Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian di Pengadilan Negeri Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi disparitas
putusan hakim terhadap tindak pidana pencurian dan hal yang melatar belakangi
putusan hakim dalam mengadili perkara tindak pidana pencurian.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah jenis penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan data primer
untuk mengumpulkan data secara langsung dari sumber datanya. Selanjutnya metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi,
kemudian pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang
dan pendekatan kasus.
penelitian ini bertujun untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sehingga terjadi
disparitas putusan hakim dan hal yang melatar belakangi putusan hakim dalam
mengadili perkara tindak pidana pencurian.
Menurut penulis setidaknya ada bebrapa hal yang menjadi dasar pertimbangan hakim
dalam memutuskan perkara tindak pidana pencurian yaitu
kesalahan terdakwa, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, cara melakukan
tindak pidana, sikap batin melakukan tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial
ekonomi, sikap tindakan perbuatan setelah melakukan tindak pidana dan pengaruh
tindak pidana terhadap masa depan pelaku. Serta dampak disparitas terhadap korban
dan masyarat yaitu pelaku tindak pidana tidak akan menghargai hukum, timbulnyaa
demontralisasi dan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum.
Dan hal yang melatar belakangi hakim dalam mengadili perkara tindak pidana
pencurian Yaitu pertama, sistem hukum. kedua, majelis hakim sebagai faktor utama
terjadinya disparitas adalah hakim itu sendiri karena kebebasan yang diberikan oleh
Undang-undang berdasarkan pada Pasal 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan
kehakiman. ketiga, Undang-undang memberikan batasan minimun dan batasan
maksimum, yaitu minimal satu hari dan maksimum lima tahun penjara. Jadi regulasi
Undang-undang menganut sistem perumusan lamanya pidana secara indefinite (tidak
ditentukan secara pasti). Keempat, pelaku tindak pidana dan kelima, fakta
dipersidangan yang terdiri dari dakwa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan
saksi, dan barang bukti. Hal-hal tersebut tidak memberikan landasan, kriteria dan
ukuran yang sama antara para pelaku dalam perkara yang sama.
hasil penelitian ini menunjukan bahwa disparitas pidana merupakan suatu fenomena
putusan hakim yang kerap terjadi disetiap Negara. Hal ini karena disebabkan adanya
eksitensi kebebasan kekuasaan dan kemandirian kehakiman dalam UUD 1945 dan
UU kekuasaan kehakiman yang ada dan isi kandungan KUHP yang menjadi masalah
terjadinya disparitas. Maka upaya hakim terhadap terjadinya disparitas bahwa hakim
wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian diatas maka penulis dapat menarik
kesimpulan sebagai berikut:
1. Disparitas pidana dalam putusan pengadilan terhadap tindak pidana pencurian
di Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone pada Tahun 2022 sangat
bervariasi dengan sanksi paling renda 5 Bulan dan sanksi paling tinggi 3
Tahun pada putusan Nomor perkara 53/Pid.B/2022/PN Wtp dan putusan
Nomor perkara 332/Pid.B/2022/PN Wtp dapat di simpulkan bahwa penyebab
terjadinya disparita secara umum dilihat dari aspek yuridis bahwa undang-
undang secara umum mengandung sistem perumusan indefinite, artinya
ditentukan secara pasti. Dalam pasal 363 KUHP berbunyi bahwa diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun, dapat dilihat bahwa
hakim diberikan kebebasan dalam menjatuhkan putusan dalam rentang waktu
antara satu hari sampai 7 tahun penjara.
2. Hal yang melatar belakangi hakim dalam mengadili perkara tindak pidana
pencurian Yaitu pertama, sistem hukum. kedua, majelis hakim sebagai faktor
utama terjadinya disparitas adalah hakim itu sendiri karena kebebasan yang
diberikan oleh undang-undang berdasarkan pada Pasal 48 Tahun 2009 tentang
kekuasaan kehakiman. ketiga, Undang-undang yang memberikan batasan
minimun dan batasan maksimum, yaitu minimal satu hari dan maksimum
lima tahun penjara. Jadi regulasi Undang-undang menganut sistem perumusan
lamanya pidana secara indefinite (tidak ditentukan secara pasti). Keempat,
pelaku tindak pidana dan kelima, fakta dipersidangan yang terdiri dari dakwa
penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, dan barang bukti. Hal-hal
tersebut tidak memberikan landasan, kriteria dan ukuran yang sama antara
para pelaku dalam perkara yang sama.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis dapat memberikan saran sebagai
berikut:
1. Aparat penegak hukum perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat
bahwa perbedaan vonis (disparitas) dalam praktek peradilan adalah hal wajar,
artinya beralasana (reasonable). Agar tidak terjadi kesalah pahaman kepada
terpidana, dan terutama masyarakat awam.
2. Pemerintah seharusnya membuat undang-undang khusus mengenai pedoman
pemidanaan kepada hakim dalam menentukan berat-ringannya pidana atau
adanya pertimbangan lain (selain hakim) yang dijadikan sebagai
pertimbangan untuk menjatuhkan pidana.
Ketersediaan
SSYA20220200200/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

200/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

pencurian

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top