Efektivitas Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 Ayat 1 (Studi Kua Kecamatan Cina)
Sabriadi/01.16.1135 - Personal Name
Skrisipsi ini berjudul Efektivitas Peran Penyuluh Agama Islam dalam
Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 studi di KUA
Kec. Cina Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran fungsi
Penyuluh Agama Islam Kua kec. Cina dalam sosialisasi Undang-undang Nomor
16 tahun 2019 faktor – factor apa yang menjadi penghambat dan yang menjadi
pendukung dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-undang nomor 16 Tahun 2019
di Kua Kec. Cina bagaimana strategi penyuluh Agama Islam dalam sosialisasi
Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 di KUA Kec. Cina.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research), Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif (qualitatif
research). Pendekatan yang digunakan yuridis empiris, pendekatan sosiologis dan
pendekatan komunikasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data
primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyuluh Agama Kantor Urusan
Agama (KUA) kecamatan Cina melakukan sosialisasi dengan baik, Penyuluh
Agama berperan dan berfungsi untuk mensosialisasikan kebijakan baru yang di
tetapkan oleh kementian agama, termasuk perkawinan. Sosialisasi Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 1 tentang batas minimal usia perkawinan calon
pengantin laki-laki dan perempuan yang dilakukan mampu menurunkan angka
perkawian dibawah umur sehingga dispensasi perkawinan juga menurun.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Peran dan fungsi Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Cina dalam sosialisasi
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 adalah dengan mensosialisasikan batas
usia perkawinan didalam masyarakat untuk laki-laki ataupun perempuan
dibatasi dengan usia 19 tahun, Penyuluh agama mempunyai peranan penting
dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara, antara lain:Penyuluh
agama sebagai pembimbing masyarakat, Penyuluh agama sebagai panutan,
Penyuluh agama sebagai penyambung tugas pemerintah.
2. Faktor yang menjadi penghambat dan menjadi pendukung dalam pelaksanaan
sosialisasi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 yaitu ada beberapa faktor
penghambat dan pendukung seperti kurangnya pemahaman didalam masyarakat
mengenai perkawinan dan terlalu memfokuskan pada pekerjaan sebagai petani.
3. Strategi penyuluh agama Islam dalam sosialisasi Undang-undang No.16 Tahun
2019 yaitu, memberikan pemahaman kepada masyarakat saat menghadiri
ceramah, khutbah jumat, majelis ta’lim, tausiah atau acara pernikahan mengenai
perubahan Undang-undang No. 16 Tahun 2019.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut.
1. Penulis mengharapkan peran dan fungsi penyuluh agama Islam KUA Kec. Cina
dapat memberikan pemahaman Undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang
perkawinan di dalam masyarakat mengenai batas usia perkawinan
2. Penyuluh di KUA Kec. Cina diharapkan lebih aktif lagi melakukan sosialisasi
ke pada masyarakat agar dapat mengemban amanah dengan profesional dan
penuh tanggung jawab sebaik mungkin.
3. Untuk pembaca, diharapkan penelitian dapat memberikan pemahaman tentang
peran penyuluh agama Islam, dan juga pemahaman tentang batas usia
perkawinan, dan juga rujukan bagi melakukan yang relevan dengan
pembahasan yang ada dalam penelitian ini.
Sosialisasi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat 1 studi di KUA
Kec. Cina Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran fungsi
Penyuluh Agama Islam Kua kec. Cina dalam sosialisasi Undang-undang Nomor
16 tahun 2019 faktor – factor apa yang menjadi penghambat dan yang menjadi
pendukung dalam pelaksanaan sosialisasi Undang-undang nomor 16 Tahun 2019
di Kua Kec. Cina bagaimana strategi penyuluh Agama Islam dalam sosialisasi
Undang-undang nomor 16 Tahun 2019 di KUA Kec. Cina.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research), Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif (qualitatif
research). Pendekatan yang digunakan yuridis empiris, pendekatan sosiologis dan
pendekatan komunikasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data
primer dan sumber data sekunder.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyuluh Agama Kantor Urusan
Agama (KUA) kecamatan Cina melakukan sosialisasi dengan baik, Penyuluh
Agama berperan dan berfungsi untuk mensosialisasikan kebijakan baru yang di
tetapkan oleh kementian agama, termasuk perkawinan. Sosialisasi Undang-undang
Nomor 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat 1 tentang batas minimal usia perkawinan calon
pengantin laki-laki dan perempuan yang dilakukan mampu menurunkan angka
perkawian dibawah umur sehingga dispensasi perkawinan juga menurun.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah peneliti paparkan
dapat disimpulkan sebagai berikut.
1. Peran dan fungsi Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Cina dalam sosialisasi
Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 adalah dengan mensosialisasikan batas
usia perkawinan didalam masyarakat untuk laki-laki ataupun perempuan
dibatasi dengan usia 19 tahun, Penyuluh agama mempunyai peranan penting
dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan bernegara, antara lain:Penyuluh
agama sebagai pembimbing masyarakat, Penyuluh agama sebagai panutan,
Penyuluh agama sebagai penyambung tugas pemerintah.
2. Faktor yang menjadi penghambat dan menjadi pendukung dalam pelaksanaan
sosialisasi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 yaitu ada beberapa faktor
penghambat dan pendukung seperti kurangnya pemahaman didalam masyarakat
mengenai perkawinan dan terlalu memfokuskan pada pekerjaan sebagai petani.
3. Strategi penyuluh agama Islam dalam sosialisasi Undang-undang No.16 Tahun
2019 yaitu, memberikan pemahaman kepada masyarakat saat menghadiri
ceramah, khutbah jumat, majelis ta’lim, tausiah atau acara pernikahan mengenai
perubahan Undang-undang No. 16 Tahun 2019.
B. Implikasi
Setelah memperhatikan beberapa kesimpulan tersebut maka dapat
dikemukakan implikasi penelitian sebagai berikut.
1. Penulis mengharapkan peran dan fungsi penyuluh agama Islam KUA Kec. Cina
dapat memberikan pemahaman Undang-undang No. 16 tahun 2019 tentang
perkawinan di dalam masyarakat mengenai batas usia perkawinan
2. Penyuluh di KUA Kec. Cina diharapkan lebih aktif lagi melakukan sosialisasi
ke pada masyarakat agar dapat mengemban amanah dengan profesional dan
penuh tanggung jawab sebaik mungkin.
3. Untuk pembaca, diharapkan penelitian dapat memberikan pemahaman tentang
peran penyuluh agama Islam, dan juga pemahaman tentang batas usia
perkawinan, dan juga rujukan bagi melakukan yang relevan dengan
pembahasan yang ada dalam penelitian ini.
Ketersediaan
| SSYA20220303 | 303/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
303/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
