Peranan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulawesi Selatan dalam Menanggulangi Pelanggaran Isi Siaran pada Lembaga Penyiaran Swasta
Vivin Ika Wahyuni/3.15.1011 - Personal Name
Skripsi ini membahas Peranan KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah)
Sulawesi Selatan dalam Menanggulangi Pelanggaran Isi Siaran pada Lembaga
Penyiaran Swasta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran
objektif atau informasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran isi siaran pada lembaga
penyiaran swasta, upaya KPID Sulsel dalam menangani lembaga penyiaran yang
melakukan pelanggaran isi siaran serta strategi KPID Sulsel dalam mengurangi
pelanggaran isi siaran terhadap lembaga penyiaran swasta.
Penelitian ini menggunakan metode riset lapangan (field resercah) yang
bersifat kualitatif yaitu metode yang digunakan dengan jalan melakukan penelitian
terhadap objek yang diteliti dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu Komisioner KPID Sulsel dan Tim
Monitoring KPID Sulsel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Bentuk-bentuk pelanggaran isi siaran
pada lembaga penyiaran swasta ada beberapa diantaranya, penggolongan program
siaran, muatan kekerasan dan sadisme, muatan seks dalam lagu dan video klip,
perlindungan kepada anak dan remaja, program siaran jurnalistik, perlindungan
kepentingan publik dan siaran pemilu, pelanggaran NAPZA, siaran rokok, minuman
keras, pelanggaran dan pembatasan seksualitas. 2) Upaya KPID Sulsel dalam
menangani lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran isi siaran berdasarkan
P3SPS diantaranya, teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda
administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dana pencabutan izin penyelenggaraan
penyiaran. 3) Strategi KPID Sulsel dalam mengurangi pelanggaran isi siaran terhadap
lembaga penyiaran yaitu dengan menyusun sebuah program kerja serta melaksanakan
program kerja tersebut, seperti sekolah P3SPS, road show ke lembaga penyiaran,
mengadakan forum grup diskusi dan pembentukan FMPPS (Forum Masyarakat
Peduli Penyiaran Sehat).
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan dari bab sebelumnya maka
ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Isi Siaran pada Lembaga Penyiaran Swasta
Program siaran merupakan sebuah program yang akan menyiarkan
informasi, hiburan maupun pendidikan kepada masyarakat. Dalam menyiarkan
program siaran, lembaga penyiaran harus menaati aturan yang ada. P3SPS
(Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) merupakan
pedoman yang harus ditaati oleh lembaga penyiaran dalam menyiarkan
program siarannya. Dalam menyiarkan program siaran, lembaga penyiaran
terkadang melakukan pelanggaran isi siaran. Adapun bentuk-bentuk
pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran televisi swasta yaitu:
a. Penggolongan Program Siaran
Penggolongan program siaran yang dimaksud yaitu klasifikasi
berdasarkan usia untuk penontonnya. Penggolongan program siaran merupakan
salah satu bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh lembaga penyiaran
swasta.
b. Muatan Kekerasan dan Sadisme
Dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran) muatan kekerasan dan sadisme merupakan dilarang menampilkan hal
tersebut.
c. Muatan Seks dalam Lagu dan Video Klip
Program siaran yang ditayangkan kepada masyrakat baik itu dalam
bentuk lagu maupun video klip tidak boleh ada unsur seks didalamnya. Hal
tersebut dilarang karena tidak mengandung unsur positif untuk ditayangkan.
d. Perlindungan Kepada Anak dan Remaja
Program siaran yang siaran yang ditujukan kepada anak-anak atau
remaja harus benar-benar diperhatikan karena dalam menayangkan program
tersebut tidak boleh bertentengan dengan P3SPS yang ada.
e. Program Siaran Jurnalistik, Perlindungan Kepentingan Publik dan Siaran
Pemilu
Lembaga penyiaran swasta dalam menayangkan program siaran yang
dipancarluaskan kepada masyarakat harus diperhatikan manfaatnya terhadap
khalayak serta memberikan informasi yang berimbang, akurat dan fakta.
f. Pelanggaran dan Pembatasan NAPZA, Siaran Rokok dan Minuman Keras
Pelanggaran dan pembatasan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan ZaT
Adiktf), serta siaran rokok dan minuman keras harus benar-benar diperhatikan.
Pelanggaran ini masih sering terjadi terhadap lembaga penyiaran.
g. Pelanggaran dan Pembatasan Seksualitas
Lembaga penyiaran swasta tidak terlalu memerhatikan SPS mengenai
pembatasan dan pelarangan seksualitas. Adegan seksualitas yang memiliki
waktu tayang tertentu ditayangkan pada masyarakat bukan pada waktunya
sehingga dinilai melanggar.
Adapun bentuk pelanggaran lembaga penyiaran radio, baik itu radio
swasta, lokal maupun milik pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Sulawesi Selatan hanya menunggu aduan dari masyarakat, karena tim
monitoring yang dibentuk oleh KPID lebih fokus memonitoring siaran televisi.
Hasil observasu penulis di lapangan, KPID lebih fokus memonitoring isi siaran
televisi, karena televisi merupakan media audiovisual yang tentunya lebih
banyak menampilkan konten-konten siaran serta memiliki pengaruh yang kuat
terhadap masyarakat.
2. Upaya KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulawesi Selatan dalam
Menangani Lembaga Penyiaran yang Melakukan Pelanggaran Isi Siaran
Adapun upaya preventif yang dilakukan oleh KPID (Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah) untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan melakukan
berbagai kegiatan:
a. FGD (Forum Grup Diskusi)
b. Sekolah P3SPS
c. Pembentukan FMPPS (Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat)
d. Road Show terhadap Lembaga Penyiaran di Sulawesi Selatan
Upaya represif KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulsel
dalam menangani lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran isi siaran
yaitu dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Lembaga
penyiaran diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran agar mereka
menyiarkan program siaran sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini dipertegas dalam P3SPS bahwa yang melanggar akan diberikan
sanksi. Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI. Sanksi
administratif sebagaimana yang dimaksud yaitu:
a. Teguran tertulis.
b. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui
tahap tertentu.
c. Pembatasan durasi dan waktu siaran.
d. Denda administratif.
e. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu.
f. Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
g. Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
3. Strategi KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulawesi Selatan dalam
Mengurangi Pelanggaran Isi Siaran terhadap Lembaga Penyiaran
Strategi merupakan cara yang dilakukan KPID Sulsel dalam mengurangi
pelanggaran isi siaran. Semakin sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh
lembaga penyiaran maka program siaran yang ditayangkan lebih bermanfaat
untuk masyarakat. KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulawesi
Selatan melakukan strategi dengan menyusun program kerja agar pelanggaran
yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berkurang.
B. Implikasi
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada semua pihak yang berkompoten dalam
KPID Sulawesi Selatan dengan rendah hati penulis memberikan saran demi
terlaksananya tujuan dari penyiaran itu sendiri. Adapun saran-saran dari penulis yaitu:
1. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan tetap
melaksanakan program kerja yang dapat mengurangi pelanggaran isi siaran
yang sering dilakukan oleh lembaga penyiaran seperti, Sekolah P3SPS, Road
Show dan lainnya.
2. Pembentukan FMPPS di setiap kabupaten dan kampus sebaiknya dilakukan
dengan cepat demi terwujudnya visi misi dari KPID itu sendiri.
3. Masyarakat sebaiknya mempelajari P3SPS agar dapat memaksimalkan
pengawasan isi siaran terhadap lembaga penyiaran.
Sulawesi Selatan dalam Menanggulangi Pelanggaran Isi Siaran pada Lembaga
Penyiaran Swasta. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran
objektif atau informasi mengenai bentuk-bentuk pelanggaran isi siaran pada lembaga
penyiaran swasta, upaya KPID Sulsel dalam menangani lembaga penyiaran yang
melakukan pelanggaran isi siaran serta strategi KPID Sulsel dalam mengurangi
pelanggaran isi siaran terhadap lembaga penyiaran swasta.
Penelitian ini menggunakan metode riset lapangan (field resercah) yang
bersifat kualitatif yaitu metode yang digunakan dengan jalan melakukan penelitian
terhadap objek yang diteliti dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi.
Adapun sumber data dalam penelitian ini yaitu Komisioner KPID Sulsel dan Tim
Monitoring KPID Sulsel.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, 1) Bentuk-bentuk pelanggaran isi siaran
pada lembaga penyiaran swasta ada beberapa diantaranya, penggolongan program
siaran, muatan kekerasan dan sadisme, muatan seks dalam lagu dan video klip,
perlindungan kepada anak dan remaja, program siaran jurnalistik, perlindungan
kepentingan publik dan siaran pemilu, pelanggaran NAPZA, siaran rokok, minuman
keras, pelanggaran dan pembatasan seksualitas. 2) Upaya KPID Sulsel dalam
menangani lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran isi siaran berdasarkan
P3SPS diantaranya, teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda
administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu, tidak diberi
perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran dana pencabutan izin penyelenggaraan
penyiaran. 3) Strategi KPID Sulsel dalam mengurangi pelanggaran isi siaran terhadap
lembaga penyiaran yaitu dengan menyusun sebuah program kerja serta melaksanakan
program kerja tersebut, seperti sekolah P3SPS, road show ke lembaga penyiaran,
mengadakan forum grup diskusi dan pembentukan FMPPS (Forum Masyarakat
Peduli Penyiaran Sehat).
A. Simpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dijelaskan dari bab sebelumnya maka
ditarik sebuah kesimpulan sebagai berikut:
1. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Isi Siaran pada Lembaga Penyiaran Swasta
Program siaran merupakan sebuah program yang akan menyiarkan
informasi, hiburan maupun pendidikan kepada masyarakat. Dalam menyiarkan
program siaran, lembaga penyiaran harus menaati aturan yang ada. P3SPS
(Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) merupakan
pedoman yang harus ditaati oleh lembaga penyiaran dalam menyiarkan
program siarannya. Dalam menyiarkan program siaran, lembaga penyiaran
terkadang melakukan pelanggaran isi siaran. Adapun bentuk-bentuk
pelanggaran isi siaran lembaga penyiaran televisi swasta yaitu:
a. Penggolongan Program Siaran
Penggolongan program siaran yang dimaksud yaitu klasifikasi
berdasarkan usia untuk penontonnya. Penggolongan program siaran merupakan
salah satu bentuk pelanggaran yang sering dilakukan oleh lembaga penyiaran
swasta.
b. Muatan Kekerasan dan Sadisme
Dalam P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran) muatan kekerasan dan sadisme merupakan dilarang menampilkan hal
tersebut.
c. Muatan Seks dalam Lagu dan Video Klip
Program siaran yang ditayangkan kepada masyrakat baik itu dalam
bentuk lagu maupun video klip tidak boleh ada unsur seks didalamnya. Hal
tersebut dilarang karena tidak mengandung unsur positif untuk ditayangkan.
d. Perlindungan Kepada Anak dan Remaja
Program siaran yang siaran yang ditujukan kepada anak-anak atau
remaja harus benar-benar diperhatikan karena dalam menayangkan program
tersebut tidak boleh bertentengan dengan P3SPS yang ada.
e. Program Siaran Jurnalistik, Perlindungan Kepentingan Publik dan Siaran
Pemilu
Lembaga penyiaran swasta dalam menayangkan program siaran yang
dipancarluaskan kepada masyarakat harus diperhatikan manfaatnya terhadap
khalayak serta memberikan informasi yang berimbang, akurat dan fakta.
f. Pelanggaran dan Pembatasan NAPZA, Siaran Rokok dan Minuman Keras
Pelanggaran dan pembatasan NAPZA (Narkotika, Psikotropika dan ZaT
Adiktf), serta siaran rokok dan minuman keras harus benar-benar diperhatikan.
Pelanggaran ini masih sering terjadi terhadap lembaga penyiaran.
g. Pelanggaran dan Pembatasan Seksualitas
Lembaga penyiaran swasta tidak terlalu memerhatikan SPS mengenai
pembatasan dan pelarangan seksualitas. Adegan seksualitas yang memiliki
waktu tayang tertentu ditayangkan pada masyarakat bukan pada waktunya
sehingga dinilai melanggar.
Adapun bentuk pelanggaran lembaga penyiaran radio, baik itu radio
swasta, lokal maupun milik pemerintah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah
(KPID) Sulawesi Selatan hanya menunggu aduan dari masyarakat, karena tim
monitoring yang dibentuk oleh KPID lebih fokus memonitoring siaran televisi.
Hasil observasu penulis di lapangan, KPID lebih fokus memonitoring isi siaran
televisi, karena televisi merupakan media audiovisual yang tentunya lebih
banyak menampilkan konten-konten siaran serta memiliki pengaruh yang kuat
terhadap masyarakat.
2. Upaya KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulawesi Selatan dalam
Menangani Lembaga Penyiaran yang Melakukan Pelanggaran Isi Siaran
Adapun upaya preventif yang dilakukan oleh KPID (Komisi Penyiaran
Indonesia Daerah) untuk mencegah terjadinya pelanggaran dengan melakukan
berbagai kegiatan:
a. FGD (Forum Grup Diskusi)
b. Sekolah P3SPS
c. Pembentukan FMPPS (Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat)
d. Road Show terhadap Lembaga Penyiaran di Sulawesi Selatan
Upaya represif KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulsel
dalam menangani lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran isi siaran
yaitu dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Lembaga
penyiaran diberikan sanksi jika melakukan pelanggaran agar mereka
menyiarkan program siaran sesuai dengan aturan yang ada.
Hal ini dipertegas dalam P3SPS bahwa yang melanggar akan diberikan
sanksi. Program siaran yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar
Standar Program Siaran dijatuhkan sanksi administratif oleh KPI. Sanksi
administratif sebagaimana yang dimaksud yaitu:
a. Teguran tertulis.
b. Penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui
tahap tertentu.
c. Pembatasan durasi dan waktu siaran.
d. Denda administratif.
e. Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu.
f. Tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran.
g. Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran.
3. Strategi KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulawesi Selatan dalam
Mengurangi Pelanggaran Isi Siaran terhadap Lembaga Penyiaran
Strategi merupakan cara yang dilakukan KPID Sulsel dalam mengurangi
pelanggaran isi siaran. Semakin sedikit pelanggaran yang dilakukan oleh
lembaga penyiaran maka program siaran yang ditayangkan lebih bermanfaat
untuk masyarakat. KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulawesi
Selatan melakukan strategi dengan menyusun program kerja agar pelanggaran
yang dilakukan oleh lembaga penyiaran berkurang.
B. Implikasi
Tanpa mengurangi rasa hormat kepada semua pihak yang berkompoten dalam
KPID Sulawesi Selatan dengan rendah hati penulis memberikan saran demi
terlaksananya tujuan dari penyiaran itu sendiri. Adapun saran-saran dari penulis yaitu:
1. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan tetap
melaksanakan program kerja yang dapat mengurangi pelanggaran isi siaran
yang sering dilakukan oleh lembaga penyiaran seperti, Sekolah P3SPS, Road
Show dan lainnya.
2. Pembentukan FMPPS di setiap kabupaten dan kampus sebaiknya dilakukan
dengan cepat demi terwujudnya visi misi dari KPID itu sendiri.
3. Masyarakat sebaiknya mempelajari P3SPS agar dapat memaksimalkan
pengawasan isi siaran terhadap lembaga penyiaran.
Ketersediaan
| SDKU20190019 | 19/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
19/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi DKU
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
