Perspektif Hukum Islam Terhadap Adat Boco-boco Pada Masyarakat Bugis Bone (Studi Kasus di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng)
Agustang/01.18.1004 - Personal Name
Skripsi ini merupakan pembahasan mengenai perspektif hukum islam
terhadap adat boco-boco pada masyarakat Bugis Bone (Studi kasus di Desa
Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng) Hal penting yang dikaji dalam skripsi
ini yakni untuk mengetahui Bagaimana kepercayaan masyarakat Bugis Bone
terhadap adat boco-boco (Studi kasus di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan
Ulaweng) dan Faktor-faktor apa yang mendorong masyarakat Desa Ulaweng
Cinnong masih mempertahankan adat boco-boco, dan Bagaimana
model/bentuk-bentuk adat boco-boco di Desa Ulaweng Cinnong, dan
Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap adat boco-boco pada masyarakat
Bugis Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, dalam hal ini
penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan
tehnik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian
diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perspektif Hukum Islam
Terhadap Adat boco-boco Pada Masyarakat Bugis Bone (Studi Kasus di Desa
Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng). Berdasarkan hasil penelitian bahwa
masyarakat Desa Ulaweng Cinnong terbagi atas dua pendapat ada yang pro
dan ada yang kontra mengenai adat boco-boco, pihak pro berpendapat bahwa
boco-boco tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan bukan perbuatan untuk
menduakan Allah asalkan niat hanya kepada Allah swt., saja.
Boco-boco juga merupakan warisan dari leluhur mereka dahulu yang
harus dipertahankan, jika tidak dipertahankan berarti sudah melupan orang tua
terdahulu, sedangkan pihak kontra berpendapat bahwa adat boco-boco harus
ditinggalkan karena bertentangan dengan ajaran Islam karena banyak
masyarakat meminta-minta sesuatu ditempat itu, masih banyak tradisi lain dari
nenek moyang yang bagus untuk dipertahankan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Adat Boco-boco Pada
Masyarakat Bugis Bone (Studi kasus di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan
Ulaweng)” maka penulis memberikan kesimpulan :
1. Bagaimana kepercayaan masyarakat Bugis Bone terhadap adat boco-boco (di
Desa Ulaweng Cinnong), dalam masyarakat di Desa Ulaweng Cinnong
mengenai kepercayaan terhadap tradisi adat boco-boco terbagi atas dua
pendapat ada yang pro dan ada yang kontra mengenai adat boco-boco, pihak
pro berpendapat bahwa boco-boco tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan
bukan perbuatan untuk menduakan Allah asalkan niat hanya kepada Allah
swt., saja, boco-boco juga merupakan warisan dari leluhur mereka dahulu
yang harus dipertahankan, jika tidak dipertahankan berarti sudah melupan
orang tua terdahulu, sedangkan pihak kontra berpendapat bahwa adat boco-
boco harus ditinggalkan karena bertentangan dengan ajaran Islam karena
banyak masyarakat meminta-minta sesuatu ditempat itu, masih banyak tradisi
lain dari nenek moyang yang bagus untuk dipertahankan.
2. Faktor-faktor apa yang mendorong masyarakat Desa Ulaweng Cinnong
masih mempertahankan adat boco-boco, beberapa kalangan masyarakat Desa
Ulaweng Cinnong masih ada yang mempertahankan adat ini dan sudah ada
yang meninggalkan, diantara faktor masyarakat Desa Ulaweng Cinnong masih
mempertahankan adat boco-boco adalah warisan nenek moyang yang harus
dilestarikan, tempat gotong royong antar masyarakat, kebersamaan antar
keluarga, memperherat tali silaturahmi, menyimpan benda pusaka orang tua
terdahulu, menginggat kepada orang yang sudah meninggal, pengingat adanya
makhluk halus, keseimbangan alam, dan takut melupakan warisan orang tua
dahulu
3. Bagaimana model/bentuk adat boco-boco di Desa Ulaweng Cinnong, pertama
adalah Arajang dan Sanggiang, (Ranjang besi, Ranjang kayu, Kasur kapuk,
yang memliki model segi empat, seperti ranjang yang sering ditempati orang
tidur, dihiasi dengan kelambu berwarna merah atau putih. Kedua Kapue-
kapue, (memliki bentuk seperti ranjang berukuran kecil, memiliki model
persegi empat dan dihiasi kelambu berwarna kuning dan putih, tetapi
masyarakat juga biasanya menyimpan didalam lemari).
4. Bagaimana perspekti Hulum Islam terhadap adat boco-boco pada masyarakat
Bugis Bone, menurut beberapa sumber yang peneliti dapatkan beberapa
Kalangan tradisi ini bertentangan dengan ajarn Islam Karena masyarakat
meminta rezeki dan sesuatu di boco-boco tersebut dan ada juga kalangan
masyarakat yang menyatakan bahwa tradisi boco-boco itu tidak bertentangan
dengan ajaran Islam dengan syarat Allah swt., harus didahulukan niat kita
hanya kepada Allah saja. Tidak jadi masalah melakukan adat ni asalkan yang
dadahulukan adalah Allah maka itu bukan perbuatan menduakan Allah swt.,
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Adat Boco-boco Pada
Masyarakat Bugis Bone (Studi kasus di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan
Ulaweng)” maka penulis menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Kepada masyarakat Desa Ulaweng Cinnong yang kontra akan adat boco-boco
saya sarankan silahkan kaji lagi lebih mendalam dan dalami lebih mendalam
jangan hanya melihat satu orang saja lantas langsung mencap bahwa tradisi itu
syirik atau perbuatan yang menduakan Allah.
2. Untuk masyarakat, yang Pro akan adat boco-boco saya sarankan lestarikan
adatmu tanpa memaksa orang lain untuk mengikutimu sesaui argumen yang
ada sampaikan bahwa boco-boco tidak bertentangan dengan ajaran Islam
asalkan kita dahulukan niat dengan Allah, dan bersandar hanya kepada Allah.
3. Untuk masyarakat yang masih belum menegerti terlalu mendalam mengenai
ajaran Islam yang benar yang masih percaya bahwa boco-bocolah yang
memberikan rezeki, kesehatan dan jodoh, itulah yanh harus diluruskan dan
disampaikan kepada masyarakat dengan lembut, sopan dan jangn langsung
menyalahkan.
terhadap adat boco-boco pada masyarakat Bugis Bone (Studi kasus di Desa
Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng) Hal penting yang dikaji dalam skripsi
ini yakni untuk mengetahui Bagaimana kepercayaan masyarakat Bugis Bone
terhadap adat boco-boco (Studi kasus di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan
Ulaweng) dan Faktor-faktor apa yang mendorong masyarakat Desa Ulaweng
Cinnong masih mempertahankan adat boco-boco, dan Bagaimana
model/bentuk-bentuk adat boco-boco di Desa Ulaweng Cinnong, dan
Bagaimana perspektif hukum Islam terhadap adat boco-boco pada masyarakat
Bugis Bone.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut di atas, dalam hal ini
penulis menggunakan metode penelitian deskriptif dengan menggunakan
tehnik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian
diolah menggunakan metode kualitatif yaitu dengan reduksi data, penyajian
data dan penarikan kesimpulan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perspektif Hukum Islam
Terhadap Adat boco-boco Pada Masyarakat Bugis Bone (Studi Kasus di Desa
Ulaweng Cinnong Kecamatan Ulaweng). Berdasarkan hasil penelitian bahwa
masyarakat Desa Ulaweng Cinnong terbagi atas dua pendapat ada yang pro
dan ada yang kontra mengenai adat boco-boco, pihak pro berpendapat bahwa
boco-boco tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan bukan perbuatan untuk
menduakan Allah asalkan niat hanya kepada Allah swt., saja.
Boco-boco juga merupakan warisan dari leluhur mereka dahulu yang
harus dipertahankan, jika tidak dipertahankan berarti sudah melupan orang tua
terdahulu, sedangkan pihak kontra berpendapat bahwa adat boco-boco harus
ditinggalkan karena bertentangan dengan ajaran Islam karena banyak
masyarakat meminta-minta sesuatu ditempat itu, masih banyak tradisi lain dari
nenek moyang yang bagus untuk dipertahankan.
A. Simpulan
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
reseach) dengan judul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Adat Boco-boco Pada
Masyarakat Bugis Bone (Studi kasus di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan
Ulaweng)” maka penulis memberikan kesimpulan :
1. Bagaimana kepercayaan masyarakat Bugis Bone terhadap adat boco-boco (di
Desa Ulaweng Cinnong), dalam masyarakat di Desa Ulaweng Cinnong
mengenai kepercayaan terhadap tradisi adat boco-boco terbagi atas dua
pendapat ada yang pro dan ada yang kontra mengenai adat boco-boco, pihak
pro berpendapat bahwa boco-boco tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan
bukan perbuatan untuk menduakan Allah asalkan niat hanya kepada Allah
swt., saja, boco-boco juga merupakan warisan dari leluhur mereka dahulu
yang harus dipertahankan, jika tidak dipertahankan berarti sudah melupan
orang tua terdahulu, sedangkan pihak kontra berpendapat bahwa adat boco-
boco harus ditinggalkan karena bertentangan dengan ajaran Islam karena
banyak masyarakat meminta-minta sesuatu ditempat itu, masih banyak tradisi
lain dari nenek moyang yang bagus untuk dipertahankan.
2. Faktor-faktor apa yang mendorong masyarakat Desa Ulaweng Cinnong
masih mempertahankan adat boco-boco, beberapa kalangan masyarakat Desa
Ulaweng Cinnong masih ada yang mempertahankan adat ini dan sudah ada
yang meninggalkan, diantara faktor masyarakat Desa Ulaweng Cinnong masih
mempertahankan adat boco-boco adalah warisan nenek moyang yang harus
dilestarikan, tempat gotong royong antar masyarakat, kebersamaan antar
keluarga, memperherat tali silaturahmi, menyimpan benda pusaka orang tua
terdahulu, menginggat kepada orang yang sudah meninggal, pengingat adanya
makhluk halus, keseimbangan alam, dan takut melupakan warisan orang tua
dahulu
3. Bagaimana model/bentuk adat boco-boco di Desa Ulaweng Cinnong, pertama
adalah Arajang dan Sanggiang, (Ranjang besi, Ranjang kayu, Kasur kapuk,
yang memliki model segi empat, seperti ranjang yang sering ditempati orang
tidur, dihiasi dengan kelambu berwarna merah atau putih. Kedua Kapue-
kapue, (memliki bentuk seperti ranjang berukuran kecil, memiliki model
persegi empat dan dihiasi kelambu berwarna kuning dan putih, tetapi
masyarakat juga biasanya menyimpan didalam lemari).
4. Bagaimana perspekti Hulum Islam terhadap adat boco-boco pada masyarakat
Bugis Bone, menurut beberapa sumber yang peneliti dapatkan beberapa
Kalangan tradisi ini bertentangan dengan ajarn Islam Karena masyarakat
meminta rezeki dan sesuatu di boco-boco tersebut dan ada juga kalangan
masyarakat yang menyatakan bahwa tradisi boco-boco itu tidak bertentangan
dengan ajaran Islam dengan syarat Allah swt., harus didahulukan niat kita
hanya kepada Allah saja. Tidak jadi masalah melakukan adat ni asalkan yang
dadahulukan adalah Allah maka itu bukan perbuatan menduakan Allah swt.,
B. Saran
Setelah penulis melakukan penelitian yang berupa penelitian lapangan (field
Research) dengan judul “Perspektif Hukum Islam Terhadap Adat Boco-boco Pada
Masyarakat Bugis Bone (Studi kasus di Desa Ulaweng Cinnong Kecamatan
Ulaweng)” maka penulis menyampaikan beberapa saran sebagai berikut :
1. Kepada masyarakat Desa Ulaweng Cinnong yang kontra akan adat boco-boco
saya sarankan silahkan kaji lagi lebih mendalam dan dalami lebih mendalam
jangan hanya melihat satu orang saja lantas langsung mencap bahwa tradisi itu
syirik atau perbuatan yang menduakan Allah.
2. Untuk masyarakat, yang Pro akan adat boco-boco saya sarankan lestarikan
adatmu tanpa memaksa orang lain untuk mengikutimu sesaui argumen yang
ada sampaikan bahwa boco-boco tidak bertentangan dengan ajaran Islam
asalkan kita dahulukan niat dengan Allah, dan bersandar hanya kepada Allah.
3. Untuk masyarakat yang masih belum menegerti terlalu mendalam mengenai
ajaran Islam yang benar yang masih percaya bahwa boco-bocolah yang
memberikan rezeki, kesehatan dan jodoh, itulah yanh harus diluruskan dan
disampaikan kepada masyarakat dengan lembut, sopan dan jangn langsung
menyalahkan.
Ketersediaan
| SSYA20220024 | 24/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
224/2021
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
