, dan juga dengan menjalankan
program-program BAZNAS Kab. Bone dalam upaya mengurangi kemiskinan
seperti, program Kemanusiaan, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Dakwa dan
Advokasi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Peranan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
kab. Bone dalam menjalankan peranan zakat mal untuk mengurangi
kemiskinan di kab. Bone adalah dengan menjalankan kelima program
kerja BAZNAS yaitu Kemanusiaan, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi,
Dakwa dan Advokasi.
2. Faktor-faktor penghambat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kab.
Bone dalam mengurangi kemiskinan yaitu ada beberapa faktor seperti
informasi yang kurang jelas, medan di kab. Bone, personil BAZNAS
yang masi kurang dan juga kurangnnya dana Zakat yang masuk.
3. Strategi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengurangi
kemiskinan di kab. Bone adalah dengan mengelolah Zakat Infaq Sedekah
dan juga dengan menjalankan program kerja BAZNAS sesuai dengan
mekanisme yang telah ditetapkan.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Penulis mengharapkan bahwa peranana zakat mal dalam mengurangi
kemiskianan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten
Bone. Terkhususnya strategi yang dilakukan BAZNAS itu harus
senantiasa berjalan dengan intens memperhatikan dan
mempertahankan program yang telah dicapai dan sukses agar
kiranya bisa mengurangi kemiskianan agar tercipta masyarakat yang
sejahtera. ditingkatkan lagi sesuai dengan perkembangan zaman,
sehingga semua permasalahan-permasalahan yang dihadapi
BAZNAS Bone dapat sebisa mungkin diminimalisir dan apa yang
menjadi visi dan misi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bone
itu senantiasa berjalan sesuai syariat Islam.
2. Untuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bone seharusnya
perlu di bentuk yang membidangi kehumasan dan segenap seluruh
komisioner agar dapat mengembang amanah dengan profesional dan
penuh tanggung jawab sebaik mungkin.
3. Untuk pembaca, diharapkan penelitian dapat memberikan
pemahaman peranan zakat mal dalam mengurangi kemiskinan di
kab. bone dan juga pemahaman tentang zakat, dan juga rujukan bagi
melakukan penelitian yang relevan dengan pembahasan yang ada
dalam penelitian ini
Perspektif Hukum Islam Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (Study
Kasus BAZNAS Kab. Bone). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan
BAZNAS Kab. Bone dalam mengurangi kemiskinan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridi normatif,
pendektan yuridis empiris dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini
diproleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada pegawai
BAZNAS kab. Bone.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama peranan BAZNAS Kab.
Bone sebagai lembaga pengelolah zakat dalam mengurangi kemiskinan di Kab.
Bone dengan adanya UU No. 23 tahun 2011dah Hukum Islam semakin
mengukuhkan peran BAZNAS Kab. Bone sebagai lembaga yang berwenang
melakukan pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya.
Kedua faktor-faktor penghambat BAZNAS Kab. Bone dalam upaya mengurangi
kemiskinan yang belum optimal dikarenakan kurangnnya informasi tentang
sasaran, medan di Kab. Bone yang tidak bisa ditembus langsung oleh kendaraankendaraan, jumlah personil yang masih kurang dan kurangnya dana zakat yang
masuk, yang ketiga strategi yang digunakan oleh BAZNAS Kab. Bone dalam
upaya mengurangi kemiskinan, dengan melakukan survey, mengelolah data hasil
survey, menentukan yang layak menerima bantuan, menggunakan skala prioritas
dalam memberi bantuan yang paling membutuhkan, dan juga dengan menjalankan
program-program BAZNAS Kab. Bone dalam upaya mengurangi kemiskinan
seperti, program Kemanusiaan, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi, Dakwa dan
Advokasi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Peranan yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
kab. Bone dalam menjalankan peranan zakat mal untuk mengurangi
kemiskinan di kab. Bone adalah dengan menjalankan kelima program
kerja BAZNAS yaitu Kemanusiaan, Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi,
Dakwa dan Advokasi.
2. Faktor-faktor penghambat Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kab.
Bone dalam mengurangi kemiskinan yaitu ada beberapa faktor seperti
informasi yang kurang jelas, medan di kab. Bone, personil BAZNAS
yang masi kurang dan juga kurangnnya dana Zakat yang masuk.
3. Strategi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengurangi
kemiskinan di kab. Bone adalah dengan mengelolah Zakat Infaq Sedekah
dan juga dengan menjalankan program kerja BAZNAS sesuai dengan
mekanisme yang telah ditetapkan.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut, maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut:
1. Penulis mengharapkan bahwa peranana zakat mal dalam mengurangi
kemiskianan di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten
Bone. Terkhususnya strategi yang dilakukan BAZNAS itu harus
senantiasa berjalan dengan intens memperhatikan dan
mempertahankan program yang telah dicapai dan sukses agar
kiranya bisa mengurangi kemiskianan agar tercipta masyarakat yang
sejahtera. ditingkatkan lagi sesuai dengan perkembangan zaman,
sehingga semua permasalahan-permasalahan yang dihadapi
BAZNAS Bone dapat sebisa mungkin diminimalisir dan apa yang
menjadi visi dan misi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bone
itu senantiasa berjalan sesuai syariat Islam.
2. Untuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bone seharusnya
perlu di bentuk yang membidangi kehumasan dan segenap seluruh
komisioner agar dapat mengembang amanah dengan profesional dan
penuh tanggung jawab sebaik mungkin.
3. Untuk pembaca, diharapkan penelitian dapat memberikan
pemahaman peranan zakat mal dalam mengurangi kemiskinan di
kab. bone dan juga pemahaman tentang zakat, dan juga rujukan bagi
melakukan penelitian yang relevan dengan pembahasan yang ada
dalam penelitian ini
Ketersediaan
| SSYA20220315 | 315/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
315/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
