Implementasi Zakat Māl Pada Mitra PT. Mahkota Sukses Indonesia Head Point Operational Bone 2
Warda Sakinah/01.18.1124 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Zakat Māl Pada Mitra PT. Mahkota
Sukses Indonesia Head Point Operational Bone 2. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana pemahaman mitra PT. Mahkota Sukses Indonesia Head Point
Operational Bone 2 tentang zakat māl dan pelaksanaan zakat māl Pada Mitra PT.
Mahkota Sukses Indonesia Head Point Operational Bone 2. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui pemahaman serta pelaksanaan Zakat Māl Pada mitra PT. Mahkota
Sukses Indonesia Head Point Operational Bone 2.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) kuantitatif
dengan pendekatan teologis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan
data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder dan dalam pengumpulan data
menggunakan observasi, kuesioner, wawancara, dan dokumentasi. Adapun Teknik
analisis data yang digunakan yaitu dengan mereduksi data, menyajikan data, dan
menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan pelaksanaan zakat māl
yang dilakukan oleh mitra PT. Mahkota Sukses Indonesia Head Point Operational
Bone 2 sebagaimana yang diterangkan dalam al-Qur’an dan Hadis yang menyatakan
bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam menunaikan zakat bilamana harta
kepemilikan yang mereka punya telah mencapai niṣab dan haul. Dapat dikatakan
bahwa dari jumlah 100 orang mitra MSI yang dijadikan sebagai sampel dalam
penelitian hanya berkisar 85% orang yang memahami serta melaksanakan
kewajibannya sebagai seorang umat Islam yakni dengan membayarkan zakat
dagangannya yang telah memenuhi syarat pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuan
syariat yaitu 2,5% atau setara dengan 85 gram emas. Pelaksanaan serta
pendistribusian zakat māl yang telah mitra MSI tunaikan akan diberi oleh pihak yang
berwenang yakni pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang kemudian akan
didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan (mustahiq).
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dalam tulisan ini maka dirumuskan simpulan
sebagai berikut :
1. Zakat māl atau biasa disebut sebagai zakat harta adalah zakat wajib yang
dikeluarkan atas harta yang dimiliki jika harta yang dimiliki telah mencapai batas
wajib mengeluarkan zakatnya dengan berdasar pada ketentuan syara’. Pemahaman
yang terkait dengan pelaksanaan zakat māl para mitra PT. Mahkota Sukses
Indonesia Head Point Operational Bone 2 ini meyakini bahwa zakat māl tesebut
wajib dibayarkan, terkait hal tersebut dapat dilihat pada wahyu Allah berdasarkan
al-Qur’an (QS. At-Taubah/9:60) dan as-Sunnah yang telah nyata dijelaskan
tentang pelaksanaan zakat māl serta orang-orang yang berhak diberi zakat yang
telah dikeluarkan. Dalam hal ini diutamakan pada seseorang yang memiliki harta
yang berlimpah dan merupakan suatu bentuk kesyukuran atas apa yang telah
diberikan Allah kepadanya. Terkait penelitian yang dilakukan dapat
diakumulasikan bahwa ternyata banyak para mitra yang belum juga memahami
pelaksanaan zakat tersebut berdasarkan syariat. Namun, pada mitra Mahkota
Sukses Indonesia (MSI) Head Point Operational (HPO) Bone 2, terdapat 85% dari
100 orang yang dijadikan sampel telah memahami pelaksanaan zakat dengan
asumsi yang benar-benar nyata dari hasil pembagian kuesioner yang telah
dibagikan oleh peneliti kepada mitra Mahkota Sukses Indonesia (MSI) yang
dijumpai.
2. Pelaksanaan zakat māl yang terjadi pada mitra PT. Mahkota Sukses Indonesia
Head Point Operational Bone 2, diutamakan pada fakir, miskin, kemudian para
mustahiq lainnya. Zakat perdagangan (tijarah) adalah zakat perniagaan yang
diperoleh dari hasil perdagangan dengan maksud untuk mendapatkan kuntungan
dari bisnis yang diperjual belikan. Zakat perdagangan dapat dilihat apabila
kekayaan perdagangan sudah mencapai batas niṣhab dan haul. Dalam hal ini
pelaksanaan akat māl juga terdapat dalam Undang-undnag Nomor 38 tahun 1999
tentang Pelaksanaan Zakat pasal 1 ayat (3) bahwa zakat adalah harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang
Muslim sesuai dengan ketetuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerima, jadi dapat dikatakan bahwa pada mitra Mahkota Sukses Indonesia
(MSI) Head Point Operational (HPO) Bone 2, membayarkan zakatnya itu dengan
tujuan untuk mensejahteraankan masyarakat yang kurang mampu dalam
mencukupi hidupnya serta dapat menghindarkan dari sifat kekikiran terhadap harta
yang dimiliknya. Dalam hal ini, bahwa dari 100 orang tersebut hanya 85% pula
yang kekayaan perdagangan yang diperjual belikan telah mencapai batas niṣhab
dan haul-nya atau telah setara dengan 85 gram emas, maka mitra wajib pula
mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari harta yang dimiliknya. Oleh karena
itu, bagi mitra yang belum mencapai batas niṣhab zakat maka mitra tersebut belum
dapat mengeluarkan zakatnya, namun dengan kegigihan mereka untuk tetap
berbagi ke sesamanya maka mereka tetap mengeluarkan sebagian harta yang
diperolehnya berupa sedekah maupun infaq kepada orang-orang yang
membutuhkan (mustahiq). Dengan pemberian oleh mitra maka akan memberi
pengaruh yang positif bagi kehidupan mustahiq (orang-orang yang membutuhkan).
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat
diajukan beberapa saran sebagai berikut:
1. Kepada Head Point Operational Bone 2 untuk melakukan sosialisasi terhadap
mitra mengenai pelaksanaan zakat māl, agar mitra memiliki pengetahuan serta
minat berzakat. Hal ini sangat diperlukan agar kita dapat mengetahui sejauh mana
mitra MSI lainnya melaksanakan kewajiban zakatnya yang telah dianjurkan oleh
Allah swt., serta mengetahui peningkatan minat berzakat bagi mitra MSI
berdasarkan ketentuan kadar zakatnya.
2. Kepada Head Point Operational Bone 2 untuk tetap memantau para mitra yang
terlibat dalam ruang lingkup HPO Bone 2 atas rencana-rencana yang akan
diwujudkan terutama untuk terus meningkatkan proses pelaksanaan zakat māl-nya,
3. Untuk para mitra MSI Head Point Operational Bone 2 dianjurkan agar lebih
memahami pelaksanaan dan kewajiban berzakat dan mengikuti anjuran dari
pemerintah untuk menyalurkan wajib zakatnya melalui Lembaga yang berwenang
dalam penyaluran dan pendistribusian zakat, misalnya Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas), imam masjid, dan lain-lain, dan atau dapat menyalurkan secara langsung
kepada orang-orang yang membutuhkan (mustahiq).
4. Untuk para peneliti selanjutnya sebaiknya dapat menambah variabel-variabel
penelitian yang belum dicantumkan oleh peneliti. Sehingga mitra MSI maupun
orang-orang yang telah memiliki harta yang melebihi dari kebutuhan pokok dapat
meningkatkan efektifitas pelaksanaan wajib zakatnya.
Sukses Indonesia Head Point Operational Bone 2. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana pemahaman mitra PT. Mahkota Sukses Indonesia Head Point
Operational Bone 2 tentang zakat māl dan pelaksanaan zakat māl Pada Mitra PT.
Mahkota Sukses Indonesia Head Point Operational Bone 2. Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui pemahaman serta pelaksanaan Zakat Māl Pada mitra PT. Mahkota
Sukses Indonesia Head Point Operational Bone 2.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (Field Research) kuantitatif
dengan pendekatan teologis normatif dan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan
data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder dan dalam pengumpulan data
menggunakan observasi, kuesioner, wawancara, dan dokumentasi. Adapun Teknik
analisis data yang digunakan yaitu dengan mereduksi data, menyajikan data, dan
menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman dan pelaksanaan zakat māl
yang dilakukan oleh mitra PT. Mahkota Sukses Indonesia Head Point Operational
Bone 2 sebagaimana yang diterangkan dalam al-Qur’an dan Hadis yang menyatakan
bahwa wajib hukumnya bagi umat Islam menunaikan zakat bilamana harta
kepemilikan yang mereka punya telah mencapai niṣab dan haul. Dapat dikatakan
bahwa dari jumlah 100 orang mitra MSI yang dijadikan sebagai sampel dalam
penelitian hanya berkisar 85% orang yang memahami serta melaksanakan
kewajibannya sebagai seorang umat Islam yakni dengan membayarkan zakat
dagangannya yang telah memenuhi syarat pelaksanaan zakat sesuai dengan ketentuan
syariat yaitu 2,5% atau setara dengan 85 gram emas. Pelaksanaan serta
pendistribusian zakat māl yang telah mitra MSI tunaikan akan diberi oleh pihak yang
berwenang yakni pihak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang kemudian akan
didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan (mustahiq).
A. Simpulan
Berdasarkan pokok masalah dalam tulisan ini maka dirumuskan simpulan
sebagai berikut :
1. Zakat māl atau biasa disebut sebagai zakat harta adalah zakat wajib yang
dikeluarkan atas harta yang dimiliki jika harta yang dimiliki telah mencapai batas
wajib mengeluarkan zakatnya dengan berdasar pada ketentuan syara’. Pemahaman
yang terkait dengan pelaksanaan zakat māl para mitra PT. Mahkota Sukses
Indonesia Head Point Operational Bone 2 ini meyakini bahwa zakat māl tesebut
wajib dibayarkan, terkait hal tersebut dapat dilihat pada wahyu Allah berdasarkan
al-Qur’an (QS. At-Taubah/9:60) dan as-Sunnah yang telah nyata dijelaskan
tentang pelaksanaan zakat māl serta orang-orang yang berhak diberi zakat yang
telah dikeluarkan. Dalam hal ini diutamakan pada seseorang yang memiliki harta
yang berlimpah dan merupakan suatu bentuk kesyukuran atas apa yang telah
diberikan Allah kepadanya. Terkait penelitian yang dilakukan dapat
diakumulasikan bahwa ternyata banyak para mitra yang belum juga memahami
pelaksanaan zakat tersebut berdasarkan syariat. Namun, pada mitra Mahkota
Sukses Indonesia (MSI) Head Point Operational (HPO) Bone 2, terdapat 85% dari
100 orang yang dijadikan sampel telah memahami pelaksanaan zakat dengan
asumsi yang benar-benar nyata dari hasil pembagian kuesioner yang telah
dibagikan oleh peneliti kepada mitra Mahkota Sukses Indonesia (MSI) yang
dijumpai.
2. Pelaksanaan zakat māl yang terjadi pada mitra PT. Mahkota Sukses Indonesia
Head Point Operational Bone 2, diutamakan pada fakir, miskin, kemudian para
mustahiq lainnya. Zakat perdagangan (tijarah) adalah zakat perniagaan yang
diperoleh dari hasil perdagangan dengan maksud untuk mendapatkan kuntungan
dari bisnis yang diperjual belikan. Zakat perdagangan dapat dilihat apabila
kekayaan perdagangan sudah mencapai batas niṣhab dan haul. Dalam hal ini
pelaksanaan akat māl juga terdapat dalam Undang-undnag Nomor 38 tahun 1999
tentang Pelaksanaan Zakat pasal 1 ayat (3) bahwa zakat adalah harta yang wajib
disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang
Muslim sesuai dengan ketetuan agama untuk diberikan kepada yang berhak
menerima, jadi dapat dikatakan bahwa pada mitra Mahkota Sukses Indonesia
(MSI) Head Point Operational (HPO) Bone 2, membayarkan zakatnya itu dengan
tujuan untuk mensejahteraankan masyarakat yang kurang mampu dalam
mencukupi hidupnya serta dapat menghindarkan dari sifat kekikiran terhadap harta
yang dimiliknya. Dalam hal ini, bahwa dari 100 orang tersebut hanya 85% pula
yang kekayaan perdagangan yang diperjual belikan telah mencapai batas niṣhab
dan haul-nya atau telah setara dengan 85 gram emas, maka mitra wajib pula
mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% dari harta yang dimiliknya. Oleh karena
itu, bagi mitra yang belum mencapai batas niṣhab zakat maka mitra tersebut belum
dapat mengeluarkan zakatnya, namun dengan kegigihan mereka untuk tetap
berbagi ke sesamanya maka mereka tetap mengeluarkan sebagian harta yang
diperolehnya berupa sedekah maupun infaq kepada orang-orang yang
membutuhkan (mustahiq). Dengan pemberian oleh mitra maka akan memberi
pengaruh yang positif bagi kehidupan mustahiq (orang-orang yang membutuhkan).
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti, maka dapat
diajukan beberapa saran sebagai berikut:
1. Kepada Head Point Operational Bone 2 untuk melakukan sosialisasi terhadap
mitra mengenai pelaksanaan zakat māl, agar mitra memiliki pengetahuan serta
minat berzakat. Hal ini sangat diperlukan agar kita dapat mengetahui sejauh mana
mitra MSI lainnya melaksanakan kewajiban zakatnya yang telah dianjurkan oleh
Allah swt., serta mengetahui peningkatan minat berzakat bagi mitra MSI
berdasarkan ketentuan kadar zakatnya.
2. Kepada Head Point Operational Bone 2 untuk tetap memantau para mitra yang
terlibat dalam ruang lingkup HPO Bone 2 atas rencana-rencana yang akan
diwujudkan terutama untuk terus meningkatkan proses pelaksanaan zakat māl-nya,
3. Untuk para mitra MSI Head Point Operational Bone 2 dianjurkan agar lebih
memahami pelaksanaan dan kewajiban berzakat dan mengikuti anjuran dari
pemerintah untuk menyalurkan wajib zakatnya melalui Lembaga yang berwenang
dalam penyaluran dan pendistribusian zakat, misalnya Badan Amil Zakat Nasional
(Baznas), imam masjid, dan lain-lain, dan atau dapat menyalurkan secara langsung
kepada orang-orang yang membutuhkan (mustahiq).
4. Untuk para peneliti selanjutnya sebaiknya dapat menambah variabel-variabel
penelitian yang belum dicantumkan oleh peneliti. Sehingga mitra MSI maupun
orang-orang yang telah memiliki harta yang melebihi dari kebutuhan pokok dapat
meningkatkan efektifitas pelaksanaan wajib zakatnya.
Ketersediaan
| SSYA20220030 | 30/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
30/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
