Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pengeboman Ikan Yang Dilakukan Masyarakat Kampung Bajo Di Laut Bajoe (Studi Kasus Di SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana
pengeboman ikan yang dilakukan masyarakat kampung Bajo di Laut Bajoe (Studi
Kasus di SAT Polair Bajoe Kab Bone). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
sanksi hukum yang diberikan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone terhadap
masyarakat yang melakukan tindak pidana pengeboman ikan serta upaya yang
dilakukan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone untuk menanggulangi maraknya tindak
pidana pengeboman ikan di laut Bajoe.
Jenis penelitian yang dugunakan adalah Penelitian Lapangan yang
bersifat kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan
pendekatan Yuridis empiris artinya pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-
aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Berfungsi sebagai
penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan non hukum
bagi keperluan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukum yang diberikan SAT
Polair Bajoe Kabupaten Bone terhadap masyarakat yang melakukan tindak pidana
pengeboman ikan di Laut Bajoe meliputi 1) sanksi pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun; 2) sanksi denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua
ratus juta rupiah); 3) sanksi penyitaan meliputi penyitaan kapal dan peralatan
penangkapan ikan, dan perampasan hasil tangkapan oleh pengadilan dan penyidik
sebagai barang bukti; serta 4) sanksi pencabutan izin berupa peringatan, pembekuan
izin, dan akhirnya pencabutan izin. Upaya yang dilakukan SAT Polair Bajoe
Kabupaten Bone untuk menanggulangi maraknya tindak pidana pengeboman ikan di
Laut Bajoe diantaranya melakukan pencegahan, pembinaan dan pengarahan bagi
masyarakat dan nelayan, melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat dan
nelayan, melakukan sambang nelayan atau sambang nusa dan melakukan patroli
perairan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan diatas, maka kesimpulan penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sanksi hukum yang diberikan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone terhadap
masyarakat yang melakukan tindak pidana pengeboman ikan di Laut Bajoe
meliputi 1) sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; 2) sanksi denda
paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); 3)
sanksi penyitaan meliputi penyitaan kapal dan peralatan penangkapan ikan,
dan perampasan hasil tangkapan oleh pengadilan dan penyidik sebagai barang
bukti; serta 4) sanksi pencabutan izin berupa peringatan, pembekuan izin, dan
akhirnya pencabutan izin
2. Upaya yang dilakukan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone untuk
menanggulangi maraknya tindak pidana pengeboman ikan di Laut Bajoe
diantaranya melakukan pencegahan, pembinaan dan pengarahan bagi
masyarakat dan nelayan, melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat
dan nelayan, melakukan sambang nelayan atau sambang nusa dan melakukan
patroli perairan.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Satuan Polisi
Perairan agar lebih aktif dalam menjalankan peran sebagai pihak penegak
hukum. Agar segala jenis tindak pidana khususnya tindak pidana
penyelundupan dapat ditekan supaya negara tidak lagi banyak menanggung
kerugian.
2. Satuan Polisi Perairan banyak memiliki kendala dalam penegakan hukum di
perairan Kabupaten Bone. Oleh karena itu pemerintah Daerah kabupaten
Bone harus turut serta dalam menangani kendala yang dihadapi oleh Sat
Polair Polres Bone, karena kendala yang dihadapi oleh Sat Polair Polres Bone
berupa kendala dalam bentuk anggaran sehingga hal tersebut mengganggu
kinerja Sat Polair Polres Bone. Serta dapat membantu dalam
mensosialisasikan terhadap pentingnya ekosistem serta dampak yang akan
terjadi apabila ekosistem diperairan menjadi dirusak.
3. Dan diharapkan kepada seluruh masyarakat kampung bajo yang kebanyakan
provesinya adalah nelayan untuk lebih peduli terhadap laut beserta
ekosistemnya karna bisa dibilang laut itu adalah tempat utama kaliah mencari
nafkah sebagai seorang nelayan.
Ketersediaan
SSYA2022003434/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

34/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top