Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ( Pengaruhnya Terhadap Kinerja Kepala Desa Dalam Menjalankan Tertib Administrasi Desa Di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Pengaruhnya Terhadap Kinerja Kepala Desa dalam menjalankan
tertib administrasi Desa di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone).
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kinerja kepala desa dalam menjalankan
tertib administrasi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa serta faktor-faktor yang menghambat dan mendukung implementasi Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dalam menjalankan tertib administrasi
desa di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kinerja kepala desa dalam menjalankan
tertib administrasi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone cukup baik. Hal ini
dapat dilihat dari beberapa aspek diantaranya kepala desa dan aparat senantiasa
memberikan pelayanan administrasi dimanapun berada sesuai dengan keperluan
warga masyarakat, memberikan proses pengurusan administrasi yang mudah kepada
masyarakat serta kepengurusan administrasi diatur dalam sebuah sistem yang baku
atau dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan agar proses pelayanan
kebutuhan warga dapat terpenuhi dengan baik. Faktor-faktor yang menghambat
adalah tingkat pendidikan formal yang rendah setiap aparat yang mempengaruhi
keefektifan serta produktivitas pekerjaan yang dilakukan serta masih banyak diantara
aparat desa kurang memahami dan mengetahui akan tugas yang diembannya.
Sedangkan hal faktor yang menjadi pendukung adalah adanya komitmen kepala desa
dengan aparat untuk tetap melakukan pelayanan yang terbaik dan professional kepada
masyarakat dengan segala keterbatasan yang dimiliki serta berusaha memenuhi sarana
dan prasarana administrasi yang masih kurang di kantor desa.
A. Kesimpulan
Setelah penulis menguraikan dan mempelajari penelitian yang penulis lakukan
tentang “Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan
Pengaruhnya terhadap Kinerja Kepala Desa dalam Menjalankan Tertib Administrasi
Desa di Desa Cumpiga Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone” penulis memberi
kesimpulan sebagai berikut:
1. Kinerja kepala desa dalam menjalankan tertib administrasi desa berdasarkan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Cumpiga
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari
beberapa aspek diantaranya kepala desa dan aparat senantiasa memberikan
pelayanan administrasi diamanapun berada sesuai dengan keperluan warga
masyarakat, memberikan proses pengurusan adminsitrasi yang mudah kepada
masyarakat, kepengurusan administrasi diatur dalam sebuah sistem yang baku
atau dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan agar proses pelayanan
kebutuhan warga dapat terpenuhi dengan baik, kepala desa berusaha memberikan
jangka waktu kepengurusan administrasi dalam jangka waktu singkat kepada
warga masyarakat, membenahi semua perlengkapan adminsitrasi yang dibutuhkan
dalam pelayanan kepada masyarakat, mengarahkan dalam informasi yang jelas
kepada masyarakat mengenai tata cara pengurusan suatu administrasi dan
pemerintah desa menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan
amanat Undang-Undang yang berlaku.
2. Faktor-faktor yang menghambat implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa dalam menjalankan tertib administrasi desa di Desa Cumpiga
Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone adalah tingkat pendidikan formal yang
rendah setiap aparat yang mempengaruhi keefektifan serta produktivitas
pekerjaan yang dilakukan serta masih banyak diantara aparat desa kurang
memahami dan mengetahui akan tugas yang diembannya. Sedangkan hal faktor
yang menjadi pendukung adalah adanya komitmen kepala desa dengan aparat
untuk tetap melakukan pelayanan yang terbaik dan profesional kepada masyarakat
dengan segala keterbatasan yang dimiliki serta berusaha memenuhi sarana dan
prasarana administrasi yang masih kurang di kantor desa.
B. Saran
Adapun yang menjadi saran penulis terkait penelitian ini:
1. Hendaknya pemerintah desa lebih memperhatikan lagi mengenai pendidikan dan
pengetahuan serta kreatifitas dari perangkat desa. Selain itu sarana dan prasarana
hendaknya segera dilengkapi yang paling penting adalah kerja sama antara
seluruh elemen masyarakat baik pemerintah desa, masyarakat, LSM, organisasi-
organisasi lain diluar itu saling mendukung agar terciptanya masyarakat yang
sejahtera.
2. Peran aktif masyarakat desa sangat dibutuhkan bagi pemerintah desa sebab peran
serta masyarakat aktif akan lebih menumbuhkan kebersamaan sehingga dapat
mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di desa demi
mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri, sejahtera adil dan makmur.
Ketersediaan
SSYA2022007878/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

78/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

kepala desa

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top