Urgensi Sanitasi dalam Pengelolaan Sampah dan Limbah Rumah Tangga Sebagai Upaya Pencegahan Pencemaran Lingkungan Ditinjau dari Peraturan Bupati Bone No. 25 Tahun 2015 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat Di Kec. Amali Kab. Bone
Nur Hikmah/0118 4127 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya sanitasi dalam pengelolaan
sampah dan limbah rumah tangga ditinjau dari Peraturan Bupati Bone No.15 Tahun
2015 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kecamatan Amali Kabupaten
Bone dan dampak pelaksanaan kebijakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau kualitatif yaitu suatu penelitian yang
mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi
lingkungan sesuatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat untuk
memperoleh berbagai informasi dan data yang sesuai dengan permasalahan penelitian
yang berlangsung di Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Dalam skripsi ini
membahas mengenai urgrnsi sanitasi dalam pengelolaan sampah sebagai upaya
pencegahan pencemaran lingkungan di kecamatan amali dan dampak pengelolaan
sampah dan limbah rumah tangga sebagai upaya pencegahan pencemaran
lingkungan.
Dengan kesimpulan urgensi sanitasi dalam pengelolaan sampah dan limbah rumah
tangga sangat penting bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Sanitasi total
berbasis masyarakat merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higien dan
saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara mendorong perubahan
perilaku dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan
menyentuh perasaan, pola piker, perilaku dan kebiasaan individu atau masyarakat
dengan menjalankan lima pilar Sanitasi Toltal Berbasis Masyarakat, dan adapun
dampak pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga sebagai upaya pencegahan
pencemaran lingkungan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya lingkungan hidup, mecegah dan menanggulangi penyebaran virus,
mengurangi kerugian ekonomi, dan meningkatkan kehadiran para pegawai maupun
masyarakat umum karena nyaman akan lingkungan yang ada.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2015 Tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Sangat penting bagi kesehatan
masyarakat dan lingkungan hidup. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM) merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan
saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara mendorong
perubahan perilaku dan sanitasi individu atau masyarakat atas
kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola piker, perilaku dan
kebiasaan individu atau masyarakat dengan menjalankan lima pilar
STBM yaitu, Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi ketika
setiap individu dalam suatu komunitas tidak berperilaku buang air besar
sembarangan yang berpotensi menyebabkan penyakit, Cuci Tangan
Pake Sabun yang selanjutnya disingkat CPTS adalah perilaku cuci
tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun,
Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga yang selanjutnya
disingkat PAMMRT adalah melakukan kegiatan mengelola air minum
dan makanan dirumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas
air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, Pengamanan
Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PSRT adalah
melakukan kegiatan pengelolaan sampah di rumah tangga dengan
mengedepanka prinsip mengurangi, memakai ulang dan mendaur
ulang.
2. Adapun factor penghambat dalam pengelolaan sampah dan limbah
rumah tangga sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan
yanitu, Tidak Ada Satuan Tugas Yang Dibentuk Menangani
Pengelolaan Sampah, Tidak Ada Anggaran yang Dialokasikan
Mengenai Pengelolaan Sampah, Keterbatasan Sarana dan Prasarana
,dan Kurangnya kesadaran masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan maka dalam hal ini
peneliti menyarankan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, saran
penulis di sini untuk pekerja petugas kebersihan lingkungan di berikan
upah dengan melakukan pembayaran tiap bulannya agar tidak ada
sampah yang menumpuk dan lingkungan lebih bersih dan sehat.
2. Saran penulis di sini dengan adanya penelitian yang telah dilakukan
oleh penulis agar masyarakat lebih memerhatikan kebersihan
lingkungan yaitu dengan cara memisahkan antara sampah basah
dengan sampah basah.
3. Saran penulis untuk masyarakat agar sampah tidak berserakan dan
bertumpuk sebaiknya sampah di kubur agar mengurangi volusi udara.
sampah dan limbah rumah tangga ditinjau dari Peraturan Bupati Bone No.15 Tahun
2015 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kecamatan Amali Kabupaten
Bone dan dampak pelaksanaan kebijakan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Penelitian ini adalah penelitian lapangan atau kualitatif yaitu suatu penelitian yang
mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi
lingkungan sesuatu unit sosial, individu, kelompok, lembaga atau masyarakat untuk
memperoleh berbagai informasi dan data yang sesuai dengan permasalahan penelitian
yang berlangsung di Kecamatan Amali Kabupaten Bone. Dalam skripsi ini
membahas mengenai urgrnsi sanitasi dalam pengelolaan sampah sebagai upaya
pencegahan pencemaran lingkungan di kecamatan amali dan dampak pengelolaan
sampah dan limbah rumah tangga sebagai upaya pencegahan pencemaran
lingkungan.
Dengan kesimpulan urgensi sanitasi dalam pengelolaan sampah dan limbah rumah
tangga sangat penting bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup. Sanitasi total
berbasis masyarakat merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higien dan
saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara mendorong perubahan
perilaku dan sanitasi individu atau masyarakat atas kesadaran sendiri dengan
menyentuh perasaan, pola piker, perilaku dan kebiasaan individu atau masyarakat
dengan menjalankan lima pilar Sanitasi Toltal Berbasis Masyarakat, dan adapun
dampak pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga sebagai upaya pencegahan
pencemaran lingkungan adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan
pentingnya lingkungan hidup, mecegah dan menanggulangi penyebaran virus,
mengurangi kerugian ekonomi, dan meningkatkan kehadiran para pegawai maupun
masyarakat umum karena nyaman akan lingkungan yang ada.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan, yaitu:
1. Berdasarkan Peraturan Bupati Bone Nomor 25 Tahun 2015 Tentang
Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. Sangat penting bagi kesehatan
masyarakat dan lingkungan hidup. Sanitasi Total Berbasis Masyarakat
(STBM) merupakan pendekatan untuk mengubah perilaku higienis dan
saniter melalui pemberdayaan masyarakat dengan cara mendorong
perubahan perilaku dan sanitasi individu atau masyarakat atas
kesadaran sendiri dengan menyentuh perasaan, pola piker, perilaku dan
kebiasaan individu atau masyarakat dengan menjalankan lima pilar
STBM yaitu, Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi ketika
setiap individu dalam suatu komunitas tidak berperilaku buang air besar
sembarangan yang berpotensi menyebabkan penyakit, Cuci Tangan
Pake Sabun yang selanjutnya disingkat CPTS adalah perilaku cuci
tangan dengan menggunakan air bersih yang mengalir dan sabun,
Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga yang selanjutnya
disingkat PAMMRT adalah melakukan kegiatan mengelola air minum
dan makanan dirumah tangga untuk memperbaiki dan menjaga kualitas
air dari sumber air yang akan digunakan untuk air minum, Pengamanan
Sampah Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PSRT adalah
melakukan kegiatan pengelolaan sampah di rumah tangga dengan
mengedepanka prinsip mengurangi, memakai ulang dan mendaur
ulang.
2. Adapun factor penghambat dalam pengelolaan sampah dan limbah
rumah tangga sebagai upaya pencegahan pencemaran lingkungan
yanitu, Tidak Ada Satuan Tugas Yang Dibentuk Menangani
Pengelolaan Sampah, Tidak Ada Anggaran yang Dialokasikan
Mengenai Pengelolaan Sampah, Keterbatasan Sarana dan Prasarana
,dan Kurangnya kesadaran masyarakat.
B. Saran
Berdasarkan pengamatan penulis di lapangan maka dalam hal ini
peneliti menyarankan sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, saran
penulis di sini untuk pekerja petugas kebersihan lingkungan di berikan
upah dengan melakukan pembayaran tiap bulannya agar tidak ada
sampah yang menumpuk dan lingkungan lebih bersih dan sehat.
2. Saran penulis di sini dengan adanya penelitian yang telah dilakukan
oleh penulis agar masyarakat lebih memerhatikan kebersihan
lingkungan yaitu dengan cara memisahkan antara sampah basah
dengan sampah basah.
3. Saran penulis untuk masyarakat agar sampah tidak berserakan dan
bertumpuk sebaiknya sampah di kubur agar mengurangi volusi udara.
Ketersediaan
| 01.18.4127 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
Skrisi Syariah
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrisi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
