Urgensi Pembagian warisan Secara Musyawarah Dalam Meminimalisir Perselisihan Ahli Waris Pespektif Hukum Islam study Desa Sugiale Kec. Barebbo Kab. Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas mengenai Urgensi Pembagian Warisan Secara
Musyawarah Dalam Meminimalisir Perselisihan Ahli Waris dan Persfektif Hukum
Islam dimana pembagian warisan secara musyawarah ini berdasarkan Hukum Adat
yang berbeda penerapannya dengan Hukum Islam. Pembagian dalam hukum adat
terkadang bagian ahli waris disamaratakan dan disesuaikan dengan keadaan pewaris
serta tata cara pembagian warisan secara musyawarah ini dalam meminimalisir
perselisihan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembagian warisan secara
musyawarah dalam meminimalisir perselisihan ahli waris dan mengetahui persfektif
Hukum Islam terhadap pembagian warisan secara musyawarah dalam meminimalisir
perselisihan ahli waris. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi
sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada
umumnya, ilmu hukum, serta Agama pada khususnya.
Penelitian ini menggunakan metode Deskriptif Kualitatif yang
memaparkan atau menggambarkan suatu hal seperti keadaan, kondisi situasi dan
peristiwa dengan pendekatan yuridis normatif, teologis normatif dan sosiologis yang
menjadi bahan acuan dalam penelitin ini.
Hasilpenelitianmenunjukkanbahwapembagian warisan secara musyawarah yang
dilakukan dimasyarakat Desa Sugiale Kec Barebbo, dimana bagian yang diperoleh
tiap ahli waris disamaratakan antara perempuan dan laki-laki serta disesuaikan
dengan keadaan ahli waris juga. Dalam pembagiannya semua ahli waris diharuskan
datang dalam pembagian warisan serta para keluarga, tokoh agama dan pemerintah
setempat untuk menyaksikan pembagian tersebut, supaya tidak terjadi lagi
perselisihan dikemudian hari karena sudah dibagi dengan kekeluargaan, kesepakatan
dan kerelaan serta diketahui oleh pemerintah setempat dan dibuatkan bukti hitam
diatas putih. Sehingga ahli waris tidak dapat berselisih dikarenakan adahnya bukti
kesepkatannya yang dipegang oleh tiap ahli waris dan pemerintah setempat. Islam
tidak melarang melakukan pembagian warisan secara musyawarah karena Islam
memberikan ruang kepada umat muslim untuk melakukan pembagian yang dapat
mendatangkan maslahat dan menjaukan dari mudarat, dan pembagian warisan ini
mendatangkan maslahat karena adanya unsur keadilan tiap ahli waris yang
menimbulkan kesepakatan bersama.
A. Simpulan
Berdasarkan uraian pada bab pembahasan maka peneliti dapat mengemukakan
simpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan yaitu
1. Pembagian warisan secara musyawarahnyang dilakukan oleh masyarakat
Desa Sugiale yaitu pembagian yang dilakukan secara adat dimana
pembagiannya disamaratakan bagian ahli waris yang disesuaikan dengan
kondisi dan keadaan para ahli warisnya. Pembagiannya dilakukan dalam
musyawarah tudang sipulung. Tudang sipulung adalah duduk bersama
sama menyelesaikan suatu masalah dengan menghadirkan semua ahli waris
tokoh agama pihak pemerintah dan keluarga yang dekat dengan ahli waris
dan pewaris. Pembagian secara musyawarah ini disebabkan adanya
beberapa faktor yaitu faktor sosial dimana pembagian ini dapat mengurangi
konflik diantara ahli waris, faktor budaya dimana pembagian ini
merupakan kebiasaan yang secara turun temurun dilakukan oleh orang
terdahulu sebelum kita, faktor ekonomi dimana bagian yang diberikan
kepada ahli waris disesuaikan dengan keadaan dan kondisi ekonominya
misalkan pernah dibiayai oleh orang tuanya baik dari segi pendidikannya
sampai ia sukses. Pembagian warisan secara musyawarah ini memang betul
dapat mengurangi perselihan para ahli waris karena adanya kesepakatan,
kerelaan dan ikhlas menerima bagian masing masing, tapi terkadang juga
menimbulkan perselisihan dikarenakan adanya pihak ahli waris yang
serakah ingin menguasai bagian ahli waris lain padahal sudah mendapatkan
bagiannya namun jika ada bukti akta perdamaian maka itulah yang sah atau
dijadikan bukti.
2. Perspektif Hukum Islam terhadap pembagian warisan secara musyawarah
di Desa Sugiale. Hukum Islam memberikan keringanan kepada umat
muslim untuk berbuat sesuai yang ditentukan oleh sya’ra dengan kata lain
selama tidak bertentangan dengan Hukum Islam dan dapat mendatangkan
kemaslahatanmaka itu tidak dilarang oleh Islam. Dimana pembagian
warisan secara musyawarah dalam meminimalisir perselisihan ahli waris
tidak bertentangan dengan dengan Hukum Islam dikarenakan pembagian
warisan secara musyawarah ini para ahli waris mengetahui bagiannya lalu
melakukan perdamaian dalam bentuk kesepakatan dan kerelaan para ahli
waris yang dapat menimbilkan kurangngnya atau minimnya perselisihan
jadi pembagian ini mendatangkan kemudahan para ahli warisuntuk
memperoleh bagian sesuai dengan kesepakatan bersama dan
Islam membolehkan karena tidak ada yang bertentangan dengan aturannya.
B. Implikasi
Setelah peneliti menguraikan simpulan di atas, maka di bawah ini
dikemukakan implikasi penelitian yang berisikan saran. Adapun saran penulis
dalam pembahasan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Melihat realitas yang terjadi dimasyarakat yang menggunakan sistem
pembagian warisan secara musyawarah seharusnya tidak membeda-
bedakan atau menhutamakan antara masing- masing ahli waris, intinya
dibagi secaara adil dan tidak memihak kepada sala satuh ahli waris.
2. Supaya tetap terjaga tujuan dalam pemberlakuan sistem ini, hendaknya
musyawarah antara ahli waris benar-benar menghasilkan keputusan yang
adil tampa mengabaikan hak seseorang ahli waris agar dapat diterima
secara ikhlas.
3. Dengan adanya alternatif seperti ini, kaum muslimin hendaknya semakin
menyadari betapa indahnya dan sempurnanya Islam sebagai sebuah sistem
aturan kehidupan, yang menyediakan aturan yang jelas dalam hal
pembagian warisan demi menghindari terjadinya kezaliman terhadap hak-
hak indiviu, Islam juga menyediakan runag yang luas untuk
mempergunakan kearifa kolektif dalam menegaakkan keadilan bagi
sesama.
Ketersediaan
SSYA20190291291/2019Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

-

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top