Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum Melalui Paralegal Berdasarkan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum
Hastuti/01.18.4004 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Peningkatan Kualitas Layanan Bantuan Hukum
Melalui Paralegal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaiman proses
pelayanan Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum serta factor factor yang
mempengaruhi kualitas layanan pemberian bantuan hokum melalui Paralegal. Tujuan
Penelitian ini untuk mengetahui peran paralegal dalam memberikan layanan bantuan
hukum sebagai bentuk pelaksanaan keadilan yang setara bagi masyarakat yang
belum memahami paralegal. Penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (Field
research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Paralegal dalam memberikan bantuan
hukum sudah mempunyai legalitas tesendiri yang dapat dijadikan sebagai acuan
kedepan dalam melaksanakan perannya, namun peran Paralegal dalam memberikan
layanan bantuan hukum masih belum maksimal dikarenakan banyaknya hambatan.
Adapun beberapa faktor penghambat seperti ; faktor masyarakat, sarana dan
prasarana, kebudayaan dan keamanan .
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat di tarik
kesimpulan bahwa Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas,
masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan
Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri
mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Paralegal dalam
memberikan bantuan hukum sudah mempunyai legalitas tesendiri yang dapat
dijadikan sebagai acuan kedepan dalam melaksanakan perannya. Dengan
demikian Kualitas Paralegal dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi
bantuan hukum semakin diperkuat dengan hadirnya Permenkumham No. 3
Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
2. Indikator dari sebuah keefektifan suatu hukum dapat dilihat dari tingkat
pengetahuan masyarakat mengenai suatu hukum tersebut yang mana dalam
hal ini adalah bantuan hukum. Berdsarakan hasil penelitian yang telah
diuraikan sebelelumnyat Tidak dapat di pungkuri bahwa peran Paralegal
dalam memberikan layanan bantuan hukum masih belum maksimal
dikarenakan banyaknya hambatan. Adapun beberapa faktor penghambat
seperti ; faktor masyarakat, sarana dan prasarana, kebudayaan dan keamanan.
B. Saran
Dalam uraian dan pembahasan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan
saran sebagai berikut;
1. Seharusnya setelah diterbitkannya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021
tentang Paralegal dalam Pemeberian Bantuan Hukum diharapkan akan
semakin memperkuat posisi Paralegal dalam memberikan Layanan Bantuan
Hukum.
2. Perlunya sosialisasi terhadapnya hadirnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021
tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat agar
faktor-faktor penghambat Paralegal dalam memberikan layanan Bantuan
Hukum dapat diminimalisir.
Melalui Paralegal. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaiman proses
pelayanan Paralegal dalam memberikan Bantuan Hukum serta factor factor yang
mempengaruhi kualitas layanan pemberian bantuan hokum melalui Paralegal. Tujuan
Penelitian ini untuk mengetahui peran paralegal dalam memberikan layanan bantuan
hukum sebagai bentuk pelaksanaan keadilan yang setara bagi masyarakat yang
belum memahami paralegal. Penelitian ini merupakan Penelitian Lapangan (Field
research) dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Paralegal dalam memberikan bantuan
hukum sudah mempunyai legalitas tesendiri yang dapat dijadikan sebagai acuan
kedepan dalam melaksanakan perannya, namun peran Paralegal dalam memberikan
layanan bantuan hukum masih belum maksimal dikarenakan banyaknya hambatan.
Adapun beberapa faktor penghambat seperti ; faktor masyarakat, sarana dan
prasarana, kebudayaan dan keamanan .
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan pada hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka dapat di tarik
kesimpulan bahwa Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas,
masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan
Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri
mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Paralegal dalam
memberikan bantuan hukum sudah mempunyai legalitas tesendiri yang dapat
dijadikan sebagai acuan kedepan dalam melaksanakan perannya. Dengan
demikian Kualitas Paralegal dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberi
bantuan hukum semakin diperkuat dengan hadirnya Permenkumham No. 3
Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
2. Indikator dari sebuah keefektifan suatu hukum dapat dilihat dari tingkat
pengetahuan masyarakat mengenai suatu hukum tersebut yang mana dalam
hal ini adalah bantuan hukum. Berdsarakan hasil penelitian yang telah
diuraikan sebelelumnyat Tidak dapat di pungkuri bahwa peran Paralegal
dalam memberikan layanan bantuan hukum masih belum maksimal
dikarenakan banyaknya hambatan. Adapun beberapa faktor penghambat
seperti ; faktor masyarakat, sarana dan prasarana, kebudayaan dan keamanan.
B. Saran
Dalam uraian dan pembahasan kesimpulan diatas, maka penulis memberikan
saran sebagai berikut;
1. Seharusnya setelah diterbitkannya Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021
tentang Paralegal dalam Pemeberian Bantuan Hukum diharapkan akan
semakin memperkuat posisi Paralegal dalam memberikan Layanan Bantuan
Hukum.
2. Perlunya sosialisasi terhadapnya hadirnya Permenkumham No. 3 Tahun 2021
tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat agar
faktor-faktor penghambat Paralegal dalam memberikan layanan Bantuan
Hukum dapat diminimalisir.
Ketersediaan
| SSYA20220258 | 258/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
258/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
