Pendampingan Psikososial Sebagai Perlindungan Khusus Terhadap Anak Korban Pelecehan Seksual Di Kabupaten Bone
Phatasya Nabila Yazmin/01.18.4121 - Personal Name
Jenis penelitian adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris artinya
pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial
di dalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan pendampingan psikososial
terhadap anak korban pelecehan seksual terdapat beberapa tahapan, yaitu pertama,
melakukan kontak terhadap klien atau korban yang dikenal dengan istilah home visit,
yang bertujuan memperkenalkan diri untuk membangun suatu hubungan baik dengan
korban. Kedua, assesment, pendamping mencari tahu kejadian awal sampai apa yang
dirasakan oleh korban.Kketiga, melakukan rancangan sebuah tindakan lanjut yang
melibatkan tokoh masyarakat. Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
anak korban dengan tujuan mengetahui perkembangan anak selama pendampingan.
Kelima, pendamping melakukan home visit terhadap anak jorban sewaktu-waktu
dengan melakukan pendekatan sesuai sifat dari anak dan memberikan dorongan
terhadap anak agar tumbuh kepercayaan diri kembali di tengah-tengah sosial.
Faktor pendukung dalam melakukan pendampingan yaitu dukungan dari mitra
lembaga yang berkaitan seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kabupaten Bone dan dari Pihak kepolisian Unit PPA Polres Bone. Kedua, kesabaran
pendamping dalam menghadapi korban.Ketiga, dukungan dari keluarga. dan adapun
faktor penghambatnya yaitu sarana dan prasarana yang belum memadai, seperti
belum adanya tenaga psikolog klinis di Kabupaten Bone dan kurangnya keterbukaan
korban kepada pendamping
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam melakukan pendampingan
psikososial terhadap anak korban pelecehan seksual terdapat beberapa
tahapan, yaitu pertama, melakukan kontak terhadap klien atau korban, yang
bertujuan memperkenalkan diri untuk membangun suatu hubungan baik
dengan korban. Kedua, assesment, pendamping mencari tau kejadian awal
sampai apa yang dirasakan oleh korban. Ketiga, melakukan rancangan sebuah
tindakan lanjut yang melibatkan tokoh masyarakat. Keempat, melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap anak korban dengan tujuan mengetahui
perkembangan anak selama pendampingan. Kelima, pendamping melakukan
home visit terhadap anak jorban sewaktu-waktu dengan melakukan
pendekatan sesuai sifat dari anak dan memberikan dorongan terhadap anak
agar tumbuh kepercayaan diri kembali di tengah-tengah sosial.
2. Faktor pendukung dalam melakukan pendampingan yaitu dukungan dari mitra
lembaga yang berkaitan seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kabupaten Bone dan dari Unit PPA Polres Bone. Kedua, kesabaran
pendamping dalam menghadapi korban.Ketiga, dukungan dari keluarga. dan
adapun faktor penghambatnya yaitu sarana dan prasarana yang belum
memadai, seperti belum adanya tenaga psikolog klinis di Kabupaten Bone dan
kurangnya keterbukaan korban kepada pendamping
B. Saran
1. Disarankan kepada pemerintah dan masyarakat bersama-sama bergerak aktif
untuk menyuarakan pentingnya menghagpus pelecehan seksual dan
memperjuangkan hak-hak korban, dan lebih memperhatikan kasus pelecehan
seksual terhadap anak agar kedepannya tidak terjadi lagi .
2. Disarankan agar pendamping psikososial dalam melakukan pengobatan
penyembuhan terhadap anak tetap mengutamakan kepentingan-kepentingan
terbaik anak dalam melaksanakan tygas dan fungsinya sebagai pendamping
psikososial sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris artinya
pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial
di dalam masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melakukan pendampingan psikososial
terhadap anak korban pelecehan seksual terdapat beberapa tahapan, yaitu pertama,
melakukan kontak terhadap klien atau korban yang dikenal dengan istilah home visit,
yang bertujuan memperkenalkan diri untuk membangun suatu hubungan baik dengan
korban. Kedua, assesment, pendamping mencari tahu kejadian awal sampai apa yang
dirasakan oleh korban.Kketiga, melakukan rancangan sebuah tindakan lanjut yang
melibatkan tokoh masyarakat. Keempat, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap
anak korban dengan tujuan mengetahui perkembangan anak selama pendampingan.
Kelima, pendamping melakukan home visit terhadap anak jorban sewaktu-waktu
dengan melakukan pendekatan sesuai sifat dari anak dan memberikan dorongan
terhadap anak agar tumbuh kepercayaan diri kembali di tengah-tengah sosial.
Faktor pendukung dalam melakukan pendampingan yaitu dukungan dari mitra
lembaga yang berkaitan seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kabupaten Bone dan dari Pihak kepolisian Unit PPA Polres Bone. Kedua, kesabaran
pendamping dalam menghadapi korban.Ketiga, dukungan dari keluarga. dan adapun
faktor penghambatnya yaitu sarana dan prasarana yang belum memadai, seperti
belum adanya tenaga psikolog klinis di Kabupaten Bone dan kurangnya keterbukaan
korban kepada pendamping
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu :
1. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam melakukan pendampingan
psikososial terhadap anak korban pelecehan seksual terdapat beberapa
tahapan, yaitu pertama, melakukan kontak terhadap klien atau korban, yang
bertujuan memperkenalkan diri untuk membangun suatu hubungan baik
dengan korban. Kedua, assesment, pendamping mencari tau kejadian awal
sampai apa yang dirasakan oleh korban. Ketiga, melakukan rancangan sebuah
tindakan lanjut yang melibatkan tokoh masyarakat. Keempat, melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap anak korban dengan tujuan mengetahui
perkembangan anak selama pendampingan. Kelima, pendamping melakukan
home visit terhadap anak jorban sewaktu-waktu dengan melakukan
pendekatan sesuai sifat dari anak dan memberikan dorongan terhadap anak
agar tumbuh kepercayaan diri kembali di tengah-tengah sosial.
2. Faktor pendukung dalam melakukan pendampingan yaitu dukungan dari mitra
lembaga yang berkaitan seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Kabupaten Bone dan dari Unit PPA Polres Bone. Kedua, kesabaran
pendamping dalam menghadapi korban.Ketiga, dukungan dari keluarga. dan
adapun faktor penghambatnya yaitu sarana dan prasarana yang belum
memadai, seperti belum adanya tenaga psikolog klinis di Kabupaten Bone dan
kurangnya keterbukaan korban kepada pendamping
B. Saran
1. Disarankan kepada pemerintah dan masyarakat bersama-sama bergerak aktif
untuk menyuarakan pentingnya menghagpus pelecehan seksual dan
memperjuangkan hak-hak korban, dan lebih memperhatikan kasus pelecehan
seksual terhadap anak agar kedepannya tidak terjadi lagi .
2. Disarankan agar pendamping psikososial dalam melakukan pengobatan
penyembuhan terhadap anak tetap mengutamakan kepentingan-kepentingan
terbaik anak dalam melaksanakan tygas dan fungsinya sebagai pendamping
psikososial sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Ketersediaan
| SSYA20220191 | 191/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
191/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
