Analisis Peran Dan Fungsi Dprd Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Telaah Terhadap Peraturan Daerah Kab. Bone No. 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin)
Andi Tenri Uleng/01.18.4108 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang analisis peran dan fungsi DPRD dalam
melakukan pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan
hukum bagi orang miskin. Bagaimana peran dan fungsi DPRD dalam melakukan
pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat
miskin, bagaimana faktor yang menjadi kendala DPRD dalam melakukan
pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat
miskin.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya suatu pendekatan yang dilakukan
dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Penulis secara
langsung bersentuhan dengan objek penelitian, pencarian dan pengumpulan data
dengan melihat secara langsung kondisi dan kenyataan yang terjadi dilapangan,
Hasil penelitian menunjukka bahwa Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD
terhadap bantuan hukum bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone, Anggota DPRD
dalam menunjang kinerja selama melakukan pengawasan telah berusaha dalam
menjalankan fungsinya, Akan tetapi DPRD tidak mampu menekan atau mendesak
Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai mana diperintahkan dalam
Pasal 7 Perda No.5 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin bahwa “pemberi
bantuan Hukum ditetapkan dengan Keputusan Bupati”.
Adapun kendala DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap bantuan hukum
bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone adalah kurangnya partisipasi dan pengaduan
dari masyarakat sehingga waktu bagi Anggota DPRD melakukan pengawasan
terhadap Perda tersebut sangat minim, dan juga keterbatasan Anggota DPRD dalam
melakukan pengawasan terhadap semua peraturan daerah yang telah di tetapkan,
Kemudian, Peraturan Bupati yang belum terbit padahal anggaran selalu tersedia.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan bahwa :
1. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap bantuan hukum bagi
orang miskin Wilayah Kab. Bone, Anggota DPRD dalam menunjang
kinerja selama melakukan pengawasan telah berusaha dalam menjalankan
fungsinya dengan cara melakukan rapat kerja komisi dengan pemerintah
daerah, kunjungan kerja dan peninjauan lapangan, rapat dengar pendapat
umum dan pengaduan masyarakat. Akan tetapi DPRD tidak mampu
menekan atau mendesak Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan
Bupati sebagai mana diperintahkan dalam Pasal 7 Perda No.5 tentang
Bantuan Hukum bagi Orang Miskin bahwa “pemberi bantuan Hukum
ditetapkan dengan Keputusan Bupati”.
2. Faktor yang menjadi kendala DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap
bantuan hukum bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone adalah kurangnya
partisipasi masyarakat dalam hal mengikuti dan menghadiri sosialisasi
Perda, Kurangnya pengaduan dari masyarakat terhadap pelaksanaan
Perda tersebut sehingga waktu bagi Anggota DPRD melakukan
pengawasan terhadap Perda tersebut sangat minim, dan juga keterbatasan
Anggota DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap semua peraturan
daerah yang telah di tetapkan, sehingga peran masyarakat juga sangat
diperlukan untuk meningkatkan kinerja DPRD khususnya dalam fungsi
pengawasan. Kemudian, Peraturan Bupati yang belum terbit padahal
anggaran selalu tersedia.
B. Saran
1. DPRD Kabupaten Bone selaku wakil dari rakyat diharapkan dapat
menjalankan fungsi pengawasannya lebih optimal, efektif dan juga
ProAktif dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD, karena
fungsi DPRD sebagai wakil rakyat tidak hanya melakukan pembentukan
Perda ataupun penetapan anggaran daerah saja, hal yang terpenting adalah
bagaimana DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan-
kebijakan yang telah dibentuk, karena dengan pengawasan yang
dilakukan DPRD Kabupaten Bone dapat menghasilkan kebijakan-
kebijakan untuk mensejahterakan rakyat.
2. Selayaknya DPRD Kabupaten Bone dapat mengawal dan menekan atau
mendesak Pemerintah Daerah agar segera merealisasikan terbitnya
Peraturan Bupati.
melakukan pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan
hukum bagi orang miskin. Bagaimana peran dan fungsi DPRD dalam melakukan
pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat
miskin, bagaimana faktor yang menjadi kendala DPRD dalam melakukan
pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat
miskin.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya suatu pendekatan yang dilakukan
dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Penulis secara
langsung bersentuhan dengan objek penelitian, pencarian dan pengumpulan data
dengan melihat secara langsung kondisi dan kenyataan yang terjadi dilapangan,
Hasil penelitian menunjukka bahwa Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD
terhadap bantuan hukum bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone, Anggota DPRD
dalam menunjang kinerja selama melakukan pengawasan telah berusaha dalam
menjalankan fungsinya, Akan tetapi DPRD tidak mampu menekan atau mendesak
Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai mana diperintahkan dalam
Pasal 7 Perda No.5 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin bahwa “pemberi
bantuan Hukum ditetapkan dengan Keputusan Bupati”.
Adapun kendala DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap bantuan hukum
bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone adalah kurangnya partisipasi dan pengaduan
dari masyarakat sehingga waktu bagi Anggota DPRD melakukan pengawasan
terhadap Perda tersebut sangat minim, dan juga keterbatasan Anggota DPRD dalam
melakukan pengawasan terhadap semua peraturan daerah yang telah di tetapkan,
Kemudian, Peraturan Bupati yang belum terbit padahal anggaran selalu tersedia.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan bahwa :
1. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap bantuan hukum bagi
orang miskin Wilayah Kab. Bone, Anggota DPRD dalam menunjang
kinerja selama melakukan pengawasan telah berusaha dalam menjalankan
fungsinya dengan cara melakukan rapat kerja komisi dengan pemerintah
daerah, kunjungan kerja dan peninjauan lapangan, rapat dengar pendapat
umum dan pengaduan masyarakat. Akan tetapi DPRD tidak mampu
menekan atau mendesak Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan
Bupati sebagai mana diperintahkan dalam Pasal 7 Perda No.5 tentang
Bantuan Hukum bagi Orang Miskin bahwa “pemberi bantuan Hukum
ditetapkan dengan Keputusan Bupati”.
2. Faktor yang menjadi kendala DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap
bantuan hukum bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone adalah kurangnya
partisipasi masyarakat dalam hal mengikuti dan menghadiri sosialisasi
Perda, Kurangnya pengaduan dari masyarakat terhadap pelaksanaan
Perda tersebut sehingga waktu bagi Anggota DPRD melakukan
pengawasan terhadap Perda tersebut sangat minim, dan juga keterbatasan
Anggota DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap semua peraturan
daerah yang telah di tetapkan, sehingga peran masyarakat juga sangat
diperlukan untuk meningkatkan kinerja DPRD khususnya dalam fungsi
pengawasan. Kemudian, Peraturan Bupati yang belum terbit padahal
anggaran selalu tersedia.
B. Saran
1. DPRD Kabupaten Bone selaku wakil dari rakyat diharapkan dapat
menjalankan fungsi pengawasannya lebih optimal, efektif dan juga
ProAktif dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD, karena
fungsi DPRD sebagai wakil rakyat tidak hanya melakukan pembentukan
Perda ataupun penetapan anggaran daerah saja, hal yang terpenting adalah
bagaimana DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan-
kebijakan yang telah dibentuk, karena dengan pengawasan yang
dilakukan DPRD Kabupaten Bone dapat menghasilkan kebijakan-
kebijakan untuk mensejahterakan rakyat.
2. Selayaknya DPRD Kabupaten Bone dapat mengawal dan menekan atau
mendesak Pemerintah Daerah agar segera merealisasikan terbitnya
Peraturan Bupati.
Ketersediaan
| SSYA20220017 | 17/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
17/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
