Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian di Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini adalah studi tentang Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Pada
Dinas Komunikasi Informatika Dan Persandian Di Kabupaten Bone. Dimana pokok
permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Bagaimana Bentuk Penerapan
Keterbukaan Informasi Publik di Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian
Kabupaten Bone dan Bagaimana Faktor Pendukung dan Hambatan dalam
Pelaksanaan Keterbukaan Informasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Bone.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif
dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris, dimana hubungan
pendekatan ini dengan penelitian adalah penelitian yang dilakukan berdasar kepada
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan
bagaimana penerapannya yang dilakukan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Bone di
lapangan atau di masyarakat secara langsung.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk penerapan keterbukaan informasi publik
di Dinas Kominfo Kabupaten Bone, dengan berbagai macam yang pertama
keterbukaan informasi publik dilakukan dengan website dan melalui media luar ruang
seperti baliho. Kemudian Dinas Kominfo Kabupaten Bone melakukan kerja sama
dengan media kontrak media dan Dinas Kominfo Kabupaten Bone juga mempunyai
media sosial yang namanya Humas Bone.
Adapun faktor pendukung dan hambatan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi
oleh Dinas Kominfo Kabupaten Bone adalah adanya dukungan dari Pemerintah
Kabupaten Bone pada Dinas Kominfo sebagai penyebar luas informasi, namun yang
menjadi faktor penghambat adalah kurangnya sumber daya manuis (SDM) yang ada
di Dinas Kominfo Kabupaten Bone yang mampu mencover tentang latar belakang
pendidikannya itu yang betul-betul dari kehumasan atau dari komunikasi.
A. Simpulan
Setelah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, terkait implementasi kebijakan
keterbukaan informasi publik di dinas komunikasi informatika dan persandian
kabupaten bone , maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam implementasi keterbukaan publik memiliki beberapa aspek komunikasi
yakni komunikasi yang dilakukan dalam badan publik salah satunya terkait
dengan informasi apa saja yang harus dan tidak boleh dipublikasikan,
selanjutnya komunikasi dua arah antara badan publik dengan masyarakat luas,
dan bagaimana masyarakat memberikan feedback dengan cara berperan
sebagai pengawas dari roda pemerintahan yang dijalankan oleh badan publik
dari informasi informasi yang diperolehnya sehingga konsep demokratis dapat
benar-benar terwujud. Karena hambatan implementasi keterbukaan informasi
publik bukan hanya dari internal badan publik itu sendiri tetapi masih
rendahnya kesadaran masyarakat akan manfaat data kependudukan dan
pentingnya mengetahui informasi publik lainnya bisa menjadi salah satu
faktor dari terhambatnya implementasi kebijakan keterbukaan informasi
publik. Adanya perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik
berlandaskan pada salah satu bentuk upaya untuk pemenuhan Hak Asasi
Manusia (HAM) karena informasi publik merupakan kebutuhan pokok bagi
setiap orang. Keterbukaan informasi publik penting karna sebuah wadah
aspirasi dari media kominfo untuk masyarakat itu sendiri, untuk itu
pentingnya PPID selaku pimpinan pengelola informasi itu sendiri yang
berfungsi untuk menyampaikan dokumen yang dimiliki oleh badan publik
sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu OPD juga berperan untuk
menyampaikan informasi itu sendiri ke masyarakat daerah. Peran kominfo
sendiri seperti yang dibahasakan dalam wawancara mereka menyebar luaskan
informasi dengan cara atau metode menggunakan website dan
mengsosialisasikan ke kecamatan melalui Admin agar mempercepat
memberikan informasi kepada masyarakat melalui pos-pos kecamatan yang
telah dibentuk oleh kominfo di Kabupaten Bone itu sendiri.
2. Faktor penghambat terdiri dari dua kata yang memiliki arti berbeda yaitu
faktor dan penghambat. Adapun arti kata penghambat adalah sesuatu yang
sifatnya menghambat, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata
penghambat diterjemahkan sebagai hal, keadaan atau penyebab lain yang
menghambat (merintangi, menahan, menghalangi) Sedangkan pengertian dari
hambatan adalah sesuatu yang dapat menghalangi kemajuan atau pencapaian
suatu hal. Kemudian arti dari kata hambat yang menjadi kata dasar
penghambat memiliki arti membuat sesuatu menjadi lambat atau tidak lancar.
Untuk melihat apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi
keterbukaan informasi publik adalah komunikasi, sumber daya dan struktur
biokrasi. ,Faktor komunikasi dalam sebuah implementasi mempunyai peranan
penting dalam menentukan keberhasilan setiap pelaksanaan programnya.
Struktur biokrasi merupakan salah satu badan yang paling sering bahkan
secara keseluruhan menjadi pelaksana kebijakan. Adapun pendukung
keterbukaan informasi publik itu sendiri adalah mempermudah jajaran
pemerintahan kab. Bone dalam memberikan informasi. Hal ini dapat dilihat
dengan adanya faktor pendukung dari media-media yang ada di kabupaten
bone, terkait dengan hal itu dapat juga memberikan pemudahan bagi
masyarakat yang ingin mendapatkan informasi seputar informasi publik.
Contonya dengan adanya beberapa website berita yang dikeluarkan oleh
KADIS Dr. Andi Amran, M.Si.
B. Saran
Berdasarkan simpulan hasil penelitian yang dilakukan penulis mengenai
implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik di Dinas Komunikasi
Informatika dan Persandian Kabupaten Bone. Penulis memberikan saran sebagai
berikut:
1. Untuk peneliti selanjutnya :
a. Untuk penelitian selanjutnya apabila akan meneliti dengan tema yang
serupa diharapkan penelitian dilakukan dengan menggunakan teori
implementasi kebijakan yang berbeda dengan penelitian ini.
b. Penelitian selanjutnya juga dapat berfokus pada media tertentu yang
digunakan oleh implementasi kebijakan keterbukaan informasi publik
agar analisis dapat dilakukan lebih mendalam.
2. Saran untuk Dinas Kominfo Kabupaten Bone :
a. Sebaiknya sarana dan prasarana lebih ditingkatkan lagi di Dinas
Komunikasi Informatika (Diskominfo) dan Persandian Kabupaten Bone
sesuai dengan kebutuhan.
b. Memberikan informasi yang jelas, cepat dan sesuai fakta dengan cara yang
baik agar dapat diterima masyarakat.
c. Meningkatkan pelayanan online agar lebih efektif dan efisien.
d. Menambah sumber daya manusia (SDM) khususnya di bidang informasi
publik.
e. Perekrutan yang mempunyai keahlian dalam keterbukaan informasi publik
f. Penegasan terkait kinerja sumber daya manusia (SDM) di Dinas Kominfo
Kab. Bone
g. Sosialisasi atau pelahatihan untuk meningkatkan kinerja pegawai atau staf
seiring dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini sehingga dapat
memajukan setiap masyarakat untuk lebih memahami tentang
Keterbukaan Informasi Publik melalui teknologi.
h. Melaksanakan sosialisasi di masyarakat khususnya di desa-desa mengenai
apa saja fungsi, tugas pokok dan informasi apa saja yang di sebar luaskan
oleh Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Bone.
Ketersediaan
SSYA20220292292/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

292/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top