Analisis Peran Dan Fungsi Dprd Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Telaah Terhadap Peraturan Daerah Kab. Bone No. 5 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang analisis peran dan fungsi DPRD dalam
melakukan pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan
hukum bagi orang miskin. Bagaimana peran dan fungsi DPRD dalam melakukan
pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat
miskin, bagaimana faktor yang menjadi kendala DPRD dalam melakukan
pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat
miskin.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya suatu pendekatan yang dilakukan
dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Penulis secara
langsung bersentuhan dengan objek penelitian, pencarian dan pengumpulan data
dengan melihat secara langsung kondisi dan kenyataan yang terjadi dilapangan,
Hasil penelitian menunjukka bahwa Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD
terhadap bantuan hukum bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone, Anggota DPRD
dalam menunjang kinerja selama melakukan pengawasan telah berusaha dalam
menjalankan fungsinya, Akan tetapi DPRD tidak mampu menekan atau mendesak
Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai mana diperintahkan dalam
Pasal 7 Perda No.5 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin bahwa “pemberi
bantuan Hukum ditetapkan dengan Keputusan Bupati”.
Adapun kendala DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap bantuan hukum
bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone adalah kurangnya partisipasi dan pengaduan
dari masyarakat sehingga waktu bagi Anggota DPRD melakukan pengawasan
terhadap Perda tersebut sangat minim, dan juga keterbatasan Anggota DPRD dalam
melakukan pengawasan terhadap semua peraturan daerah yang telah di tetapkan,
Kemudian, Peraturan Bupati yang belum terbit padahal anggaran selalu tersedia.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, penulis dapat menarik
beberapa kesimpulan bahwa :
1. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap bantuan hukum bagi
orang miskin Wilayah Kab. Bone, Anggota DPRD dalam menunjang
kinerja selama melakukan pengawasan telah berusaha dalam menjalankan
fungsinya dengan cara melakukan rapat kerja komisi dengan pemerintah
daerah, kunjungan kerja dan peninjauan lapangan, rapat dengar pendapat
umum dan pengaduan masyarakat. Akan tetapi DPRD tidak mampu
menekan atau mendesak Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan
Bupati sebagai mana diperintahkan dalam Pasal 7 Perda No.5 tentang
Bantuan Hukum bagi Orang Miskin bahwa “pemberi bantuan Hukum
ditetapkan dengan Keputusan Bupati”.
2. Faktor yang menjadi kendala DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap
bantuan hukum bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone adalah kurangnya
partisipasi masyarakat dalam hal mengikuti dan menghadiri sosialisasi
Perda, Kurangnya pengaduan dari masyarakat terhadap pelaksanaan
Perda tersebut sehingga waktu bagi Anggota DPRD melakukan
pengawasan terhadap Perda tersebut sangat minim, dan juga keterbatasan
Anggota DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap semua peraturan
daerah yang telah di tetapkan, sehingga peran masyarakat juga sangat
diperlukan untuk meningkatkan kinerja DPRD khususnya dalam fungsi
pengawasan. Kemudian, Peraturan Bupati yang belum terbit padahal
anggaran selalu tersedia.
B. Saran
1. DPRD Kabupaten Bone selaku wakil dari rakyat diharapkan dapat
menjalankan fungsi pengawasannya lebih optimal, efektif dan juga
ProAktif dalam menjalankan tugasnya sebagai Anggota DPRD, karena
fungsi DPRD sebagai wakil rakyat tidak hanya melakukan pembentukan
Perda ataupun penetapan anggaran daerah saja, hal yang terpenting adalah
bagaimana DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan-
kebijakan yang telah dibentuk, karena dengan pengawasan yang
dilakukan DPRD Kabupaten Bone dapat menghasilkan kebijakan-
kebijakan untuk mensejahterakan rakyat.
2. Selayaknya DPRD Kabupaten Bone dapat mengawal dan menekan atau
mendesak Pemerintah Daerah agar segera merealisasikan terbitnya
Peraturan Bupati.
Ketersediaan
SSYA2022001717/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

17/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Peran DPRD

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top