Tinjauan Yuridis Hak Anak Adopsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Asrul Sani/01.18.4082 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang suatu tinjauan yuridis hak anak adopsi dengan
berdasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami urgensi seberapa
pentingnya suatu pemenuhan hak anak adopsi serta mekanisme pemenuhan hak anak
adopsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan dibahas dengan
menggunakan metode analisis deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak terhadap anak
angkat/adopsi haruslah dilakukan secara berentetan dimulai dari anak terlantar sampai
kemudian berubah status menjadi anak adopsi. Kedua hal tersebut saling berkaitan
karena anak adopsi yang diangkat oleh orang tua angkatnya sebagian besar berawal
dari anak yang terlantar. Kejadian terhadap anak adopsi yang mendapat tindakan
kekerasan oleh orang tua angkatnya, diakibatkan oleh para orangtua angkat yang
melakukan adopsi anak tanpa melalui prosedur pengangkatan anak yang berlaku
dalam negara Indonesia. Hal ini dapat diindikasikan bahwa Pemerintah tidaklah
massif dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak adopsi. Adapun
mekanisme pengangkatan anak dalam rangka pemenuhan hak anak angkat/adopsi
secara jelas telah terjewantahkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak Pasal 39 sampai 41A dan juga terakomodir lebih lanjut
pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Anak yang dengan dimulai dari syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara
pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan
pengawasan pelaksanaan anak.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan pada penelitian ini terkait pemenuhan
hak anak adopsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
1. Pemenuhan hak terhadap anak angkat/adopsi dipandang penting, mendesak
dan perlu untuk merealisasikan secara massif berkaitan pemenuhan hak anak
adopsi/anak angkat dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena realita dilapangan anak
selalu menjadi korban kekerasan serta bahan eksploitasi dari orangtua angkat
yang tidak bertanggung jawab dan serta Pemerintah yang kurang perhatian
dan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak adopsi tersebut.
2. Mekanisme pengangkatan anak dalam rangka pemenuhan hak anak
angkat/adopsi secara jelas telah terjewantahkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 39 sampai 41A dan
juga terakomodir lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang dengan dimulai dari
syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak, bimbingan
dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan pengawasan pelaksanaan anak.
55
56
B. Saran
Adapun yang menjadi saran pada penelitian ini terkait pemenuhan hak
anak adopsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
Pihak Pemerintah kedepannya haruslah bekerja keras secara massif dan
terstruktur dalam mengakomodir pemenuhan hak anak angkat/adopsi di
Indonesia. Agar kedepannya kinerja Pemerintah dapat meminimalisir kesalahan-
kesalahan yang akan berakibat buruk pada pemenihan hak anak angkat di
Indonesia.
berdasar pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami urgensi seberapa
pentingnya suatu pemenuhan hak anak adopsi serta mekanisme pemenuhan hak anak
adopsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak. Masalah ini dianalisis dengan pendekatan yuridis normatif dan dibahas dengan
menggunakan metode analisis deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak terhadap anak
angkat/adopsi haruslah dilakukan secara berentetan dimulai dari anak terlantar sampai
kemudian berubah status menjadi anak adopsi. Kedua hal tersebut saling berkaitan
karena anak adopsi yang diangkat oleh orang tua angkatnya sebagian besar berawal
dari anak yang terlantar. Kejadian terhadap anak adopsi yang mendapat tindakan
kekerasan oleh orang tua angkatnya, diakibatkan oleh para orangtua angkat yang
melakukan adopsi anak tanpa melalui prosedur pengangkatan anak yang berlaku
dalam negara Indonesia. Hal ini dapat diindikasikan bahwa Pemerintah tidaklah
massif dalam melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak adopsi. Adapun
mekanisme pengangkatan anak dalam rangka pemenuhan hak anak angkat/adopsi
secara jelas telah terjewantahkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perlindungan Anak Pasal 39 sampai 41A dan juga terakomodir lebih lanjut
pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Anak yang dengan dimulai dari syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara
pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan
pengawasan pelaksanaan anak.
A. Simpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan pada penelitian ini terkait pemenuhan
hak anak adopsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
1. Pemenuhan hak terhadap anak angkat/adopsi dipandang penting, mendesak
dan perlu untuk merealisasikan secara massif berkaitan pemenuhan hak anak
adopsi/anak angkat dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena realita dilapangan anak
selalu menjadi korban kekerasan serta bahan eksploitasi dari orangtua angkat
yang tidak bertanggung jawab dan serta Pemerintah yang kurang perhatian
dan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak adopsi tersebut.
2. Mekanisme pengangkatan anak dalam rangka pemenuhan hak anak
angkat/adopsi secara jelas telah terjewantahkan dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 39 sampai 41A dan
juga terakomodir lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak yang dengan dimulai dari
syarat-syarat pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak, bimbingan
dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan pengawasan pelaksanaan anak.
55
56
B. Saran
Adapun yang menjadi saran pada penelitian ini terkait pemenuhan hak
anak adopsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak adalah sebagai berikut:
Pihak Pemerintah kedepannya haruslah bekerja keras secara massif dan
terstruktur dalam mengakomodir pemenuhan hak anak angkat/adopsi di
Indonesia. Agar kedepannya kinerja Pemerintah dapat meminimalisir kesalahan-
kesalahan yang akan berakibat buruk pada pemenihan hak anak angkat di
Indonesia.
Ketersediaan
| SSYA20220057 | 57/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
57/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
