Analisis Konsepsi Affirmative Action Terhadap Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia (Studi Analisis Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undanng Partai Politik)
Ayu Annisa Akmalyah/ 01.18.4016 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Affirmative action yang merupakan cara yang
banyak dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang
diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan
akibat struktrur patriarki di level publik dan privat. Tindakan ini merupakan
diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat
tercapainya keadilan dan kesetaraan.. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami
konsep dan urgensi terkait affirmative action terhadap perempuan. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan affirmative action di Indonesia
dimulai pasca ratifikasi konvensi CEDAW yang menuntut untuk dibuatkannya
peraturan perundang-undangan terkait penghapusan deskriminasi terhadap
perempuan Implementasi dari pada aturan ini dapat dilihat dalam peraturan
perundang-undangan di bidang politik. Konsep affirmative action dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia khususnya di bidang politik termuat dalam
Undang-Undang tentang pemilihan umum dan Undang-Undang tentang Partai Politik
yang mengatur terkait 30% keterlibatan perempuan
A. Simpulan
Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, memberikan perlindungan Hak
Asasi Manusia kepada warga Negara adalah ciri yang harus melekat di dalamnya.
Tindakan affirmative action merupakan salah satu wujud implementasi terhadap Hak
Asasi Manusia. Adapun sebagai kesimpulan terhadap konsep affirmative action
terhadap perempuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dilihat
sebagai berikut:
1. Konsep affirmative action terhadap perempuan dapat dilihat melalui adanya
kuota keterlibatan 30% perempuan di parlemen sebagai bagian daripada
perlakuan khusus yang diberikan kepada kaum perempuan dan bersifat
konstitusional. Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai
rujukan adanya ketentuan affirmative action di dalamnya adalah Undang-
Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan
UU No. 7 Tahun 2017, serta Undang Undang No.2 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
2. Banyaknya perilaku yang diskriminatif terhadap gender di Indonesia,
menjadikan Affirmative Action dalam Peraturan Perundang-Undangan sebagai
hal yang urgent. Oleh karena itulah, perlu adanya kebijakan affirmatif dalam
mengoptimalkan kebijakan yang responsif terhadap gender. Dengan terlibatnya
perempuan dalam kursi parlemen, diharap mampu melahirkan regulasi yang
berimbang dan berkeadilan gender. Sehingga, tidak ada lagi aturan yang seakan
melahirkan “second class” dalam masyarakat.
B. Saran
Politik perempuan sebagai bagian dari pengembangan kebijakan tindakan
afirmatif bagi kesetaraan dan keadilan gender dalam memberikan ruang yang sama
bagi warga Negara Indonesia dalam kapasitasnya sebagai partisipatif dan
representatif. Kesadaran akan keberadaan politik bagi perempuan mempunyai
prefentif yang harus terus ditingkatkan sebagai partisipasi aktif dalam meningkatkan
kemajemukan dan kesetaraan. Diperlukan sebuah pendidikan politik yang lebih
konstruktif, sosialitatif dan agresif dalam memberikan bekal bagi perempuan untuk
lebih sadar dan memahami fungsi politik bagi kehidupan yang lebih baik.
Kemudian, kehadiran affirmative action dalam peraturan perundang-undangan
diharapkan untuk dipertahankan dan lebih dikembangkan lagi kebeberapa peraturan
yang lain yang dianggap perlu. Dengan adanya aturan keterlibatan perempuan dalam
parlemen, maka sepatutnya sebagai manifestasi gerakan perempuan mampu
melahirkan regulasi yang berkeadilan gender. Kedaulatan rakyat wajib dibuktikan
oleh perempuan dan partai politik dengan kinerja maksimal. Perempuan yang terus
berupaya menunjukkan kerja atau karyanya di ranah politik, niscaya akan mampu
menghadirkan perubahan dan pencerahan bagi diri dan demokrasi di negara ini.
banyak dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang
diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan
akibat struktrur patriarki di level publik dan privat. Tindakan ini merupakan
diskriminasi positif (positive discrimination) yang dilakukan untuk mempercepat
tercapainya keadilan dan kesetaraan.. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami
konsep dan urgensi terkait affirmative action terhadap perempuan. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan
perundang-undangan dan konseptual.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan affirmative action di Indonesia
dimulai pasca ratifikasi konvensi CEDAW yang menuntut untuk dibuatkannya
peraturan perundang-undangan terkait penghapusan deskriminasi terhadap
perempuan Implementasi dari pada aturan ini dapat dilihat dalam peraturan
perundang-undangan di bidang politik. Konsep affirmative action dalam peraturan
perundang-undangan di Indonesia khususnya di bidang politik termuat dalam
Undang-Undang tentang pemilihan umum dan Undang-Undang tentang Partai Politik
yang mengatur terkait 30% keterlibatan perempuan
A. Simpulan
Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum, memberikan perlindungan Hak
Asasi Manusia kepada warga Negara adalah ciri yang harus melekat di dalamnya.
Tindakan affirmative action merupakan salah satu wujud implementasi terhadap Hak
Asasi Manusia. Adapun sebagai kesimpulan terhadap konsep affirmative action
terhadap perempuan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dapat dilihat
sebagai berikut:
1. Konsep affirmative action terhadap perempuan dapat dilihat melalui adanya
kuota keterlibatan 30% perempuan di parlemen sebagai bagian daripada
perlakuan khusus yang diberikan kepada kaum perempuan dan bersifat
konstitusional. Peraturan perundang-undangan yang dapat dijadikan sebagai
rujukan adanya ketentuan affirmative action di dalamnya adalah Undang-
Undang No.10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan
UU No. 7 Tahun 2017, serta Undang Undang No.2 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
2. Banyaknya perilaku yang diskriminatif terhadap gender di Indonesia,
menjadikan Affirmative Action dalam Peraturan Perundang-Undangan sebagai
hal yang urgent. Oleh karena itulah, perlu adanya kebijakan affirmatif dalam
mengoptimalkan kebijakan yang responsif terhadap gender. Dengan terlibatnya
perempuan dalam kursi parlemen, diharap mampu melahirkan regulasi yang
berimbang dan berkeadilan gender. Sehingga, tidak ada lagi aturan yang seakan
melahirkan “second class” dalam masyarakat.
B. Saran
Politik perempuan sebagai bagian dari pengembangan kebijakan tindakan
afirmatif bagi kesetaraan dan keadilan gender dalam memberikan ruang yang sama
bagi warga Negara Indonesia dalam kapasitasnya sebagai partisipatif dan
representatif. Kesadaran akan keberadaan politik bagi perempuan mempunyai
prefentif yang harus terus ditingkatkan sebagai partisipasi aktif dalam meningkatkan
kemajemukan dan kesetaraan. Diperlukan sebuah pendidikan politik yang lebih
konstruktif, sosialitatif dan agresif dalam memberikan bekal bagi perempuan untuk
lebih sadar dan memahami fungsi politik bagi kehidupan yang lebih baik.
Kemudian, kehadiran affirmative action dalam peraturan perundang-undangan
diharapkan untuk dipertahankan dan lebih dikembangkan lagi kebeberapa peraturan
yang lain yang dianggap perlu. Dengan adanya aturan keterlibatan perempuan dalam
parlemen, maka sepatutnya sebagai manifestasi gerakan perempuan mampu
melahirkan regulasi yang berkeadilan gender. Kedaulatan rakyat wajib dibuktikan
oleh perempuan dan partai politik dengan kinerja maksimal. Perempuan yang terus
berupaya menunjukkan kerja atau karyanya di ranah politik, niscaya akan mampu
menghadirkan perubahan dan pencerahan bagi diri dan demokrasi di negara ini.
Ketersediaan
| SSYA20220168. | 168/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
168/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
