Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan
Dandi Wahyudin/ 01.18.1157 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang latar belakang adanya Fatwa MUI Nomor 37
Tahun 2019 tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam Bentuk
olahan dan tujuan pengawetan dan penditribusian daging kurban dalam bentuk olahan
menurut MUI. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui metode pengawetan
dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan, karena menjadi suatu
alternatif baru dan menjadi salah satu kebijakan MUI dalam menjawab keluhun umat
di tengah-tengah pandemi.
Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (Library Research). Jika
dilihat dari penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan Pendekatan
teologis normatif, Pendekata yuridis normatif, dan Pendekatan sosiologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Latar belakang munculnya
fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging
Kurban dalam Bentuk Olaha ini dikeluarkan karena: Permintaan dari masyarakat,
pada saat dilanda musibah pandemi, Adapun terkait pengawetan dan penyimpanan
daging agar bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh
dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak. Penundaan penyaluran tersebut
diperbolehkan guna memperluas nilai maslahat daging kurban. Pengawetan dengan
cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet,
rendang atau sejenisnya itu diperbolehkan secara syariah. Kedua, Tujuan dari Fatwa
ini Pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk menjaga jiwa yang merupakan salah
satu tujuan syariat (maqhosid syariah), dengan cara didistribusikan dikemudian hari
ketika benar-benar ada yang sangat membutuhkan. Akan tetapi hal tersebut
dilaksanakan apabila terjadi penumpukan daging kurban setelah seluruh masyarakat
disekitar wilayahnya telah terdistribusi dengan rata agar maksud dan tujuan kurban
tidak hilang yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban di hari
tersebut dan tetap menjaga salah satu disyariatkannya kurban dalam Islam, maka jika
penundaan tersebut dilakukan tanpa ada pendistribusian sebelumnya dapat merusak
salah satu tujuan syariat.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, terkait Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019
tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan,
terkhusus pada pembahasan latar belakang keluarnya Fatwa MUI Nomor 37 Tahun
2019 dan apa tujuan dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 menurut MUI,
maka dari itu penulis dapat memberi kesimpulan, yaitu:
1. Latar belakang munculnya fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang
Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olaha ini
dikeluarkan karena:
a. Permintaan dari masyarakat, pada saat dilanda musibah pandemi.
b. Adapun terkait pengawetan dan penyimpanan daging agar bisa
didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh dengan
syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
c. Penundaan penyaluran tersebut diperbolehkan guna memperluas nilai
maslahat daging kurban. Pengawetan dengan cara diolah dan diawetkan,
seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya
itu diperbolehkan secara syariah.
2. Tujuan dari Fatwa ini Pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk menjaga jiwa
yang merupakan salah satu tujuan syariat (maqhosid syariah), dengan cara
didistribusikan dikemudian hari ketika benar-benar ada yang sangat
membutuhkan. Akan tetapi hal tersebut dilaksanakan apabila terjadi
penumpukan daging kurban setelah seluruh masyarakat disekitar wilayahnya
telah terdistribusi dengan rata agar maksud dan tujuan kurban tidak hilang yaitu
kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban di hari tersebut dan tetap
menjaga salah satu disyariatkannya kurban dalam Islam, maka jika penundaan
tersebut dilakukan tanpa ada pendistribusian sebelumnya dapat merusak salah
satu tujuan syariat.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang
harus di perhatikan:
1. Diharapkan MUI selalu menjadi wadah bagi umat muslim yang tengah
kebingunan dalam mencari kebenaran syariat di masa sekarang, khususnya pada
penyembelihan hewan kurban. Agar masyarakat tidak keliru untuk
menyembelih hewan yang sesuai dengan aturan syari‟at Islam, hendaklah
sebelum menyembelih mengetahui terlebih dahulu bagaimana tata cara
penyembelihan menurut syari‟at Islam.
2. Pada dasarnya jauh sebelum fatwa ini keluar, pada zaman Nabi saw. telah
diterapkan hal sedemikian. suatu kebijakan yang diambil oleh nabi Muhammad
saw. dalam pembagian daging kurban yang awalnya tidak boleh didistribusikan
lebih dari tiga hari dan beliau lalu membolehkan mendistribusikan daging
kurban lebih dari tiga hari dengan dasar agar manfaat daging kurban lebih
banyak dirasakan oleh umat.
3. Bagi Pembaca, agar supaya pembaca mampu untuk memahami dan bisa
menambah wawasan mengenai perbedaan yang kadang terjadi merupakan
sebuah keindahan kehidupan, dan semoga hasil penelitian ini bermanfaatn bagi
seluruhnya.
Tahun 2019 tentang pengawetan dan pendistribusian daging kurban dalam Bentuk
olahan dan tujuan pengawetan dan penditribusian daging kurban dalam bentuk olahan
menurut MUI. tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui metode pengawetan
dan pendistribusian daging kurban dalam bentuk olahan, karena menjadi suatu
alternatif baru dan menjadi salah satu kebijakan MUI dalam menjawab keluhun umat
di tengah-tengah pandemi.
Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (Library Research). Jika
dilihat dari penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan Pendekatan
teologis normatif, Pendekata yuridis normatif, dan Pendekatan sosiologis normatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Latar belakang munculnya
fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging
Kurban dalam Bentuk Olaha ini dikeluarkan karena: Permintaan dari masyarakat,
pada saat dilanda musibah pandemi, Adapun terkait pengawetan dan penyimpanan
daging agar bisa didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh
dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak. Penundaan penyaluran tersebut
diperbolehkan guna memperluas nilai maslahat daging kurban. Pengawetan dengan
cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet,
rendang atau sejenisnya itu diperbolehkan secara syariah. Kedua, Tujuan dari Fatwa
ini Pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk menjaga jiwa yang merupakan salah
satu tujuan syariat (maqhosid syariah), dengan cara didistribusikan dikemudian hari
ketika benar-benar ada yang sangat membutuhkan. Akan tetapi hal tersebut
dilaksanakan apabila terjadi penumpukan daging kurban setelah seluruh masyarakat
disekitar wilayahnya telah terdistribusi dengan rata agar maksud dan tujuan kurban
tidak hilang yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban di hari
tersebut dan tetap menjaga salah satu disyariatkannya kurban dalam Islam, maka jika
penundaan tersebut dilakukan tanpa ada pendistribusian sebelumnya dapat merusak
salah satu tujuan syariat.
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas, terkait Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019
tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan,
terkhusus pada pembahasan latar belakang keluarnya Fatwa MUI Nomor 37 Tahun
2019 dan apa tujuan dikeluarkan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 menurut MUI,
maka dari itu penulis dapat memberi kesimpulan, yaitu:
1. Latar belakang munculnya fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang
Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olaha ini
dikeluarkan karena:
a. Permintaan dari masyarakat, pada saat dilanda musibah pandemi.
b. Adapun terkait pengawetan dan penyimpanan daging agar bisa
didistribusikan kepada yang lebih membutuhkan hukumnya boleh dengan
syarat tidak ada kebutuhan mendesak.
c. Penundaan penyaluran tersebut diperbolehkan guna memperluas nilai
maslahat daging kurban. Pengawetan dengan cara diolah dan diawetkan,
seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang atau sejenisnya
itu diperbolehkan secara syariah.
2. Tujuan dari Fatwa ini Pada dasarnya hal tersebut bertujuan untuk menjaga jiwa
yang merupakan salah satu tujuan syariat (maqhosid syariah), dengan cara
didistribusikan dikemudian hari ketika benar-benar ada yang sangat
membutuhkan. Akan tetapi hal tersebut dilaksanakan apabila terjadi
penumpukan daging kurban setelah seluruh masyarakat disekitar wilayahnya
telah terdistribusi dengan rata agar maksud dan tujuan kurban tidak hilang yaitu
kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban di hari tersebut dan tetap
menjaga salah satu disyariatkannya kurban dalam Islam, maka jika penundaan
tersebut dilakukan tanpa ada pendistribusian sebelumnya dapat merusak salah
satu tujuan syariat.
B. Saran
Setelah mengamati dan memahami dalam penelitian ada beberapa yang
harus di perhatikan:
1. Diharapkan MUI selalu menjadi wadah bagi umat muslim yang tengah
kebingunan dalam mencari kebenaran syariat di masa sekarang, khususnya pada
penyembelihan hewan kurban. Agar masyarakat tidak keliru untuk
menyembelih hewan yang sesuai dengan aturan syari‟at Islam, hendaklah
sebelum menyembelih mengetahui terlebih dahulu bagaimana tata cara
penyembelihan menurut syari‟at Islam.
2. Pada dasarnya jauh sebelum fatwa ini keluar, pada zaman Nabi saw. telah
diterapkan hal sedemikian. suatu kebijakan yang diambil oleh nabi Muhammad
saw. dalam pembagian daging kurban yang awalnya tidak boleh didistribusikan
lebih dari tiga hari dan beliau lalu membolehkan mendistribusikan daging
kurban lebih dari tiga hari dengan dasar agar manfaat daging kurban lebih
banyak dirasakan oleh umat.
3. Bagi Pembaca, agar supaya pembaca mampu untuk memahami dan bisa
menambah wawasan mengenai perbedaan yang kadang terjadi merupakan
sebuah keindahan kehidupan, dan semoga hasil penelitian ini bermanfaatn bagi
seluruhnya.
Ketersediaan
| SSYA20220164 | 164/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
164/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
