Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Pada Kantor Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Kab. Bone Nomor 5
Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di pada Kantor
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Permsalahan dalam penelitian ini adalah
bagaimana Realisasi penerapan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2019 tentang bantuan
Hukum bagi masyarakat miskin dan bagaimana mekanisme pemberian bantuan
hukum bagi masyarakat miskin di Kab. Bone. Penelitian ini merupakan penelitian
lapangan (field research) dengan pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris.
Untuk memperoleh data penelitian, penulis menggunakan metode observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Realisasi penerapan Peraturan Daerah No. 5
tahun 2019 tentang bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten
Bone belum terlaksana dengan efektif. Hal tersebut dinyatakan langsung oleh salah
satu LBH yang ada di Kab. Bone bahwa belum adanya perjajian antara pihak LBH
dengan pemerintah daerah dalam upaya penerapan Perda tersebut. Pihak LBH sangat
mengharapkan bahwa Perda ini dapat dijalankan sesuai dengan tujuan
pembentukannya, karena dengan adanya Perda maka proses pemberian bantuan
hukum kepada masyarakat miskin dapat dimaksimalkan dan hak-hak mereka tetap
terpenuhi sebagai penerima bantuan hukum. Selanjutnya mekanisme pemberian
bantuan hukum bagi masyarkat miskin di Kab. Bone telah dimuat lengkap dalam
Peraturan Daerah No. 5 tahun 2019, pemberian bantuan hukum bagi masyarakat
miskin dilakukan di lembaga bantuan hukum yang telah terakreditasi dan memenuhi
persyaratan lainnya untuk memberikan bantuan hukum sesuai yang diatur dalam
Peraturan Daerah No. 5 tahun 2019 tentang bantuan hukum. selanjutnya pemohon
melengkapi seluruh kelengkapan administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku
dan dinyatakan bahwa pemohon berhak menerima bantuan hukum secara cuma-
cuma.
Dalam mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kab. Bone
tidak terlepas dari hambatan dan kendala, berikut kendala yang terjadi dilapangan
disebabkan oleh masalah yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya seperti adanya
wabah Covid 19 serta ada beberapa prosudural yang harus dipenuhi sebelum Perda
ini dapat di alokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Lembaga Bantuan Hukum
yang kemudian akan menyalurkannya dalam bentuk pemberian bantuan hukum
secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin.
A. Kesimpulan
1. Realisasi penerapan Peraturan Daerah No. 5 tahun 2019 tentang bantuan
Hukum bagi masyarakat miskin yang ada di Kabupaten Bone. Sesuai dari
fakta dilapangan bahwa penerapan Perda tentang bantuan hukum ini belum
terlaksana dan belum dujalankan secara menyeluruh dan efektif. Hal tersebut
dinyatakan langsung oleh salah satu LBH yang ada di Kab. Bone bahwa
belum adanya perjajian antara pihak LBH dengan pemerintah daerah dalam
upaya penerapan Perda tersebut. Pihak LBH sangat mengarapkan bahwa
Perda ini dapat dijalankan sesuai dengan tujuan pembentukannya, karena
dengan adanya Perda maka proses pemberian bantuan hukum kepada
masyarakat miskin dapat dimaksimalkan dan hak-hak mereka tetap terpenuhi
sebagai penerima bantuan hukum dilihat dari pernyataan Perda bahwa
alokasi dana untuk pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin
bersumber dari APBD, sehingga pihak LBH selaku pemberi bantuan hukum
dapat menjalankan tugasnya untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-
cuma bagi masyarakat miskin secara efektif dan tidak hanya mengharapkan
alokasi sumber dana dari negara yang terbilang terbatas sehingga hal itu yang
menyebabkan pula tidak maksimalnya pemberian bantuan hukum secara
cuma-cuma bagi masyarakat miskin.
2. Mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarkat miskin di Kab. Bone
telah dimuat lengkap dalam Peraturan Daerah No. 5 tahun 2019, pemberian
bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilakukan di lembaga bantuan
63
hukum yang telah terakreditasi dan memenuhi persyaratan lainnya untuk
memberikan bantuan hukum sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah No.
5 tahun 2019 tentang bantuan hukum. selanjutnya pemohon melengkapi
seluruh kelengkapan administrasi sesuai dengan prosedur yang berlaku dan
dinyatakan bahwa pemohon berhak menerima bantuan hukum secara cuma-
cuma. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kab. Bone
dianggap belum berjalan secara efektif dan sejalan dengan harapan penerima
bantuan hukum, hal tersebut dilihat dari beberapa sudut pandang bahwasanya
dalam mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kab.
Bone tidaka terlepas dari hambatan dan kendala baik bersumber dari internal
maupun eksternal, berikut kendala yang terjadi dilapangan disebabkan oleh
masalah yang tidak bisa diperkirakan sebelumnya seperti adanya wabah
Covid 19 serta ada beberapa prosudural yang harus dipenuhi sebelum Perda
ini dapat di alokasikan oleh Pemerintah Daerah kepada Lembaga Bantuan
Hukum yang kemudian akan menyalurkannya dalam bentuk pemberian
bantuan hukum secara cumaa-cuma kepada masyarakat khusunya di Kab.
Bone yang membutuhkan bantuan hukum .
B. Saran
1. Terkait dengan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum
bagi masyarakat miskin, penulis berharap Perda ini segera di jalankan
mengingat semakin hari banyak masyarakat khususnya yang berada di garis
kemiskinan tidak dapat mengakses bantuan hukum di karenakan akses
bantuan hukum yang terbatas, sehingga beliau tidak mendapatkan haknya
untuk mendapatkan bantuan hukum. Penulis berharap dengan adanya Perda
ini nantinya juga akan meringankan Lembaga Bantuan Hukum yang ada di
Kabupaten Bone karena dengan adanya perda ini sumber pendanaan yang ada
di Lembaga Bantuan Hukum tidak hanya bersumber dari APBN namun juga
bersumber pada APBD.
2. Sebaiknya pihak berwenang dalam hal ini Kepala Bagian Hukum Sekretariat
Daerah dan beberapa Lembaga Bantuan Hukum di Kab. Bone melakukan
perjanjian dan kerjasama untuk mensosialisasikan kembali Peraturan Daerah
No. 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum, serta mempertimbangkan segala
kendala yang akan di hadapi kedepannya agar sekiranya hal seperti ini tidak
terjadi lagi, mengingat bahwa rentan waktu yang telah dilalui selama ini
sudah cukup untuk memaksimalkan penyelenggaran Peraturan Daerah No. 5
Tahun 2019 tentang bantuan Hukum bagi masyarakat miskin ini. Sehingga
mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kab. Bone
dapat terlaksana dengan efektif sesuai dengan Perda yang berlaku.
Ketersediaan
SSYA20220242242/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

242/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

bantuan hukum

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top