Penerapan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pada Kantor Camat Ajangale Kab. Bone
A. Aisyah Ramadhani/01.18.4122 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Penerapan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik pada Kantor Camat Ajangale Kab. Bone. Metode dalam penelitian skripsi ini
menggunakan penelitian lapangan (Kualitatif) yaitu suatu penelitian yang
menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Data yang diperoleh dari hasil
pengamatan, wawancara, dokumentasi, analisis, catatan lapangan, disusun peneliti di
lokasi penelitian bukan dalam bentuk angka. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu
untuk mengetahui 1. Bagaimana pemahaman pegawai kantor camat Ajangale tentang
penyelenggaraan Pelayanan Publik, 2. Faktor penghambat dan pendukung
penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Camat, dan 3. Bagaimana penerapan
penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Camat Ajangale Kab. Bone. Jenis
penelitian adalah Penelitian Lapangan yang bersifat kualitatif kemudian dipaparkan
secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis empiris artinya
pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial
di dalam masyarakat, Berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan
mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian.
Hasil penenelitian berdasarkan rumusan menunjukkan bahwa pemahaman pegawai
Kantor Camat Ajangale tentang pelayanan publik cukup mumpuni untuk
menyelenggarakan pelayanan publik yang baik. Selanjutnya, pegawai Kantor Camat
Ajangale sudah menerapkan Pelayanan Publik dengan baik dan benar, mengikuti
peraturan sesuai dengan standaryang terkandung dalam UU No.25 Tahun 2009.
Faktor penghambat yang terdapat yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat, dimana
masyarakat masih menganggap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi
pasti cenderung lamban, tidak profesional, dan biayanya mahal. Faktor
pendukungnya yaitu keterbukaan pemerintah dan kemudahan akses informasi
transparansi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya, maka penulis dapat
menyimpulkan hasil penelitian sebagai berikut :
1. Pemahaman pegawai Kantor Camat Ajangale tentang pelayanan publik
cukup mumpuni untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik.
Masing-masing pegawai memahami bahwa pelayanan publik merupakan
hal utama dalam kepentingan masyarakat sehingga perlu betul-betul
diperhatikan agar dapat memenuhi kepuasan masyarakat.
2. Kantor Camat Ajangale masih terus mengupayakan penerapan UU No.25
Tahun 2009 tentang pelayanan publik dengan memperbaiki hambatan yang
ada. Pihak pemerintah pun bersikap terbuka dan menerima segala masukan
yang diberikan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap sasaran
pelayanan publik itu sendiri.
3. Pemerintah memahami apa saja faktor yang berpengaruh sehingga dapat
terus menyesuaikan pelayanan yang diberikan agar tidak kehilangan
kepercayaan dari masyarakatnya. Upaya pegawai Kantor Camat Ajangale
untuk memperoleh masukan dan tanggapan juga dilakukan dengan
melakukan forum dengan warga setempat sehingga tanggapan tersebut
dapat ditampung dengan baik.
Berdasarkan ketiga poin diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam
mewujudkan tata pemerintahan yang baik sangat diperlukan peran aktif
pemerintah. Beberapa indikator yang telah terlaksana yaitu penyediaan
informasi yang jelas tentang prosedur-prosedur, biaya-biaya, tanggung jawab,
dan kemudahan akses informasi. Adapun Partisipasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik di Kantor Camat Ajangale sangatlah tinggi, itu semua
disebabkan tingginya harapan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan
publik sehingga dalam pelaksanaannya terbukti cukup berhasil. Hal tersebut
disebabkan karena aktifnya masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan ide
dan saran serta dukungan kepada Pemerintahan Kecamatan Ajangale.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan di atas, maka saran yang dapat
dikemukakan dalam penelitian ini adalah:
1. Pihak Pemerintahan Kecamatan Ajangale agar terus meningkatkan
pelaksanaan pelayanan publik, dengan melakukan sosialisasi yang lebih
efektif dan merata hingga menjangkau sampai ke pedesaan, agar informasi
terbaru tidak hanya dapat diakses oleh desa-desa terdekat saja, namun
semua desa.
2. Pihak Pemerintahan Kecamatan Ajangale baiknya menciptakan inovasi-
inovasi baru sebagai bentuk adaptasi terhadap keadaan kedepan yang
tentunya dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai
dengan standar pelayanan publik yang terkandung dalam UU No. 25 Tahun
2009.
3. Kantor Camat Ajangale harus meningkatkan efisiensi pelayanan publik,
sehingga keluhan-keluhan yang dialami oleh masyarakat bisa teratasi.
Publik pada Kantor Camat Ajangale Kab. Bone. Metode dalam penelitian skripsi ini
menggunakan penelitian lapangan (Kualitatif) yaitu suatu penelitian yang
menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Data yang diperoleh dari hasil
pengamatan, wawancara, dokumentasi, analisis, catatan lapangan, disusun peneliti di
lokasi penelitian bukan dalam bentuk angka. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu
untuk mengetahui 1. Bagaimana pemahaman pegawai kantor camat Ajangale tentang
penyelenggaraan Pelayanan Publik, 2. Faktor penghambat dan pendukung
penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Camat, dan 3. Bagaimana penerapan
penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kantor Camat Ajangale Kab. Bone. Jenis
penelitian adalah Penelitian Lapangan yang bersifat kualitatif kemudian dipaparkan
secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan Yuridis empiris artinya
pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial
di dalam masyarakat, Berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan
mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian.
Hasil penenelitian berdasarkan rumusan menunjukkan bahwa pemahaman pegawai
Kantor Camat Ajangale tentang pelayanan publik cukup mumpuni untuk
menyelenggarakan pelayanan publik yang baik. Selanjutnya, pegawai Kantor Camat
Ajangale sudah menerapkan Pelayanan Publik dengan baik dan benar, mengikuti
peraturan sesuai dengan standaryang terkandung dalam UU No.25 Tahun 2009.
Faktor penghambat yang terdapat yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat, dimana
masyarakat masih menganggap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh birokrasi
pasti cenderung lamban, tidak profesional, dan biayanya mahal. Faktor
pendukungnya yaitu keterbukaan pemerintah dan kemudahan akses informasi
transparansi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan sebelumnya, maka penulis dapat
menyimpulkan hasil penelitian sebagai berikut :
1. Pemahaman pegawai Kantor Camat Ajangale tentang pelayanan publik
cukup mumpuni untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang baik.
Masing-masing pegawai memahami bahwa pelayanan publik merupakan
hal utama dalam kepentingan masyarakat sehingga perlu betul-betul
diperhatikan agar dapat memenuhi kepuasan masyarakat.
2. Kantor Camat Ajangale masih terus mengupayakan penerapan UU No.25
Tahun 2009 tentang pelayanan publik dengan memperbaiki hambatan yang
ada. Pihak pemerintah pun bersikap terbuka dan menerima segala masukan
yang diberikan masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap sasaran
pelayanan publik itu sendiri.
3. Pemerintah memahami apa saja faktor yang berpengaruh sehingga dapat
terus menyesuaikan pelayanan yang diberikan agar tidak kehilangan
kepercayaan dari masyarakatnya. Upaya pegawai Kantor Camat Ajangale
untuk memperoleh masukan dan tanggapan juga dilakukan dengan
melakukan forum dengan warga setempat sehingga tanggapan tersebut
dapat ditampung dengan baik.
Berdasarkan ketiga poin diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam
mewujudkan tata pemerintahan yang baik sangat diperlukan peran aktif
pemerintah. Beberapa indikator yang telah terlaksana yaitu penyediaan
informasi yang jelas tentang prosedur-prosedur, biaya-biaya, tanggung jawab,
dan kemudahan akses informasi. Adapun Partisipasi dalam penyelenggaraan
pelayanan publik di Kantor Camat Ajangale sangatlah tinggi, itu semua
disebabkan tingginya harapan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan
publik sehingga dalam pelaksanaannya terbukti cukup berhasil. Hal tersebut
disebabkan karena aktifnya masyarakat untuk ikut serta dalam memberikan ide
dan saran serta dukungan kepada Pemerintahan Kecamatan Ajangale.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan di atas, maka saran yang dapat
dikemukakan dalam penelitian ini adalah:
1. Pihak Pemerintahan Kecamatan Ajangale agar terus meningkatkan
pelaksanaan pelayanan publik, dengan melakukan sosialisasi yang lebih
efektif dan merata hingga menjangkau sampai ke pedesaan, agar informasi
terbaru tidak hanya dapat diakses oleh desa-desa terdekat saja, namun
semua desa.
2. Pihak Pemerintahan Kecamatan Ajangale baiknya menciptakan inovasi-
inovasi baru sebagai bentuk adaptasi terhadap keadaan kedepan yang
tentunya dapat memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai
dengan standar pelayanan publik yang terkandung dalam UU No. 25 Tahun
2009.
3. Kantor Camat Ajangale harus meningkatkan efisiensi pelayanan publik,
sehingga keluhan-keluhan yang dialami oleh masyarakat bisa teratasi.
Ketersediaan
| SSYA20220197 | 197/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
197/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
