Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Pengeboman Ikan Yang Dilakukan Masyarakat Kampung Bajo Di Laut Bajoe (Studi Kasus Di SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone)
Muh. Rifki/ 01.18.4132 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang tinjauan kriminologi terhadap tindak pidana
pengeboman ikan yang dilakukan masyarakat kampung Bajo di Laut Bajoe (Studi
Kasus di SAT Polair Bajoe Kab Bone). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
sanksi hukum yang diberikan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone terhadap
masyarakat yang melakukan tindak pidana pengeboman ikan serta upaya yang
dilakukan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone untuk menanggulangi maraknya tindak
pidana pengeboman ikan di laut Bajoe.
Jenis penelitian yang dugunakan adalah Penelitian Lapangan yang
bersifat kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan
pendekatan Yuridis empiris artinya pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-
aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Berfungsi sebagai
penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan non hukum
bagi keperluan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukum yang diberikan SAT
Polair Bajoe Kabupaten Bone terhadap masyarakat yang melakukan tindak pidana
pengeboman ikan di Laut Bajoe meliputi 1) sanksi pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun; 2) sanksi denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua
ratus juta rupiah); 3) sanksi penyitaan meliputi penyitaan kapal dan peralatan
penangkapan ikan, dan perampasan hasil tangkapan oleh pengadilan dan penyidik
sebagai barang bukti; serta 4) sanksi pencabutan izin berupa peringatan, pembekuan
izin, dan akhirnya pencabutan izin. Upaya yang dilakukan SAT Polair Bajoe
Kabupaten Bone untuk menanggulangi maraknya tindak pidana pengeboman ikan di
Laut Bajoe diantaranya melakukan pencegahan, pembinaan dan pengarahan bagi
masyarakat dan nelayan, melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat dan
nelayan, melakukan sambang nelayan atau sambang nusa dan melakukan patroli
perairan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan diatas, maka kesimpulan penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sanksi hukum yang diberikan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone terhadap
masyarakat yang melakukan tindak pidana pengeboman ikan di Laut Bajoe
meliputi 1) sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; 2) sanksi denda
paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); 3)
sanksi penyitaan meliputi penyitaan kapal dan peralatan penangkapan ikan,
dan perampasan hasil tangkapan oleh pengadilan dan penyidik sebagai barang
bukti; serta 4) sanksi pencabutan izin berupa peringatan, pembekuan izin, dan
akhirnya pencabutan izin
2. Upaya yang dilakukan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone untuk
menanggulangi maraknya tindak pidana pengeboman ikan di Laut Bajoe
diantaranya melakukan pencegahan, pembinaan dan pengarahan bagi
masyarakat dan nelayan, melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat
dan nelayan, melakukan sambang nelayan atau sambang nusa dan melakukan
patroli perairan.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Satuan Polisi
Perairan agar lebih aktif dalam menjalankan peran sebagai pihak penegak
hukum. Agar segala jenis tindak pidana khususnya tindak pidana
penyelundupan dapat ditekan supaya negara tidak lagi banyak menanggung
kerugian.
2. Satuan Polisi Perairan banyak memiliki kendala dalam penegakan hukum di
perairan Kabupaten Bone. Oleh karena itu pemerintah Daerah kabupaten
Bone harus turut serta dalam menangani kendala yang dihadapi oleh Sat
Polair Polres Bone, karena kendala yang dihadapi oleh Sat Polair Polres Bone
berupa kendala dalam bentuk anggaran sehingga hal tersebut mengganggu
kinerja Sat Polair Polres Bone. Serta dapat membantu dalam
mensosialisasikan terhadap pentingnya ekosistem serta dampak yang akan
terjadi apabila ekosistem diperairan menjadi dirusak.
3. Dan diharapkan kepada seluruh masyarakat kampung bajo yang kebanyakan
provesinya adalah nelayan untuk lebih peduli terhadap laut beserta
ekosistemnya karna bisa dibilang laut itu adalah tempat utama kaliah mencari
nafkah sebagai seorang nelayan.
pengeboman ikan yang dilakukan masyarakat kampung Bajo di Laut Bajoe (Studi
Kasus di SAT Polair Bajoe Kab Bone). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui
sanksi hukum yang diberikan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone terhadap
masyarakat yang melakukan tindak pidana pengeboman ikan serta upaya yang
dilakukan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone untuk menanggulangi maraknya tindak
pidana pengeboman ikan di laut Bajoe.
Jenis penelitian yang dugunakan adalah Penelitian Lapangan yang
bersifat kualitatif kemudian dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan
pendekatan Yuridis empiris artinya pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-
aspek hukum dalam interaksi sosial di dalam masyarakat. Berfungsi sebagai
penunjang untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi temuan bahan non hukum
bagi keperluan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi hukum yang diberikan SAT
Polair Bajoe Kabupaten Bone terhadap masyarakat yang melakukan tindak pidana
pengeboman ikan di Laut Bajoe meliputi 1) sanksi pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun; 2) sanksi denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua
ratus juta rupiah); 3) sanksi penyitaan meliputi penyitaan kapal dan peralatan
penangkapan ikan, dan perampasan hasil tangkapan oleh pengadilan dan penyidik
sebagai barang bukti; serta 4) sanksi pencabutan izin berupa peringatan, pembekuan
izin, dan akhirnya pencabutan izin. Upaya yang dilakukan SAT Polair Bajoe
Kabupaten Bone untuk menanggulangi maraknya tindak pidana pengeboman ikan di
Laut Bajoe diantaranya melakukan pencegahan, pembinaan dan pengarahan bagi
masyarakat dan nelayan, melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat dan
nelayan, melakukan sambang nelayan atau sambang nusa dan melakukan patroli
perairan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan diatas, maka kesimpulan penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Sanksi hukum yang diberikan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone terhadap
masyarakat yang melakukan tindak pidana pengeboman ikan di Laut Bajoe
meliputi 1) sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun; 2) sanksi denda
paling banyak Rp. 1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah); 3)
sanksi penyitaan meliputi penyitaan kapal dan peralatan penangkapan ikan,
dan perampasan hasil tangkapan oleh pengadilan dan penyidik sebagai barang
bukti; serta 4) sanksi pencabutan izin berupa peringatan, pembekuan izin, dan
akhirnya pencabutan izin
2. Upaya yang dilakukan SAT Polair Bajoe Kabupaten Bone untuk
menanggulangi maraknya tindak pidana pengeboman ikan di Laut Bajoe
diantaranya melakukan pencegahan, pembinaan dan pengarahan bagi
masyarakat dan nelayan, melakukan koordinasi dengan kelompok masyarakat
dan nelayan, melakukan sambang nelayan atau sambang nusa dan melakukan
patroli perairan.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Kepolisian Republik Indonesia khususnya Satuan Polisi
Perairan agar lebih aktif dalam menjalankan peran sebagai pihak penegak
hukum. Agar segala jenis tindak pidana khususnya tindak pidana
penyelundupan dapat ditekan supaya negara tidak lagi banyak menanggung
kerugian.
2. Satuan Polisi Perairan banyak memiliki kendala dalam penegakan hukum di
perairan Kabupaten Bone. Oleh karena itu pemerintah Daerah kabupaten
Bone harus turut serta dalam menangani kendala yang dihadapi oleh Sat
Polair Polres Bone, karena kendala yang dihadapi oleh Sat Polair Polres Bone
berupa kendala dalam bentuk anggaran sehingga hal tersebut mengganggu
kinerja Sat Polair Polres Bone. Serta dapat membantu dalam
mensosialisasikan terhadap pentingnya ekosistem serta dampak yang akan
terjadi apabila ekosistem diperairan menjadi dirusak.
3. Dan diharapkan kepada seluruh masyarakat kampung bajo yang kebanyakan
provesinya adalah nelayan untuk lebih peduli terhadap laut beserta
ekosistemnya karna bisa dibilang laut itu adalah tempat utama kaliah mencari
nafkah sebagai seorang nelayan.
Ketersediaan
| SSYA20220034 | 34/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
34/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
