Implementasi Tanggung Jawab Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bone Dalam Hal Peningkatan Prestasi Atlet Karate-Do Di Kabupaten Bone (Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional)
A.Septian Abdi/01.18.4141 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Tanggung Jawab Dinas
Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bone Dalam Hal Peningkatan Prestasi Atlet
Karate-Do Di Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana bagaimana implementasi tanggung jawab Dinas
Kepemudaan dan Olahraga dalam pembinaan atlet Karate-Do berprestasi di
Kabupaten Bone, bagaimana peran Dispora terhadap peningkatan pembinaan dalam
pemenuhan kesejahteraan atlet Karate-Do berprestasi di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris artinya
pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial
di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan
mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian atau penulisan
hukum.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa implementasi tanggung jawab Dinas
Kepemudaan dan Olahraga dalam pembinaan atlet Karate-Do berprestasi di
Kabupaten Bone telah telah berjalan sebagaimana mestinya seperti yang saat ini
dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang melaksanakan pembinaan
Karate-do dengan berfokus pada kegiatan pelatihan untuk mengikuti seleksi pra
porda. Sedangkan peran Dispora terhadap peningkatan pembinaan dalam pemenuhan
kesejahteraan atlet karate-do berprestasi di Kabupaten Bone dilakukan dengan
memberikan akses yang seluas-luasnya kepada atlet dalam pembangunan sasaran
olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bone serta pemberian bonus bagi
atlet yang berprestasi di tingkat Popda, Kejurda dan Porda.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Implementasi Tanggung Jawab Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam
pembinaan atlet karate-do berprestasi di Kabupaten Bone berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional telah berjalan sebagaimana mestinya seperti yang saat ini
dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang melaksanakan
pembinaan Karate-do dengan berfokus pada kegiatan pelatihan untuk
mengikuti seleksi pra porda. Dalam kegiatan pelatihan seleksi ini nantinya
akan ditetapkan siapa-siapa atlet yang berhak atau berhasil lolos dalam
kejuaraan PORDA (Pekan Olahraga Daerah). Dengan bekerja sama dengan
KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) yang ada di Kabupaten Bone
untuk mengadakan pemantauan terhadap seluruh atlet-atlet cabang olahraga
dalam hal persiapan kejuaraan Porda di Kabupaten Sinjai.
2. Peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga terhadap peningkatan pembinaan
dalam pemenuhan kesejahteraan atlet karate-do berprestasi di Kabupaten
Bone berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Sistem
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan dengan memberikan akses
yang seluas-luasnya kepada atlet dalam pembangunan sasaran olahraga yang
dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bone serta yang paling penting dalam
pemenuhan kesejahteraan atlet berprestasi adalah seringnya diadakan
pemberian bonus bagi atlet yang berprestasi di tingkat Popda, Kejurda dan
Porda.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut:
1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga diharapkan dapat memberikan perhatian
terhadap cabang olahraga karate-do terutama pada atlet berprestasi sehingga
para atlet dapat termotivasi untuk melakukan pelatihan secara berkala. Selain
itu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga juga diharapkan agar lebih berperan
aktif dalam peningkatan kesejahteraan atlet.
2. Untuk meningkatkan prestasi atlet karate-do sehingga dapat mengharumkan
nama daerah diharapkan para atlet terus mengasah potensinya melalui latihan-
latihan yang telah diprogramkan oleh pelatihnya. Selain itu, para atlit juga
diharapkan untuk aktif mengikuti kejuaraan-kejuaraan baik di tingkat daerah,
provinsi maupun nasional.
Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bone Dalam Hal Peningkatan Prestasi Atlet
Karate-Do Di Kabupaten Bone Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Pokok
permasalahannya adalah bagaimana bagaimana implementasi tanggung jawab Dinas
Kepemudaan dan Olahraga dalam pembinaan atlet Karate-Do berprestasi di
Kabupaten Bone, bagaimana peran Dispora terhadap peningkatan pembinaan dalam
pemenuhan kesejahteraan atlet Karate-Do berprestasi di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris artinya
pendekatan yang digunakan untuk melihat aspek-aspek hukum dalam interaksi sosial
di dalam masyarakat, dan berfungsi sebagai penunjang untuk mengidentifikasi dan
mengklarifikasi temuan bahan nonhukum bagi keperluan penelitian atau penulisan
hukum.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa implementasi tanggung jawab Dinas
Kepemudaan dan Olahraga dalam pembinaan atlet Karate-Do berprestasi di
Kabupaten Bone telah telah berjalan sebagaimana mestinya seperti yang saat ini
dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang melaksanakan pembinaan
Karate-do dengan berfokus pada kegiatan pelatihan untuk mengikuti seleksi pra
porda. Sedangkan peran Dispora terhadap peningkatan pembinaan dalam pemenuhan
kesejahteraan atlet karate-do berprestasi di Kabupaten Bone dilakukan dengan
memberikan akses yang seluas-luasnya kepada atlet dalam pembangunan sasaran
olahraga yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bone serta pemberian bonus bagi
atlet yang berprestasi di tingkat Popda, Kejurda dan Porda.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik beberapa
kesimpulan yaitu:
1. Implementasi Tanggung Jawab Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam
pembinaan atlet karate-do berprestasi di Kabupaten Bone berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi
Olahraga Nasional telah berjalan sebagaimana mestinya seperti yang saat ini
dilakukan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga yang melaksanakan
pembinaan Karate-do dengan berfokus pada kegiatan pelatihan untuk
mengikuti seleksi pra porda. Dalam kegiatan pelatihan seleksi ini nantinya
akan ditetapkan siapa-siapa atlet yang berhak atau berhasil lolos dalam
kejuaraan PORDA (Pekan Olahraga Daerah). Dengan bekerja sama dengan
KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) yang ada di Kabupaten Bone
untuk mengadakan pemantauan terhadap seluruh atlet-atlet cabang olahraga
dalam hal persiapan kejuaraan Porda di Kabupaten Sinjai.
2. Peran Dinas Kepemudaan dan Olahraga terhadap peningkatan pembinaan
dalam pemenuhan kesejahteraan atlet karate-do berprestasi di Kabupaten
Bone berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Sistem
Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan dengan memberikan akses
yang seluas-luasnya kepada atlet dalam pembangunan sasaran olahraga yang
dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bone serta yang paling penting dalam
pemenuhan kesejahteraan atlet berprestasi adalah seringnya diadakan
pemberian bonus bagi atlet yang berprestasi di tingkat Popda, Kejurda dan
Porda.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan peneliti di lapangan maka dalam hal ini
menyarankan sebagai berikut:
1. Dinas Kepemudaan dan Olahraga diharapkan dapat memberikan perhatian
terhadap cabang olahraga karate-do terutama pada atlet berprestasi sehingga
para atlet dapat termotivasi untuk melakukan pelatihan secara berkala. Selain
itu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga juga diharapkan agar lebih berperan
aktif dalam peningkatan kesejahteraan atlet.
2. Untuk meningkatkan prestasi atlet karate-do sehingga dapat mengharumkan
nama daerah diharapkan para atlet terus mengasah potensinya melalui latihan-
latihan yang telah diprogramkan oleh pelatihnya. Selain itu, para atlit juga
diharapkan untuk aktif mengikuti kejuaraan-kejuaraan baik di tingkat daerah,
provinsi maupun nasional.
Ketersediaan
| SSYA20220003 | 03/20222 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
03/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
