Perlindungan Anak Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual Tahun 2021 Studi Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Ana
Nurmiana/ 01.18.4099 - Personal Name
Skripsi ini membahas Perlindungan Anak Korban Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Tahun 2021 Studi Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kabupaten Bone Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari Dinas P2TP2A
Hasil penelitian diperoleh menunjukan bahwa bentuk-bentuk perlindungan P2TP2A
terhadap anak korban kekerasan dan pelecahan seksual adalah dengan melakukan
pendampingan hukum dan pendampingan psikis/psikolog.Selanjutnya hambatan
yang dihadapi P2TP2A terhadap anak korban kekerasan dan pelecahan seksual
adalah kekurangan sumber daya manusia, kekurangan fasilitas rumah aman
(shelter) dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor ke P2TP2A jika ada
anak korban kekerasan dan pelecehan seksual.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan adapun kesimpulan
yang diperolah sebagai berikut:
1. Adapun bentuk-bentuk perlindungan P2TP2A terhadap anak korban
kekerasan dan pelecahan seksual adalah dengan melakukan
pendampingan hukum Pendampingan hukum yang dilakukan P2TP2A
adalah mendampingi korban selama proses hukum berlangsung dan
mengawasi agar hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum terpenuhi.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar anak tidak merasa terintimidasi.
Namun hal itu, tergantung dari permintaan korban sendiri ingin
didampingi sampai mana. Apabila korban memilih jasa advokat atau
pengacara maka P2TP2A lepas tangan dan pendampingan psikis/psikolog
Untuk pendampingan psikis yang dilakukan P2TP2A adalah sesuai
dengan kebutuhan anak. Jika anak mengalami tekanan, depresi, atau
masalah psikis lainnya, maka anak akan dibawah ke psikolog sesuai
dengan arahan dari penyidik. P2TP2A membawa korban ke psikolog
untuk dilakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan dari psikolog dan
hasilnya perlu dilakukan perawatan, maka korban dibawah ke rumah
sakit untuk menjalani perawatan
2. Hambatan yang dihadapi P2TP2A terhadap anak korban kekerasan dan
pelecahan seksual adalah kekurangan sumber daya manusia, kekurangan
fasilitas (selter atau rumah aman) dan kurangnya kesadaran masyarakat
untuk melapor ke P2TP2A jika ada kekerasan dan pelecehan seksual.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian diatas, sebagai berikut:
1. Sebaiknya pemerintah lebih mensosialisasikan Memberikan sosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan setiap kasus
kekerasan dan pelecehan seksual ke pihak yang berwajib. Memberikan
sanksi yang sesuai kepada pelaku sebagai efek jerah gar tidak mengulangi
kembali perbuatannya, sehingga dapat mengurangi kasus kekerasan dan
pelecehan seksual di Kabupaten Bone.
2. Di sarankan pada dinas P2TP2A untuk lebih mengoptimalkan pelayanan
dan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual. Dengan
melengkapi sarana dan prasarananya serta sumber daya manusianya.
Tahun 2021 Studi Di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kabupaten Bone Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perlindungan Anak
Penelitian ini dianalisis dengan pendekatan yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan
hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, peneliti menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dalam melakukan observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Selanjutnya dalam menganalisis data, penulis menggunakan analisis
deskriptif kualitatif melalui data yang diperoleh dari Dinas P2TP2A
Hasil penelitian diperoleh menunjukan bahwa bentuk-bentuk perlindungan P2TP2A
terhadap anak korban kekerasan dan pelecahan seksual adalah dengan melakukan
pendampingan hukum dan pendampingan psikis/psikolog.Selanjutnya hambatan
yang dihadapi P2TP2A terhadap anak korban kekerasan dan pelecahan seksual
adalah kekurangan sumber daya manusia, kekurangan fasilitas rumah aman
(shelter) dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk melapor ke P2TP2A jika ada
anak korban kekerasan dan pelecehan seksual.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan adapun kesimpulan
yang diperolah sebagai berikut:
1. Adapun bentuk-bentuk perlindungan P2TP2A terhadap anak korban
kekerasan dan pelecahan seksual adalah dengan melakukan
pendampingan hukum Pendampingan hukum yang dilakukan P2TP2A
adalah mendampingi korban selama proses hukum berlangsung dan
mengawasi agar hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum terpenuhi.
Hal ini dilakukan dengan tujuan agar anak tidak merasa terintimidasi.
Namun hal itu, tergantung dari permintaan korban sendiri ingin
didampingi sampai mana. Apabila korban memilih jasa advokat atau
pengacara maka P2TP2A lepas tangan dan pendampingan psikis/psikolog
Untuk pendampingan psikis yang dilakukan P2TP2A adalah sesuai
dengan kebutuhan anak. Jika anak mengalami tekanan, depresi, atau
masalah psikis lainnya, maka anak akan dibawah ke psikolog sesuai
dengan arahan dari penyidik. P2TP2A membawa korban ke psikolog
untuk dilakukan pemeriksaan, setelah pemeriksaan dari psikolog dan
hasilnya perlu dilakukan perawatan, maka korban dibawah ke rumah
sakit untuk menjalani perawatan
2. Hambatan yang dihadapi P2TP2A terhadap anak korban kekerasan dan
pelecahan seksual adalah kekurangan sumber daya manusia, kekurangan
fasilitas (selter atau rumah aman) dan kurangnya kesadaran masyarakat
untuk melapor ke P2TP2A jika ada kekerasan dan pelecehan seksual.
B. Saran
Adapun saran-saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan
penjelasan yang telah diuraikan pada hasil penelitian diatas, sebagai berikut:
1. Sebaiknya pemerintah lebih mensosialisasikan Memberikan sosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya melaporkan setiap kasus
kekerasan dan pelecehan seksual ke pihak yang berwajib. Memberikan
sanksi yang sesuai kepada pelaku sebagai efek jerah gar tidak mengulangi
kembali perbuatannya, sehingga dapat mengurangi kasus kekerasan dan
pelecehan seksual di Kabupaten Bone.
2. Di sarankan pada dinas P2TP2A untuk lebih mengoptimalkan pelayanan
dan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual. Dengan
melengkapi sarana dan prasarananya serta sumber daya manusianya.
Ketersediaan
| SSYA20220175 | 175/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
175/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2023
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
