Peran Pembimbing Kemasyarakatan (Pk) Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Abh) (Studi Di Balai Pemasyarakatan Kelas Ii Watampone)
Rana Safitri/01.18.4146 - Personal Name
Skripsi
ini membahas tentang Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak.
Metode dalam penelitian skripsi ini menggunakan penelitian lapangan (Kualitatif)
yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Data yang
diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, dokumentasi, analisis, catatan lapangan,
disusun peneliti di lokasi penelitian bukan dalam bentuk angka. Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tindakan (PK) Anak dalam
melakukan penyelesaian proses diversi peradilan pidana anak dalam kasus tindak
pidana dan bagaimana upaya BAPAS dalam melaksanakan perannya dalam
memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana
penganiayaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Pembimbing Kemasyarakatan
(PK) Anak dalam penyelesaian proses diversi anak berdasarkan Undang-Undang No.
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dimulai dengan
melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dalam waktu 3x24 jam untuk
mengetahui kronologis dari kasus tindak pidana yang dilakukan klien anak.
Pembimbing kemasyarakatan menemani dalam setiap proses peradilan yang dilalui
oleh anak baik itu ditingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai
keputusan penetapan sanksi pidana yang dijatuhi kepada klien anak. Serta Balai
Pemasyarakatan Kelas II Watampone selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
Anak sangat berperan penting dalam proses penyelesaikan perkara pidana anak yang
berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tindak pidana Penganiayaan yang
dilakukan secara bersama-sama di muka umum dimulai dengan melakukan penelitian
kemasyarakatan (Litmas), melakukan penyidikan, menemani klien anak sampai pada
tahap penyelesaian diversi dilakukan.
A. Kesimpulan
1. Tindakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Anak dalam melakukan
penyelesaian proses diversi peradilan pidana anak berdasarkan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu
dimulai dengan melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan
waktu 3x24 jam untuk mengetahui kronologis dari kasus tindak pidana yang
dilakukan klien anak. Pembimbing kemasyarakatan menemani dalam setiap
proses peradilan yang dilalui oleh anak baik kasus tersebut sepakat untuk
diselesaikan secara diversi ataupun diselesaikan melalui jalur hukum atau
tidak sepakat diversi baik itu di tingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan,
pengadilan sampai keputusan penetapan sanksi pidana yang dijatuhi kepada
klien anak tersebut.
2. Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone selaku Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) Anak sangat berperan penting dalam proses
penyelesaikan perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
dalam kasus tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-
sama di muka umum dimulai dengan melakukan penelitian kemasyarakatan
(Litmas), melakukan penyidikan, menemani klien anak dalam setiap proses
peradilan, sampai pada tahap penyelesaian diversi dilakukan. Namun apabila
dalam proses penyelesaian perkara tersebut tidak sepakat untuk dilakukan
diversi, maka Pembimbing Kemasyarakat (PK) akan tetap menemani klien
anak hingga penetapan keputusan sanksi terhadap anak mengingat umur
anak masih dibawah umur serta belum cakap.
B. Saran
1. Pemerintah perlu mempertimbangkan agar Undang-Undang No. 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak direvisi, khususnya untuk
menghilangkan pembatasan terhadap diversi anak, agar upaya diversi dapat
dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana serta terhadap anak yang
melakukan tindak pengulangan tindak pidana. Dengan demikian Bapas dapat
mengupayakan rekomendasi diversi terhadap semua anak yang berkonflik
dengan hukum.
2. Pemerintah perlu menyederhanakan proses musyawarah dengan mengurangi
pihak yang terlibat. Musyawarah diversi sebaiknya hanya melibatkan
keluarga anak dan korbannya, serta penyidik dan petugas Pembimbing
Kemasyarakan (PK).
ini membahas tentang Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
dalam pelaksanaan Diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Pidana Anak.
Metode dalam penelitian skripsi ini menggunakan penelitian lapangan (Kualitatif)
yaitu suatu penelitian yang menghasilkan data yang bersifat deskriptif. Data yang
diperoleh dari hasil pengamatan, wawancara, dokumentasi, analisis, catatan lapangan,
disusun peneliti di lokasi penelitian bukan dalam bentuk angka. Adapun tujuan dari
penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana tindakan (PK) Anak dalam
melakukan penyelesaian proses diversi peradilan pidana anak dalam kasus tindak
pidana dan bagaimana upaya BAPAS dalam melaksanakan perannya dalam
memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi pelaku tindak pidana
penganiayaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan Pembimbing Kemasyarakatan
(PK) Anak dalam penyelesaian proses diversi anak berdasarkan Undang-Undang No.
11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dimulai dengan
melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dalam waktu 3x24 jam untuk
mengetahui kronologis dari kasus tindak pidana yang dilakukan klien anak.
Pembimbing kemasyarakatan menemani dalam setiap proses peradilan yang dilalui
oleh anak baik itu ditingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan, pengadilan sampai
keputusan penetapan sanksi pidana yang dijatuhi kepada klien anak. Serta Balai
Pemasyarakatan Kelas II Watampone selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK)
Anak sangat berperan penting dalam proses penyelesaikan perkara pidana anak yang
berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus tindak pidana Penganiayaan yang
dilakukan secara bersama-sama di muka umum dimulai dengan melakukan penelitian
kemasyarakatan (Litmas), melakukan penyidikan, menemani klien anak sampai pada
tahap penyelesaian diversi dilakukan.
A. Kesimpulan
1. Tindakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Anak dalam melakukan
penyelesaian proses diversi peradilan pidana anak berdasarkan Undang-
Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu
dimulai dengan melakukan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dengan
waktu 3x24 jam untuk mengetahui kronologis dari kasus tindak pidana yang
dilakukan klien anak. Pembimbing kemasyarakatan menemani dalam setiap
proses peradilan yang dilalui oleh anak baik kasus tersebut sepakat untuk
diselesaikan secara diversi ataupun diselesaikan melalui jalur hukum atau
tidak sepakat diversi baik itu di tingkat penyidikan kepolisian, kejaksaan,
pengadilan sampai keputusan penetapan sanksi pidana yang dijatuhi kepada
klien anak tersebut.
2. Balai Pemasyarakatan Kelas II Watampone selaku Pembimbing
Kemasyarakatan (PK) Anak sangat berperan penting dalam proses
penyelesaikan perkara pidana anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)
dalam kasus tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-
sama di muka umum dimulai dengan melakukan penelitian kemasyarakatan
(Litmas), melakukan penyidikan, menemani klien anak dalam setiap proses
peradilan, sampai pada tahap penyelesaian diversi dilakukan. Namun apabila
dalam proses penyelesaian perkara tersebut tidak sepakat untuk dilakukan
diversi, maka Pembimbing Kemasyarakat (PK) akan tetap menemani klien
anak hingga penetapan keputusan sanksi terhadap anak mengingat umur
anak masih dibawah umur serta belum cakap.
B. Saran
1. Pemerintah perlu mempertimbangkan agar Undang-Undang No. 11 Tahun
2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak direvisi, khususnya untuk
menghilangkan pembatasan terhadap diversi anak, agar upaya diversi dapat
dilakukan terhadap semua jenis tindak pidana serta terhadap anak yang
melakukan tindak pengulangan tindak pidana. Dengan demikian Bapas dapat
mengupayakan rekomendasi diversi terhadap semua anak yang berkonflik
dengan hukum.
2. Pemerintah perlu menyederhanakan proses musyawarah dengan mengurangi
pihak yang terlibat. Musyawarah diversi sebaiknya hanya melibatkan
keluarga anak dan korbannya, serta penyidik dan petugas Pembimbing
Kemasyarakan (PK).
Ketersediaan
| SSYA20220051 | 51/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
51/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
