Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Perspektif Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Pada Polres Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencemaran
Nama Baik Melalui Sosial Media Perspektif Undang-Undang No.19 Tahun 2016
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan tujuan penelitian ini untuk
mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan oleh Polres Bone khususnya Tipiter
(Tindak Pidana Tertentu) ataupun kendala yang di alami, dalam menumbuhkan rasa
tertib masyarakat dalam berlalu bersosial media
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji
ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di
masyarakat. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti menggunakan
metode field research (penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara,
dan dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan
analisis deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari Banit Tipiter-Cyber
Sat Reskrim Polres Bone.
Hasil penelitian menunjukan faktor penyebab terjadinya tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial yaitu ketidaktahuan batas dalam
berkomunikasi dalam media sosial, kesalahpahaman dalam kebebasan berpendapat
didunia maya/sosial media, tidak adanya kesadaran masyarakat tentang etika
berinteraksi dimedia sosial, dan ketidaktahuan tentang Cyber-Crime dan aturan-
aturan pemidanaan kejahatan dunia maya, dan sulitnya mendeteksi pelaku-pelaku
(menggunakan akun palsu) yang mana dalam proses pengungkapannya menggunakan
alat khusus/yang memadai. Adapun penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial di Polres Bone dengan dua cara, yaitu melalui sarana
Penal (kegiatan represif sesudah terjadinya tindak pidana) dan sarana non penal,
berupa penyuluhan untuk tindakan preventif. Upaya Polres Bone dalam
meningkatkan kesadaran bersosial media di Kabupaten Bone berdasarkan Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik masih
belum sepenuhnya terealisasikan, akan tetapi Polres Bone khususnya Binmas terus
berupaya untuk melakukan kegiatan-kegiatan untuk membangun kesadaran dalam
bersosial media ditengah masyarakat khususnya Kabupaten Bone. Pertama, upaya
preventif, Polres Khususnya Binmas melakukan kegiatan seperti kegiatan
sosialisasi/penyuluhan hukum terhadap masyarakat. Kedua, upaya represif
dimaksudkan untuk menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatan yang
dilakukan, seperti di lakukan Penahanan untuk mendapatkan efek jera. Namun
dibalik upaya yang dilakukan oleh Polres Khususnya Tipiter pastinya ada kendala
yang dialami yaitu kendala utama sangat di pengaruhi oleh oknumnya yang tak lain
adalah masyarakat yang menjadi pelaku itu sendiri karena masih kurangnya
kesadaran hukum dan kesengajaan yang dilakukan oleh masyarakat.
A. Simpulan
1. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana pencemaran nama
baik di media sosial pada wilayah hukum Polres Bone kurangnya pemahaman
masyarakat dalam berekspresi di media sosial mengakibatkan banyak orang
yang terdampak Undang-Undang ITE, dan adapun beberapa faktor yang
menjadi penyebab terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui
media sosial yaitu ketidaktahuan batas dalam berkomunikasi dalam media
sosial, kesalahpahaman dalam kebebasan berpendapat didunia maya/ sosial
media, Tidak adanya kesadaran masyarakat tentang etika berinteraksi dimedia
sosial, dan ketidaktahuan tentang Cyber-Crime dan aturan-aturan pemidanaan
kejahatan dunia maya dan sulitnya mendeteksi pelaku-pelaku (menggunakan
akun fake/palsu) yang mana dalam proses pengungkapannya menggunakan alat
khusus/ yang memadai.
2. Proses hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
sosial di Polres Bone yaitu dalam menangani tindak pidana pencemaran nama
baik melalui media sosial yaitu dilakukan proses perangkaian penyidikan
diantaranya pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi-saksi
pemeriksaan ahli ITE, ahli Bahasa, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang
bukti. Kemudian, melengkapi berkas perkara dan melakukan pengiriman berkas
perkara kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum). Selanjutnya jika berkas tersebut
dianggap lengkap terpenuhi oleh JPU maka selanjutnya dilakukan penyerahan
tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU melakukan
penyelidikan pengumpulan bahan-bahan keterangan/barang bukti dari pihak
yang terkait seperti Hp, laptop, printout postingan exrak file, obyek perkara.
Barang bukti tersebut dilakukan pengujian pada labolatorium digital forensic
dan melakukan koordinasi dengan yang ahli baik itu ahli Bahasa dan ahli ITE
dikantor Balai Bahasa Prov Sul-Sel dan Ahli ITE di Unhas (Universitas
Hasanuddin). Selanjutnya dilakukan gelar perkara. Dan adapun upaya Polres
Bone dalam menangani tindak pidana pencemaran nama baik melalui media
sosial yaitu Pertama, upaya preventif adalah upaya pencegahan yang dilakukan
sebelum terjadinya suatu kejahatan. Usaha preventif ini menitik beratkan pada
unsur pencegahan, artinya usaha penanggulangan yang dilakukan sebelum
terjadinya tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di wilayah
Kabupaten Bone seperti melakukan sosialisasi/ penyuluhan hukum terhadap
masyarakat awam, sekolah-sekolah, kampus khususnya wilayah Kabupaten
Bone. Kedua, upaya represif adalah upaya penegakan hukum setelah tindak
pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yakni dengan memberi
sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Upaya represif dimaksudkan untuk
menindak para pelaku kejahatan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,
seperti di lakukan penahanan untuk mendapatkan efek jera.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian diatas, sebagai berikut:
1. Untuk mencegah faktor terjadinya pencemaran nama baik sebaiknya aparat
hukum khususnya kepolisian Polres Bone memaksimalkan penyuluhan hukum
terhadap orang awam tentang bersosial media yang benar karna jika tidak tahu
batasan dalam bermedia sosial dan melakukan suatu pelanggaran seperti
melakukan penghinaan/pencemaran nama baik yang merugikan orang lain akan
dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45
ayat (3) Undang-Undang No.19 Tahun 2016
2. Untuk menekankan jumlah Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik melalui
media sosial sebaiknya pihak kepolisian Polres Bone memaksimalkan dalam
proses hukum contohnya dalam mendeteksi akun fake/palsu menggunakan alat
tertentu sebaiknya Polres Bone juga mempunyai alat tersebut agar lebih mudah
mendeteksi akun fake/palsu dan upaya-upaya yang dilakukan khususnya
Binmas itu perlu dimaksimalkan sosialisasi/ penyuluhan hukum ke sekolah-
sekolah, kampus, masyarakat awam khususnya di wilayah Kabupaten Bone.
Dalam hal ini Polres Bone sebaiknya melengkapi sarana dan prasarananya.
Ketersediaan
SSYA20220114114/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

114/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top