Keberadaan Tambang Pasir Dan Implikasinya Terhadap Lingkungan Pemukiman Di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Haslindasari/ 01.18.4068 - Personal Name
Penambangan pasir laut merupakan suatu cara atau proses kegiatan
pengambilan yang dilakukan oleh manusia guna mendapatkan pasir dengan cara
menggali sungai dan laut sehingga menimbulkan dampak yang luas bagi makhluk
hidup yang ada di sekitarnya, yang mana sebagai sumber kemakmuran yang tidak
diragukan lagi, bahwa sektor ini menyokong pendapatan masyarakat. Dalam
prosedur penambangan pasir laut di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone yang dijalankan oleh masyarakat tidak ada izin dari instansi
terkait Pemerintah Desa.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implikasi penambangan pasir yang
terjadi di daerah aliran sungai Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone,
adapun yang akan di bahas dari penelitian penambangan pasir ini bertujuan untuk
pertama mengetahui apa saja dampak yang ditimbulkan dari adanya penambangan
pasir ini, dan yang kedua peneliti membahas terkait dengan peran aparat desa
dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh penambangan pasir.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa lokasi yang diamati di
sekitar sungai Nagauleng terdapat aktivitas penambangan pasir ilegal di sungai
sNagauleng yang yang menimbulkan dampak negatif salah satunya rusaknya
fasilitas umum yaitu jalanan utama masyarakat sehingga terdapat pro dan kontra di
masyarakat sekitar dan Peran Aparat Desa dalam menanggulangi penambang pasir
illegal di Desa Nagauleng meliputi aspek pengawasan dan penegakan hukum.
Akan tetapi penanggulangan yang dilakukan oleh aparat dea masih tidak efektif
karena terdapat beberapa oknum yang tidak peduli dengan dampak yang
ditimbulkan dengan adanya penambangan pasir di Desa Nagauleng Kecamatan
Cenran Kabupaten Bone
A. Kesimpulan
Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan akan berdampak pada
penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan. Kerusakan sumber
daya alam terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun sebaran
wilayahnya. Kerusakan tersebut disebabkan baik oleh usaha-usaha komersial yang
secara sah mendapat izin maupun oleh individu-individu yang tidak mendapat izin.
Kerusakan lingkungan karena eksploitasi juga terjadi di Desa Nagauleng Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone.
Jumlah penduduk yang terus meningkat dalam kondisi ekonomi yang semakin
menurun mengakibatkan merebaknya masyarakat yang dulunya petani ataupun
peternak beralih profesi ke penambangan pasir sebagaimana hal ini yang terjadi di
Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan tentang keberadaan tambang pasir
dan implikasinya terhadap lingkungkungan pemukiman di Desa Nagauleng
dapat disimpulkan bahwa kegiatan penambangan pasir yang ada di Desa
Nagauleng dapat dikategorikan sebagai tambang pasir ilegal. Hal ini
disebabkan karena penambangan pasir tersebut dilakukan melebihi batas
ketentuan sebagai tambang pasir yang resmi yaitu melakukan penggalian di
lahan sekitar sungai. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya
aktivitas penambangan pasir ini yaitu rusaknya jalanan karena dilalui truk-truk
pengangkut pasir, polusi udara debu ketika musim kemarau, rawan longsor
akibat tanah terkikir oleh air yang akan mengakibatkan terjadinya banjir. Akan
tetapi bukan hanya dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya aktivititas
penambangan pasir ini terdapat juga dampak positif yang ditimbulkan yaitu
terbukanya peluang pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Peran Aparat Desa dalam menanggulangi penambang pasir illegal di Desa Nagauleng
melliputi aspek pengawasan dan penegakan hukum. Aspek pengawasan di Desa
Nagauleng
2. ini melibatkan masyarakat sekitar yang kurang setuju dengan kehadiran
aktivitas penambangan pasir yang secara terus menerus dilakukan, bahkan
Aparat Desa melakukan sosialisa kepada masyarakat Desa Nagauleng
khususnya Para pihak penambang pasir. Sedangkan aspek penegakan hukum
masih kurang efektif karena ada oknum yang terlibat dalam penambangan
pasir tersebut sehiingga para pihak penambang pasir dengan mudah bebas
ketika dilakukan penangkapan.
B. Saran
Berdasarkan uraian-uraian pada bab sebelumnya, saran yang peneliti sampaikan
dalam Keberadaan tambang pasir dan implikasinya terhadap lingkungan pemukiman
di Desa Nagauleng sebagai berikut :
1. Dampak kegiatan penambangan pasir berupa dampak fisik dan dampak sosial
ekonomi baik positif maupun negatif, maka diperlukan suatu upaya
pengelolaan lingkungan agar dampak negatif yang terjadi tidak semakin
meluas atau semakin parah. Dampak fisik berupa kerusakan lingkungan harus
segera ditanggulangi secara terpadu di bawah tanggung jawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone sehingga lahan kembali pulih sesuai dengan
peruntukkannya.
2. Pemerintah harus secara tegas menerapkan kebijakan kewajiban mereklamasi
lahan pada pengusaha pertambangan. Pengelolaan lingkungan lokasi
pertambangan pasir di Desa Nagauleng di Kecamatan Cenrana Kabupaten
Bone pada setiap tahap kegiatannya sejak dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan, harus selalu melibatkan masyarakat
setempat secara utuh dan nyata sehingga benar-benar terwujud pemberdayaan
masyarakat
pengambilan yang dilakukan oleh manusia guna mendapatkan pasir dengan cara
menggali sungai dan laut sehingga menimbulkan dampak yang luas bagi makhluk
hidup yang ada di sekitarnya, yang mana sebagai sumber kemakmuran yang tidak
diragukan lagi, bahwa sektor ini menyokong pendapatan masyarakat. Dalam
prosedur penambangan pasir laut di Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana
Kabupaten Bone yang dijalankan oleh masyarakat tidak ada izin dari instansi
terkait Pemerintah Desa.
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implikasi penambangan pasir yang
terjadi di daerah aliran sungai Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone,
adapun yang akan di bahas dari penelitian penambangan pasir ini bertujuan untuk
pertama mengetahui apa saja dampak yang ditimbulkan dari adanya penambangan
pasir ini, dan yang kedua peneliti membahas terkait dengan peran aparat desa
dalam menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh penambangan pasir.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa lokasi yang diamati di
sekitar sungai Nagauleng terdapat aktivitas penambangan pasir ilegal di sungai
sNagauleng yang yang menimbulkan dampak negatif salah satunya rusaknya
fasilitas umum yaitu jalanan utama masyarakat sehingga terdapat pro dan kontra di
masyarakat sekitar dan Peran Aparat Desa dalam menanggulangi penambang pasir
illegal di Desa Nagauleng meliputi aspek pengawasan dan penegakan hukum.
Akan tetapi penanggulangan yang dilakukan oleh aparat dea masih tidak efektif
karena terdapat beberapa oknum yang tidak peduli dengan dampak yang
ditimbulkan dengan adanya penambangan pasir di Desa Nagauleng Kecamatan
Cenran Kabupaten Bone
A. Kesimpulan
Eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan akan berdampak pada
penurunan kelestarian sumber daya alam dan fungsi lingkungan. Kerusakan sumber
daya alam terus mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun sebaran
wilayahnya. Kerusakan tersebut disebabkan baik oleh usaha-usaha komersial yang
secara sah mendapat izin maupun oleh individu-individu yang tidak mendapat izin.
Kerusakan lingkungan karena eksploitasi juga terjadi di Desa Nagauleng Kecamatan
Cenrana Kabupaten Bone.
Jumlah penduduk yang terus meningkat dalam kondisi ekonomi yang semakin
menurun mengakibatkan merebaknya masyarakat yang dulunya petani ataupun
peternak beralih profesi ke penambangan pasir sebagaimana hal ini yang terjadi di
Desa Nagauleng Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone.
1. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan tentang keberadaan tambang pasir
dan implikasinya terhadap lingkungkungan pemukiman di Desa Nagauleng
dapat disimpulkan bahwa kegiatan penambangan pasir yang ada di Desa
Nagauleng dapat dikategorikan sebagai tambang pasir ilegal. Hal ini
disebabkan karena penambangan pasir tersebut dilakukan melebihi batas
ketentuan sebagai tambang pasir yang resmi yaitu melakukan penggalian di
lahan sekitar sungai. Adapun dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya
aktivitas penambangan pasir ini yaitu rusaknya jalanan karena dilalui truk-truk
pengangkut pasir, polusi udara debu ketika musim kemarau, rawan longsor
akibat tanah terkikir oleh air yang akan mengakibatkan terjadinya banjir. Akan
tetapi bukan hanya dampak negatif yang ditimbulkan dari adanya aktivititas
penambangan pasir ini terdapat juga dampak positif yang ditimbulkan yaitu
terbukanya peluang pekerjaan bagi masyarakat sekitar.
Peran Aparat Desa dalam menanggulangi penambang pasir illegal di Desa Nagauleng
melliputi aspek pengawasan dan penegakan hukum. Aspek pengawasan di Desa
Nagauleng
2. ini melibatkan masyarakat sekitar yang kurang setuju dengan kehadiran
aktivitas penambangan pasir yang secara terus menerus dilakukan, bahkan
Aparat Desa melakukan sosialisa kepada masyarakat Desa Nagauleng
khususnya Para pihak penambang pasir. Sedangkan aspek penegakan hukum
masih kurang efektif karena ada oknum yang terlibat dalam penambangan
pasir tersebut sehiingga para pihak penambang pasir dengan mudah bebas
ketika dilakukan penangkapan.
B. Saran
Berdasarkan uraian-uraian pada bab sebelumnya, saran yang peneliti sampaikan
dalam Keberadaan tambang pasir dan implikasinya terhadap lingkungan pemukiman
di Desa Nagauleng sebagai berikut :
1. Dampak kegiatan penambangan pasir berupa dampak fisik dan dampak sosial
ekonomi baik positif maupun negatif, maka diperlukan suatu upaya
pengelolaan lingkungan agar dampak negatif yang terjadi tidak semakin
meluas atau semakin parah. Dampak fisik berupa kerusakan lingkungan harus
segera ditanggulangi secara terpadu di bawah tanggung jawab Pemerintah
Daerah Kabupaten Bone sehingga lahan kembali pulih sesuai dengan
peruntukkannya.
2. Pemerintah harus secara tegas menerapkan kebijakan kewajiban mereklamasi
lahan pada pengusaha pertambangan. Pengelolaan lingkungan lokasi
pertambangan pasir di Desa Nagauleng di Kecamatan Cenrana Kabupaten
Bone pada setiap tahap kegiatannya sejak dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring, evaluasi dan pelaporan, harus selalu melibatkan masyarakat
setempat secara utuh dan nyata sehingga benar-benar terwujud pemberdayaan
masyarakat
Ketersediaan
| SSYA20220056 | 56/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
56/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
