Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penertiban PKL Di Watampone Green Epicentrum Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat

No image available for this title
Dalam penelitian ini yang melatarbelakangi penulis mengambil judul diatas adalah
maraknya Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di Green Epicentrum dinilai
kurang tertib dan mengganggu kenyamanan serta keindahan tempat wisata, hal ini
dinilai kurangnya pemahaman pedagang terkait Regulasi atau Surat Edaran melalui
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum
dan Ketentraman Masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk meengetahui Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam
menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di Green Epicentrum sesuai
Peraturan Daerah Kabupaten Bone yang berlaku serta penulis melalui penenlitian
mengetahui factor yang berpengaruh terhadap penerbitan PKL di Green Epicentrum
Kabupaten Bone.
Metode Penelitian yang dilakukan penulis yaitu menggunakan metode kualitatif
dengan menggunakan pendekatan yuridis bersifat empiris dengan jenis penelitian Field
Research atau penelitian lapangan. Adapun cara penulis dalam melakukan
pengumpulan data yaitu dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi
secara langsung. Dengan melakukan Teknik analasis data yang diperoleh dan
menyusun secara sistematis data yang didapatkan dari hasil wawancara, observasi dan
dokumentasi kemudian menarik kesimpulan.
Hasil dari Peneliitian menunjukkan ditemukan beberapa hambatan yaitu dimana Satuan
Polisi Pamong Praja dalam mengimplementasikan Regulasi dinilai kurang tegas dalam
menertibkan PKL seperti halnya Satuan Polisi Pamong Praja hanya melakukan
penertiban sesaat tanpa memikirkan tindak lanjut dari penertiban yang dilakukan
terhadap Pedagan Kaki Lima sehingga Pedagang Kaki Lima tidak memiliki rasa kapok
untuk berjualan Kembali. Adapun Faktor yang berpengaruhi dalam penertiban
Pedagang Kaki Lima (PKl) di Watampone Green Epicentrum yaitu rendahnya interaksi
Pemerintah Kabupaten Bone dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja, TNI/Polri dan
Pedagang (masyarakat). Adapun saran yang diberikan penulis kepada Penegak Hukum,
Pemerintah dan Masyarakat yaitu perlunya koordinasi yang baik kepada PKL serta
tindakan yang tegas yang diberikan kepada Pedagan Kaki Lima yang tidak mematuhi
aturan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian mengenai Peran Satpol PP Dalam Penertiban PKL
Di Watampone Green Epicentrum Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dapat ditarik simpulan.
1. Peran Satpol PP dalam menertibkan PKL berdasarkan Peraturan Daerah Nomor
13 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat masih
kurang efektif, karena masih banyaknya pedagang yang berjualan bukan pada
tempat yang telah disediakan oleh pemerintah. Meskipun berbagai upaya telah
dilakukan oleh Satpol PP untuk meminimalisir pedagang di taman kota
tersebut, seperti melakukan sosialisasi, menerapkan sanksi bagi pelanggar
namun hal tersebut tidak dapat berjalan efektif apabila kurangnya kesadaran
masyarakat maka sangat sulit untuk mengimplementasikan suatu peraturan.
2. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam penertiban pedagang kaki lima di
Watampone Green Epicentrum yaitu, faktor rendahnya interaksi pemerintah
dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait aktivitas berdagangnya, kurangnya
kesadaran masyarakat dalam mematuhi suatu aturan dalam mendirikan tempat
usaha, kurangnya koordinasi antar pihak, pihak yang dimaksud yaitu Pedagang
dan TNI/ Polri, artinya dalam melakukan suatu penertiban seharusnya
dilakukan koordinasi terlebih dahulu, dan aparat penegak hukum yang kurang
tegas dalam hal menertibkan pedagang kaki lima, Satpol PP harus lebih
maksimal dan tegas dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur dalam
hal ini yaitu tidak adanya kekerasan dan kesewenang wenangan terhadap para
pedagang agar tidak terjadinya kekacauan dalam penertiban pedagang kaki lima
dan Faktor Tingginya tingkat kemacetan yang disebabkan oleh keberadaan
PKL yang menggunakan bahu jalan berpengaruh dalam penertiban pedagang
kaki lima yang berada di wilayah penelitian, dengan alasan bahwa kebersihan
merupakan salah satu bentuk keindahan kota terlebih lagi keberadaan PKL saat
ini sangat memprihatinkan.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat diberikan dari hasil penelitian tentang Peran
Satpol PP Dalam Penertiban PKL Di Watampone Green Epicentrum Berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat, maka peneliti memberikan saran sebagai berikut:
1. Sebagai aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Satpol PP sudah
seharusnya bertindak tegas dan memaksimalkan usaha penertiban para
pedagang kaki lima sehingga terwujud harapan pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
di Watampone Green Epicentrum.
2. Sebagai masyarakat dan warga negara yang baik dalam hal ini para pedagang
kaki lima, hendaknya menumbuhkan kesadaran untuk mematuhi aturan yang
termuat dalam Peraturan Daerah sehingga akan tercipta ketertiban umum dan
ketentraman dalam masyarakat.
3. Perlunya koordinasi yang baik antara para penegak hukum dengan atasan
sehingga tercipta kekuatan yang maksimal untuk melaksanakan tugas negara.
Ketersediaan
SSYA20220237237/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

237/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top