Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Studi Dinas Koperasi Dan Ukm Kab. Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian di Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bone. Pada khususnya
terkait tujuan Koperasi yaitu dalam pencapainya kesejahteraan anggota pada
khususnya maupun masyarakat pada umumnya. Permasalahan dalam penelitian ini
adalah bagaimana upaya-upaya maupun hambatan-hambatan dalam perwujudan
kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat khususnya Dinas Koperasi dan UKM
Kab.Bone. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana upaya-upaya maupun
hambatan-hambatan dalam perwujudan kesejahteraan anggota Koperasi dan
masyarakat khususnya Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bone.. Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan (Field Research) atau kualitatif. Field Research
bertujuan untuk memberi kesempatan kepada mahasiswa memahami secara konkrit
semua masalah sosial yang berlangsung di tengah masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya-upaya dalam perwujudan kesejahteraan
anggota Koperasi dan masyarakat khususnya Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bone
sudah diterapkan berbagai macam upaya serta kegiatan-kegiatan yang menjadi dasar
dalam mewujudkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat. seperti peningkatan
pemahaman anggota maupun masyarakat, membentuk legalitas atau badan hukum
berdirinya suatu koperasi agar terlindungi dan mendapat binaan dari Dinas Koperasi
dan UKM Kab.Bone. Adapula beberapa hambatan dalam pelaksanaan perwujudan
kesejahteraan koperasi, yaitu seperti koperasi yang tidak mengikuti prosedur
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian, beberapa anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai
anggota koperasi namun tetap menuntut Hak dalam memperoleh kesejahteraan,
perputaran sistem prekonomian koperasi yang terhambat disebabkan oleh anggota
yang tidak memenuhi kewajibannya.
Maka harapan terbesar agar kiranya koperasi-Koperasi yang ada akan mampu
mencapai cita-cita koperasi berdasarkan tujuannya dan berupaya dalam
meninggkatkan kembali kegiatan-kegiatan yang mampu menjadikan citra koperasi di
pandang unggul melalui peningkatan pelayanan serta bersifat demokratis dan terbuka
untuk seluruh lapisan masyarakat dengan berdasar pada kepentingan bersama.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahsan yang telah diuraikan diatas,
Maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut:
1. Upaya-upaya dalam Perwujudan Kesejahteraan Anggota Koperasi Dan
Masyarakat Khususnya Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bone sudah
diterapkan berbagai macam upaya serta kegiatan-kegiatan yang menjadi
dasar dalam mewujudkan kesejahteraan anggota maupun masyarakat
yang diselengarakan oleh pihak Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bone
yang mengacu pada ketentuan Koperasi yaitu Undang-Undang Nomor 25
Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, yang pengelolaannya berdasarkan
asas kekeluargaan dan bersifat Demokratis. adapun upaya-upaya yang
dimaksudkan seperti peningkatan pemahaman anggota maupun
masyarakat terkait sistem perkoperasian dengan adanya pemahaman
perkoperasian aggota dan juga masyarakat mampu mengelola konsep
suatu koperasi. apabila pemahaman suatu koperasi sangat minim maka
dampak yang ditimbulkan, koperasi akan menjadi mati. pada utamanya
koperasi-koperasi pedesaan yang memiliki orientasi berskala kecil. Upaya
selanjutnya adalah dengan membentuk legalitas atau badan hukum
berdirinya suatu koperasi agar terlindungi dan mendapat binaan dari
Dinas Koperasi dan UKM Kab.Bone sebagaimana yang jelaskan dalam
Pasal 9 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
bahwa “Koperasi Memperoleh Status Badan Hukum Setelah Akta
Pendiriannya Di Sahkan Oleh Pemerintah” dan upaya utama dalam
tercapainya kesejahteraan anggota maupun masyarakat dapat ditinjau dari
kesehatan suatu koperasi yang dimana didalam suatu koperasi harus
berjalannya perputaran ekonomi dengan sistem penglolaan kegiata usaha
serta kegiatan simpan pinjam dalam membantu masyarakat yang memiliki
takaran prekonomian rendah dan juga mampu meningkatkan
pertumbuhan prekonomian Bangsa dan Negara sebagai upaya perwujudan
kesejahteraan sosial.
2. Pada Pengimplementasian Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian ini, Dinas Koperasi dan UKM Kab. Bone
mempunyai beberapa hambatan dalam pelaksanaan perwujudan
kesejahteraan koperasi, hambatan-hambatan yang dihadapi yaitu, ditinjau
dari permasalahan yang dihadapi setiap koperasi yang tidak
memungkinkan terwujudnya kesejahteraan diantaranya adalah dimana
koperasi tidak mengikuti prosedur berdasarkan ketentuan Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Dan beberapa
anggota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota koperasi
namun tetap menuntut Hak dalam memperoleh kesejahteraan, serta
Perputaran sistem prekonomian koperasi yang terhambat disebabkan oleh
anggota yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu membayar simpanan,
serta pelaku simpan pinjam yang terlambat dalam mengembalikan uang
pinjaman. Bahkan ada juga koperasi yang menerapkan sistem
pengelolaan tradisional atau dengan kata lain tidak mengikuti
perkembangan zaman yang semakin pesat dan juga adanya pelaku
koperasi yang menjadikan koperasi sebagai kepentingan kelompok yang
digunakan untuk mencari kepentingan dan keuntungan sepihak, serta
banyakanya koperasi yang tidak mampu melebarkan sayapnya dengan
bersaing antara badan usaha lainnya.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis mengajukan saran sebagai
berikut:
1. Pemerintah senantiasa terus berupaya dalam Mengimplementasikan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian (Studi
Dinas Koperasi Dan Ukm Kab. Bone) dan lebih mengoptimalkan dalam
upaya perwujudan kesejahteraan koperasi bagi anggota maupun
masyarakat berdasarkan asas kekeluargaan dan bersifat gotong royong.
2. Pemerintah harus mampu dalam mengatasi hambatan-hambatan yang
dihadapi bahkan harus lebih mengoptimalkan perbaikan atau pelayanan
dari yang baik menjadi lebih baik serta menyikapi seluruh koperasi yang
membutuhkan binaan agar mampu tercapainya Kesejahteraan berdasarkan
tujuan koperasi atas ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian sebagai upaya dalam peningkatan Pembangunan
Prekonomian Nasional.
3. Agar kiranya pihak dari Dinas koperasi lebih terbuka atas informasi
terkhususnya pada pengelolaan perkoperasian yang ada di Kab.Bone yang
berdasar pada asas kekeluargaan. dengan meningkatkan pelayanan dan
juga kegiatan kegiatan dalam penunjang terwujudnya kesejahteraan
anggota maupun masyarakat serta mengevaluasi seluruh kendala yang
terjadi dalam pengelolaan koperasi terkhusus di Kab.Bone.
Ketersediaan
SSYA20220282282/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

282/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Koperasi

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top