Analisis Yuridis Terhadap Persyaratan Presidential Threshold Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Terhadap Persyaratan Presidential
Threshold Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. Permasalahan ini adalah bagaimana
regulasi terhadap persyaratan presidential threshold dalam pemilihan umum 2019
dan bagaimana dampak penerapan persyaratan presidential threshold dalam
pemilihan umum 2019. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui regulasi terhadap
persyaratan presidential threshold dalam pemilihan umum 2019 untuk mengetahui
dampak penerapan presidential threshold.
Jenis Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan
menggunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Bahan hukum
penelitian dikumpulkan dengan cara menginventarisasi dan mengklasifikasikan
kemudian dianalisis dengan cara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian ini bahwa Regulasi terhadap persyaratan Presidential Threshold
dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
bertentangan dengan amanat konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 terutama terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (3) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan tidak berdasarkan asas Equality Before The Law yang mengandung makna
Kesetaraan dan kesamaan posisi dalam hukum, tidak terkecuali berasal dari kelas
manapun, harus tunduk di bawah kendala hukum.Kemudian dampak penerapan
presidential threshold mempunyai positif dan negatif, Dampak positif ini dapat
memunculkan figur presiden dan wakil presiden yang kuat, penghapusan presidential
threshold sebagai syarat pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden dapat
penyebabkan parlemen cenderung dominan sehingga memperlemah sistem
presidential dan dapat melahirkan koalisi untuk memperkuat pelaksanaan
pemerintahan sehingga akan membangun pemerintahan yang efektif. Dampak negatif
dalam hal ini membatasi partai politik yang baru berpartisipasi dalam pemilihan
umum tidak dapat berkoalisi untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden,
karena belum memiliki jumlah syarat Presidential Threshold, dan prespektif
konstitusi, sebagian pihak menilai bahwa penerapan presidential threshold bertentang
dengan Undang-Undang Dasar Negara Repiblik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat
(1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3)
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan skripsi yang telah diuraikan di atas, peneliti dapat
menarik simpulan sebagai berikut:
1. Regulasi terhadap persyaratan Presidential Threshold dalam Pasal 222 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan
amanat konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 terutama terhadap Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal
28D ayat (3) dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan tidak berdasarkan asas Equality Before The Law yang mengandung makna
Kesetaraan dan kesamaan posisi dalam hukum, tidak terkecuali berasal dari kelas
manapun, harus tunduk di bawah kendala hukum.
2. Dampak penerapan hukum yang paling dirasakan adanya aturan Presidential
Threshold mempunyai dampak positif dan negatif. Dampak positif ini dapat
memunculkan figur presiden dan wakil presiden yang kuat, penghapusan
presidential threshold sebagai syarat pencalonan pemilu presiden dan wakil
presiden dapat penyebabkan parlemen cenderung dominan sehingga
memperlemah sistem presidential dan dapat melahirkan koalisi untuk
memperkuat pelaksanaan pemerintahan sehingga akan membangun pemerintahan
yang efektif. Dampak negatif dalam hal ini membatasi partai politik yang baru
berpartisipasi dalam pemilihan umum tidak dapat berkoalisi untuk mengusung
calon Presiden dan Wakil Presiden, karena belum memiliki jumlah syarat
Presidential Threshold, dan prespektif konstitusi, sebagian pihak menilai bahwa
penerapan presidential threshold bertentang dengan Undang-Undang Dasar
Negara Repiblik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (3).
B. Saran
Adapun saran peneliti mengenai skripsi yang telah diuraikan di atas,
terhadap regulasi dan dampak penerapan persyaratan presidential threshold
dalam pemilihan umum ke depannya, sebagai berikut:
1. Mahkamah konstitusi sebagai lembaga kehakiman yang memiliki
kewenangan untuk merevisi kembali Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama pada Pasal 222
terkait batas minimum pencalonan Presiden dan Wakil Presiden peraturan
perundang-undangan supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia yang lebih tinggi terdapat pada Pasal 27
ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) dari Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Supaya tidak ada batasan
masing-masing partai untuk mengusulkan calon Presiden, sehingga partai
baru ikut mendukung pasangan capres dan cawapres yang tersedia tanpa
memiliki kekuatan politik.
2. Sebaiknya, pembuat UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum terutama pada Pasal 222 terkait batas
minimum pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, perlu dikaji kembali
agar penerapannya lebih efektif dalam pemilihan umum serentak dengan
batas minimum yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan
partai politik dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden
sehingga terwujudnya keadilan dan terpenuhinya hak politik warga negara
serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.
Kemudian presidential threhsold perlu mendapatkan tinjauan penyesuaian
yang sesuai dengan muatan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945.
Ketersediaan
SSYA20220217217/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

217/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top