Peran Pembimbing Kemasyarakatan (Pk) Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Abh) (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Watampone)

No image available for this title
Skripsi
ini membahas tentang Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak.
Metode dalam penelitian skripsi ini menggunakan penelitian lapangan (Kualitatif)
yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Data yang
diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, dokumentasi, analisis, catatan lapangan,
disusun peneliti di lokasi penelitian bukan dalam bentuk angka. Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tindakan (PK) Anak dalam
melakukan penyelesaian proses diversi peradilan pidana anak dalam kasus tindak
pidana dan bagaimana upaya BAPAS dalam melaksanakan perannya dalam
memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana
penganiayaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Pembimbing Kemasyarakatan
(PK) Anak dalam penyelesaian proses diversi anak berdasarkan Undang-Undang No.
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dimulai dengan
melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dalam waktu 3x24 jam untuk
mengetahui kronologis dari kasus tindak pidana yang dilakukan klien anak.
Pembimbing kemasyarakatan menemani dalam setiap proses peradilan yang dilalui
oleh anak baik itu ditingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai
keputusan penetapan sanksi pidana yang dijatuhi kepada klien anak. Serta Balai
Pemasyarakatan Kelas II Watampone selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
Anak sangat berperan penting dalam proses penyelesaikan perkara pidana anak yang
berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tindak pidana Penganiayaan yang
dilakukan secara bersama-sama di muka umum dimulai dengan melakukan penelitian
kemasyarakatan (Litmas), melakukan penyidikan, menemani klien anak sampai pada
tahap penyelesaian diversi dilakukan.
A. Kesimpulan
1. Tindakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Anak dalam melakukan
penyelesaian proses diversi peradilan pidana anak berdasarkan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu
dimulai dengan melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan
waktu 3x24 jam untuk mengetahui kronologis dari kasus tindak pidana yang
dilakukan klien anak. Pembimbing kemasyarakatan menemani dalam setiap
proses peradilan yang dilalui oleh anak baik kasus tersebut sepakat untuk
diselesaikan secara diversi ataupun diselesaikan melalui jalur hukum atau
tidak sepakat diversi baik itu di tingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan,
pengadilan sampai keputusan penetapan sanksi pidana yang dijatuhi kepada
klien anak tersebut.
2. Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone selaku Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) Anak sangat berperan penting dalam proses
penyelesaikan perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
dalam kasus tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-
sama di muka umum dimulai dengan melakukan penelitian kemasyarakatan
(Litmas), melakukan penyidikan, menemani klien anak dalam setiap proses
peradilan, sampai pada tahap penyelesaian diversi dilakukan. Namun apabila
dalam proses penyelesaian perkara tersebut tidak sepakat untuk dilakukan
diversi, maka Pembimbing Kemasyarakat (PK) akan tetap menemani klien
anak hingga penetapan keputusan sanksi terhadap anak mengingat umur
anak masih dibawah umur serta belum cakap.
B. Saran
1. Pemerintah perlu mempertimbangkan agar Undang-Undang No. 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak direvisi, khususnya untuk
menghilangkan pembatasan terhadap diversi anak, agar upaya diversi dapat
dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana serta terhadap anak yang
melakukan tindak pengulangan tindak pidana. Dengan demikian Bapas dapat
mengupayakan rekomendasi diversi terhadap semua anak yang berkonflik
dengan hukum.
2. Pemerintah perlu menyederhanakan proses musyawarah dengan mengurangi
pihak yang terlibat. Musyawarah diversi sebaiknya hanya melibatkan
keluarga anak dan korbannya, serta penyidik dan petugas Pembimbing
Kemasyarakan (PK).
Ketersediaan
SSYA2022005151/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

51/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top